Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia digali berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia dengan pandangan dan gagasan yang saling terbuka. Keterbukaan ini
pada akhirnya mencirikan Pancasila sebagai ideologi terbuka. Pancasila
merupakan wadah atau sarana yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia karena
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berisi cita-cita moral yang
mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur yang sudah berakar dan membudaya
dalam masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara, secara formal mendasari semua usaha dan kegiatan bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diangkat oleh para pendiri ketika mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara, secara formal mendasari semua usaha dan kegiatan bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diangkat oleh para pendiri ketika mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
A. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang
berarti lima dan sila yang berarti dasar atau asas. Pancasila berarti lima
dasar atau lima asas berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para
pendiri Indonesia menentukan Pancasila sebagai dasar negara dengan alasan bahwa
Pancasila sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia dan merupakan kepribadian bangsa
Indonesia. Dengan demikian, Pancasila juga merupakan ideologi negara Indonesia.
Sebagai suatu bangsa dan negara yang :elate merdeka dengan berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 sudah selayaknya kalau kita sebagai bagian di dalamnya
turut mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Sudah bukan pada tempatnya di era saat ini masih ada segolongan
atau sekelompok orang yang mempersoalkan keberadaan Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara. Maka pada kesempatan ini sebagai suatu bangsa yang besar perlu
merenungkan, memaharni, dan mengkaji secara mendalam ;~ sehingga dapat menerima
dan mengamalkan ideologi Pancasila secara utuh. Berikut ini akan dibahas
tentang Pancasila sebagai ideologi terbuka, Pancasila sebagai sumber nilai,
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, sikap positifterhadap nilai-nilai
Pancasila dan akan dibahas pula tahap-tahap amandemen UUD 1945 serta perilaku
kostitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara. Dengan ini diharapkan semua
warga negara Indonesia momiliki pemahaman yang benar mengenai Pancasila dan UUD
1945.
1.
Pengertian Ideologi Negara dan
Macam-macamnya
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang artinya gagasan,
konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Dengan
demikian, ideologi berarti ilmu pengetahuantentang ide-ide atau ajaran. Secara
umum ideologi dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, atau
keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan
mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai bidang kehidupan (politik, sosial,
budaya, bahkan keagamaan).
a. Nicollo Machiavelli
Ideologi
adalah pengetahuan mengenai cara menyembunyikan kepentingan, mendapatkan serta
mempertahankan kekuasaan dengan memanfaatkan konsepsi-konsepsi keagamaan dan
tipu daya.
b. Antoine Destut de Tracy
Ideologi negara
adalah ilmu mengenai gagasan atau ilmu tentang ide-ide.
Ideologi
negara adalah konsensus mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar negara
yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara (Henken, 1998).
c. Karl Marx
Menurut
Karl Marx, ideologi adalah merupakan kesadaran palsu. Disebut demikian karena
ideologi merupakan hasil pemikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir.
Dengan demikian ideologi merupakan pengandai-andaian spekulatif.
d. Louis Althusser
Ideologi
adalah gagasan-gagasan spekulatif, tetapi bukan sebagai kesadaran palsu, sebab
gagasan spekulatif bukan dimaksudkan untuk menggambarkan realita tetapi untuk
memberikan' gambaran tentang bagaimana manusia seharusnya menjalankan
kehidupan.
e. A.S. Hornby
Ideologi
adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik
yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang.
Ideologi bukan sekedar pengetahuan teoritis belaka, tetapi sesuatu
yang dihayati, menjadi keyakinan bahkan membawa komitmen untuk mewujudkannya. Semakin
mendalam kesadaran ideologi seseorang, semakin tinggi komitmen untuk
melaksanakannya. Akan tetapi, ideologi bukanlah suatu agama, karena agama
merupakan sistem kepercayaan yangmengakui dunia beserta isinya merupakan
ciptaan Tuhan, dan kehidupan fana yang dilanjutkan adanya kehidupan yang kekal.
Agama memberikan bimbingan kepada manusia agar mendapatkan kebahagiaan dunia
dan akhirat. Selanjutnya sebagai bahan pemikiran untuk diketahui bersama bahwa
di dunia ini ada terdapat tiga ideologi yaitu ideologi
liberalis, komunis, dan Pancasila.
Menurut Alfian, Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini, sehingga
Pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Gagasan mengenai Pancasila
sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak 1985, meskipun semangatnya sudah
tumbuh sejak Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara oleh para founding
fathers negara Indonesia. Karena berada di tengah berbagai ideologi bangsa di
dunia, Pancasila harus bersifat luwes, fleksibel, serta tidak tertutup dan kaku
yang dapat membuatnya ketinggalan zaman.
