Jumat, 06 Desember 2013

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA



Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia digali berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dengan pandangan dan gagasan yang saling terbuka. Keterbukaan ini pada akhirnya mencirikan Pancasila sebagai ideologi terbuka. Pancasila merupakan wadah atau sarana yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia karena Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berisi cita-cita moral yang mengandung nilai­-nilai dan norma-norma luhur yang sudah berakar dan membudaya dalam masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara, secara formal mendasari semua usaha dan kegiatan bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diangkat oleh para pendiri ketika mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

A.    Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar atau asas. Pancasila berarti lima dasar atau lima asas berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para pendiri Indonesia menentukan Pancasila sebagai dasar negara dengan alasan bahwa Pancasila sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia dan merupakan kepribadian bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pancasila juga merupakan ideologi negara Indonesia. Sebagai suatu bangsa dan negara yang :elate merdeka dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sudah selayaknya kalau kita sebagai bagian di dalamnya turut mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sudah bukan pada tempatnya di era saat ini masih ada segolongan atau sekelompok orang yang mempersoalkan keberadaan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Maka pada kesempatan ini sebagai suatu bangsa yang besar perlu merenungkan, memaharni, dan mengkaji secara mendalam ;~ sehingga dapat menerima dan mengamalkan ideologi Pancasila secara utuh. Berikut ini akan dibahas tentang Pancasila sebagai ideologi terbuka, Pancasila sebagai sumber nilai, Pancasila sebagai paradigma pembangunan, sikap positifterhadap nilai-nilai Pancasila dan akan dibahas pula tahap-tahap amandemen UUD 1945 serta perilaku kostitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara. Dengan ini diharapkan semua warga negara Indonesia momiliki pemahaman yang benar mengenai Pancasila dan UUD 1945.

  1.      Pengertian Ideologi Negara dan Macam-macamnya
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang artinya gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Dengan demikian, ideologi berarti ilmu pengetahuantentang ide-ide atau ajaran. Secara umum ideologi dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-­gagasan, ide-ide, atau keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai bidang kehidupan (politik, sosial, budaya, bahkan keagamaan).
a.      Nicollo Machiavelli
Ideologi adalah pengetahuan mengenai cara menyembunyikan kepentingan, mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan dengan memanfaatkan konsepsi-konsepsi keagamaan dan tipu daya.
b.      Antoine Destut de Tracy
Ideologi negara adalah ilmu mengenai gagasan atau ilmu tentang ide-ide.
Ideologi negara adalah konsensus mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara (Henken, 1998).
c.       Karl Marx
Menurut Karl Marx, ideologi adalah merupakan kesadaran palsu. Disebut demikian karena ideologi merupakan hasil pemikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir. Dengan demikian ideologi merupakan pengandai-andaian spekulatif.
d.      Louis Althusser
Ideologi adalah gagasan-gagasan spekulatif, tetapi bukan sebagai kesadaran palsu, sebab gagasan spekulatif bukan dimaksudkan untuk menggambarkan realita tetapi untuk memberikan' gambaran tentang bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupan.
e.       A.S. Hornby
Ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang.

Ideologi bukan sekedar pengetahuan teoritis belaka, tetapi sesuatu yang dihayati, menjadi keyakinan bahkan membawa komitmen untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologi seseorang, semakin tinggi komitmen untuk melaksanakannya. Akan tetapi, ideologi bukanlah suatu agama, karena agama merupakan sistem kepercayaan yangmengakui dunia beserta isinya merupakan ciptaan Tuhan, dan kehidupan fana yang dilanjutkan adanya kehidupan yang kekal. Agama memberikan bimbingan kepada manusia agar mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Selanjutnya sebagai bahan pemikiran untuk diketahui bersama bahwa di dunia ini ada terdapat tiga ideologi yaitu ideologi liberalis, komunis, dan Pancasila.
Menurut Alfian, Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini, sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Gagasan mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak 1985, meskipun semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara oleh para founding fathers negara Indonesia. Karena berada di tengah berbagai ideologi bangsa di dunia, Pancasila harus bersifat luwes, fleksibel, serta tidak tertutup dan kaku yang dapat membuatnya ketinggalan zaman.