2.
Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila
lstilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad
ke-XIV, yaitu terdapat pada buku. Negarakertagama karangan Empu Prapanca dan
buku Sutasomo karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutosomo ini, istilah
Pancasila mernpunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima Pancasila Krarna
yaitu sebagai berikut.
a.
Tidak boleh melakukan kekerasan.
b.
Tidak boleh mencuri.
c.
Tidak boleh berjiwa dengki
d.
Tidak boleh berbohong
e.
Tidak boleh mabuk minum keras
Dalam Tap MPR. Nomor II/MPR/1993, dijelaskan salah satu asas
pembangunan nasional kita adalah asas kemandirian artinya bahwa pembangunan
nasional kita berdasarkan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri,
serta bersendikan kepada kepribadian bangsa atau dengan kata lain percaya diri
dalam melaksanakan segala sesuatu kegiatan pembangunan.
3.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi
kehidupan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan dan kedudukan Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai ideologi memiliki
kedudukan sebagai alat pemersatu sekaligus berfungsi sebagai perangsang dalam
pengembangan pemikiran-pemikiran baru tentang Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.
Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun
negara, di samping itu juga mengantarkan masyarakat mencapai cita-citanya.
Dengan demikian, ideologi sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara.
Ideologi akan menjadi realistic manakala terjadi orientasi yang bersifat
dinamis antara masyarakat bangsa dengan ideologi. Dengan demikian ideologi akan
bersifat terbuka dan antisipatif bahkan bersifat reformatif, dalam arti mampu mengadaptasi perubahanperubahan sesuai dengan aspirasi
bangsanya. Namun jika perlakuan terhadap ideologi diletakkan sebagai nilai yang
sakral bahkan sebagai alat legitimasi kekuasaan, maka dapat dipastikan ideologi
menjadi tertutup, kaku, beku, dogmatis, dan menguasai kehidupan bangsanya.
Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan
diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri.
Dasarnya bukan keyakinan ideologi sekelompok orang, melainkan digali dan
ditemukan dalam masyarakatnya. Oleh karena itu, ideologi terbuka adalah milik
seluruh rakyat dan sebaliknya masyarakat akan menemukanjati diri kepribadian di
dalam ideologi tersebut.
B. Pancasila sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia, sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa bernegara adalah Pancasila. Semua
tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap perbuatan serta tingkah laku bangsa Indonesia adalah nilai-nilai
Pancasila. Nilai-nilai Pancasila merupakan
nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif. Pancasila mengandung nilai-nilai universal, serta nilai subjektif yang
menjadi dasar pedoman hidup dengan dimensi waktu dan ruang.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermanfaat, berguna bagi
manusia. Selain itu nilai juga berarti standar ukuran tentang sesuatu berkualitas atau tidak berkualitas, bermanfaat
atau tidak bermanfaat. Nilai dapat dikelompokkan menjadi
nilai materiil yaitu berguna atau tidaknya bagi unsur jasmani maupun Nilai
vital yaitu sesuatu yang berguna untuk aktivitas. Nilai kerohanian yaitu
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Berdasarkan uraian di atas, maka esensi pembahasan pada Pancasila
sebagai sumber bukan mengarah pada nilai material atau vital, melainkan
berkaitan dengan nilai kerohanian & tetap mengakui adanya keseimbangan
antara nilai kerohanian, material, dan nilai vital. Secara yuridis konstitusional Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia
adalah digali dari realitas nilai tata nilai budaya masyarakat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut telah hidup dan berkembang
sejak awal peradaban terutama meliputi berikut ini :
1.
Nilai religius, yang terdapat dalam sila ke-l Pancasila yaitu
Ketuhanan yang Maha Esa.
2.
Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab, terkandung nilai pengakuan dan martabat manusia perlakuan yang adil terhadap sesama
manusia.
3.
Dalam sila Persatuan Indonesia, memuat nila
mengakui keberagaman masyarakat Indonesia tidak mendeskriditkan perbudaan suku, agama, ras, maupun golengan,
4.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan memuat nilal kedaulatan rakyat, semua warga negara
Indonesia memiliki kedudukan, hak kewajiban yang sama.
5.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, nilai yang
terkandung dalam nilai ini meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban, keadilan bagi masyarakat
dan rakyat Indonesia.
C. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar Pancasila
secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek
pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi
atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai pula dengan kenyataan objektif
bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara adalah
organisasi atau persekutuan hidup manusia, maka tidak berlebihan apabila
Pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk
dalam melaksanakan pembangunan.
Paradigma memiliki arti sebagaimana diungkapkan Prof. Dr. H. A. R
Tilaar, M.Sc.Ed bahwa paradigma adalah suatu model penelitian, atau model
berpikir oleh sekelompok manusia apakah pemimpin, kelompok ilmuwan di dalam
melihat perkembangan. Pengertian pembangunan secara sederhana adalah
serangkaian kegiatan yang mengarah pada perubahan yang tata nilai yang lebih
baik atau lebih maju. Pada dasarnya perubahan-perubahan yang diinginkan bagi
bangsa Indonesia adalah perubahan yang mengarah pada keselarasan. keserasian,
dan keseimbangan antara kemajuan lahir dan batin, jasmani, dan rohani atau
dunia dan akhirat. Dengan demikian, bangsa Indonesia menghendaki keselarasan,
keserasian, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa,
antara manusia dengan sesama, manusia dengan lingkunganya, serta cita-cita
kehidupan dunia dan akhirat. Untuk mencapai ini semua perlu menghayati dan mengamalkan
Pancasila.
D. Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Terbuka
Sikap pos'tif warga negara terhadap Pancasila didasari oleh fungsi
Pancasila. Dalam bentuknya yang sekarang, Pancasila berfungsi sebagai dasar
negara yang statis karena merupakan landasan berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia, tuntutan yang dinamis karena Pancasila bersifat fleksibel
dan dapat disesuaikan dengan perubahan zaman (inilah mengapa Pancasila dimaknai
sebagai ideologi terbuka), serta alat pemersatu bangsa.
Sikap positifterhadap Pancasila pada dasarnya adalah sejauh mana
kita memaknai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, untuk selanjutnya
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita sering mendengar bahwa Pancasila
perlu diamalkan dalarn kehidupan bermasyarakat. berbangsa. dan bernegara.
Pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan melalui cara
sebagai berikut.
1.
Pengalaman secara Objektif
2.
Pengamalan secara Subjektif
E. Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara yang
Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila.
Konstitusi merniliki arti sama dengan UUD, maka perilaku
konstitusional dapat diartikan perilaku yang sesuai akan berlandaskan UUD.
Khusus di Indonesia UUD yang sah dan dipakai adalah UUD 1945 yang disahkan oleh
PPKI tanggal 18 Agutustus 1945, serta yang telah di amandemen. Sehingga
perilaku konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara memuat suatu makna
perilaku yang sesuai dan berlandaskan UUD 1945 yang berlaku sekarang dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengingat UUD 1945 merupakan salah satu sumber hukum di negara
Republik Indonesia maka UUD 1945 perlu adanya penyempurnaan-penyempurnaan
terhadap kelemahan-kelemahan yang ada yaitu melalui proses amandemen. Selanjutnya
kita harus memahami bahwa sebaik apapun sesuatu UUD tanpa dimanfaatkan atau
dipergunakan sebagaimana mestinya pasti tidak mempunyai arti apa-apa.
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merupakan Undang-Undang Dasar yang sesuai
dengan dasar negara Indonesia. Dewasa ini undang-undang tersebut telah
mengalami empat kali perubahan dan memerlukan biaya yang cukup besar, tetapi
yang penting perubahan dewasa ini sudah merupakansemangat reformasi dan sesuai
dengan aspirasi masyarakat Indonesia.
Kesimpulan
Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun
negara, di samping itu juga mengantarkan masyarakat mencapai cita-citanya.
Dengan demikian, ideologi sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara.
Ideologi akan menjadi realistic manakala terjadi orientasi yang bersifat
dinamis antara masyarakat bangsa dengan ideologi. Dengan demikian ideologi akan
bersifat terbuka dan antisipatif bahkan bersifat reformatif, dalam arti mampu mengadaptasi perubahanperubahan sesuai dengan aspirasi
bangsanya. Namun jika perlakuan terhadap ideologi diletakkan sebagai nilai yang
sakral bahkan sebagai alat legitimasi kekuasaan, maka dapat dipastikan ideologi
menjadi tertutup, kaku, beku, dogmatis, dan menguasai kehidupan bangsanya.
Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan
diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri.
Dasarnya bukan keyakinan ideologi sekelompok orang, melainkan digali dan
ditemukan dalam masyarakatnya. Oleh karena itu, ideologi terbuka adalah milik
seluruh rakyat dan sebaliknya masyarakat akan menemukanjati diri kepribadian di
dalam ideologi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar anda di sini