  2.      Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila
lstilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke-XIV, yaitu terdapat pada buku. Negarakertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasomo karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutosomo ini, istilah Pancasila mernpunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima Pancasila Krarna yaitu sebagai berikut.
a.       Tidak boleh melakukan kekerasan.
b.      Tidak boleh mencuri.
c.       Tidak boleh berjiwa dengki
d.      Tidak boleh berbohong
e.       Tidak boleh mabuk minum keras
Dalam Tap MPR. Nomor II/MPR/1993, dijelaskan salah satu asas pembangunan nasional kita adalah asas kemandirian artinya bahwa pembangunan nasional kita berdasarkan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa atau dengan kata lain percaya diri dalam melaksanakan segala sesuatu kegiatan pembangunan.

  3.      Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi kehidupan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai ideologi memiliki kedudukan sebagai alat pemersatu sekaligus berfungsi sebagai perangsang dalam pengembangan pemikiran-pemikiran baru tentang Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.
Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, di samping itu juga mengantarkan masyarakat mencapai cita-citanya. Dengan demikian, ideologi sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara. Ideologi akan menjadi realistic manakala terjadi orientasi yang bersifat dinamis antara masyarakat bangsa dengan ideologi. Dengan demikian ideologi akan bersifat terbuka dan antisipatif bahkan bersifat reformatif, dalam arti mampu mengadaptasi perubahan­perubahan sesuai dengan aspirasi bangsanya. Namun jika perlakuan terhadap ideologi diletakkan sebagai nilai yang sakral bahkan sebagai alat legitimasi kekuasaan, maka dapat dipastikan ideologi menjadi tertutup, kaku, beku, dogmatis, dan menguasai kehidupan bangsanya.
Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya bukan keyakinan ideologi sekelompok orang, melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakatnya. Oleh karena itu, ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan sebaliknya masyarakat akan menemukanjati diri kepribadian di dalam ideologi tersebut.

B.     Pancasila sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia, sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara adalah Pancasila. Semua tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap perbuatan serta tingkah laku bangsa Indonesia adalah nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif. Pancasila mengandung nilai-nilai universal, serta nilai subjektif yang menjadi dasar pedoman hidup dengan dimensi waktu dan ruang.


Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermanfaat, berguna bagi manusia. Selain itu nilai juga berarti standar ukuran tentang sesuatu berkualitas atau tidak berkualitas, bermanfaat atau tidak bermanfaat. Nilai dapat dikelompokkan menjadi nilai materiil yaitu berguna atau tidaknya bagi unsur jasmani maupun Nilai vital yaitu sesuatu yang berguna untuk aktivitas. Nilai kerohanian yaitu sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Berdasarkan uraian di atas, maka esensi pembahasan pada Pancasila sebagai sumber bukan mengarah pada nilai material atau vital, melainkan berkaitan dengan nilai kerohanian & tetap mengakui adanya keseimbangan antara nilai kerohanian, material, dan nilai vital. Secara yuridis konstitusional Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia adalah digali dari realitas nilai tata nilai budaya masyarakat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut telah hidup dan berkembang sejak awal peradaban terutama meliputi berikut ini :
  1.      Nilai religius, yang terdapat dalam sila ke-l Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa.
  2.      Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, terkandung nilai pengakuan dan martabat manusia perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
  3.      Dalam sila Persatuan Indonesia, memuat nila mengakui keberagaman masyarakat Indonesia tidak mendeskriditkan perbudaan suku, agama, ras, maupun golengan,
  4.      Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan memuat nilal kedaulatan rakyat, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak kewajiban yang sama.
  5.      Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, nilai yang terkandung dalam     nilai ini meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban, keadilan bagi masyarakat dan rakyat Indonesia.

C.    Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai pula dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara adalah organisasi atau persekutuan hidup manusia, maka tidak berlebihan apabila Pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Paradigma memiliki arti sebagaimana diungkapkan Prof. Dr. H. A. R Tilaar, M.Sc.Ed bahwa paradigma adalah suatu model penelitian, atau model berpikir oleh sekelompok manusia apakah pemimpin, kelompok ilmuwan di dalam melihat perkembangan. Pengertian pembangunan secara sederhana adalah serangkaian kegiatan yang mengarah pada perubahan yang tata nilai yang lebih baik atau lebih maju. Pada dasarnya perubahan-perubahan yang diinginkan bagi bangsa Indonesia adalah perubahan yang mengarah pada keselarasan. keserasian, dan keseimbangan antara kemajuan lahir dan batin, jasmani, dan rohani atau dunia dan akhirat. Dengan demikian, bangsa Indonesia menghendaki keselarasan, keserasian, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antara manusia dengan sesama, manusia dengan lingkunganya, serta cita-cita kehidupan dunia dan akhirat. Untuk mencapai ini semua perlu menghayati dan mengamalkan Pancasila.

D.    Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sikap pos'tif warga negara terhadap Pancasila didasari oleh fungsi Pancasila. Dalam bentuknya yang sekarang, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara yang statis karena merupakan landasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tuntutan yang dinamis karena Pancasila bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perubahan zaman (inilah mengapa Pancasila dimaknai sebagai ideologi terbuka), serta alat pemersatu bangsa.
Sikap positifterhadap Pancasila pada dasarnya adalah sejauh mana kita memaknai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, untuk selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita sering mendengar bahwa Pancasila perlu diamalkan dalarn kehidupan bermasyarakat. berbangsa. dan bernegara. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut.
  1.      Pengalaman secara Objektif
  2.      Pengamalan secara Subjektif

E.     Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara yang Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila.
Konstitusi merniliki arti sama dengan UUD, maka perilaku konstitusional dapat diartikan perilaku yang sesuai akan berlandaskan UUD. Khusus di Indonesia UUD yang sah dan dipakai adalah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agutustus 1945, serta yang telah di amandemen. Sehingga perilaku konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara memuat suatu makna perilaku yang sesuai dan berlandaskan UUD 1945 yang berlaku sekarang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengingat UUD 1945 merupakan salah satu sumber hukum di negara Republik Indonesia maka UUD 1945 perlu adanya penyempurnaan-penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan yang ada yaitu melalui proses amandemen. Selanjutnya kita harus memahami bahwa sebaik apapun sesuatu UUD tanpa dimanfaatkan atau dipergunakan sebagaimana mestinya pasti tidak mempunyai arti apa­-apa. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merupakan Undang-Undang Dasar yang sesuai dengan dasar negara Indonesia. Dewasa ini undang-undang tersebut telah mengalami empat kali perubahan dan memerlukan biaya yang cukup besar, tetapi yang penting perubahan dewasa ini sudah merupakansemangat reformasi dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia.





Kesimpulan
Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, di samping itu juga mengantarkan masyarakat mencapai cita-citanya. Dengan demikian, ideologi sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara. Ideologi akan menjadi realistic manakala terjadi orientasi yang bersifat dinamis antara masyarakat bangsa dengan ideologi. Dengan demikian ideologi akan bersifat terbuka dan antisipatif bahkan bersifat reformatif, dalam arti mampu mengadaptasi perubahan­perubahan sesuai dengan aspirasi bangsanya. Namun jika perlakuan terhadap ideologi diletakkan sebagai nilai yang sakral bahkan sebagai alat legitimasi kekuasaan, maka dapat dipastikan ideologi menjadi tertutup, kaku, beku, dogmatis, dan menguasai kehidupan bangsanya.
Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya bukan keyakinan ideologi sekelompok orang, melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakatnya. Oleh karena itu, ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan sebaliknya masyarakat akan menemukanjati diri kepribadian di dalam ideologi tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar anda di sini