Rabu, 27 Mei 2015

FENOMENA PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI GURU DAN SOLUSINYA


BAB I
PENDAHULUAN

   A.    Latar Belakang
Bergulirnya sebuah era yang penuh dengan liku pencarian jati diri ini, menjadikan pendidikan sebagai faktor utama dalam  pembentukan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Reformasi pendidikan merupakan respon terhadap perkembangan tuntutan global sebagai suatu upaya untuk mengadaptasikan sistem pendidikan yang mampu mengembangkan sumber daya manusia untuk memenuhi tuntutan zaman yang sedang berkembang. Melalui reformasi pendidikan,
pendidikan harus berwawasan masa depan yang memberikan jaminan bagi perwujudan hak-hak azasi manusia untuk mengembangkan seluruh potensi dan prestasinya secara optimal guna kesejahteraan hidup di masa depan.
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan. Dalam proses pendidikan di sekolah, guru memegang tugas ganda yaitu sebagai pengajar dan pendidik. Sebagai pengajar guru bertugas menuangkan sejumlah bahan pelajaran kedalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru bertugas membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri. Mengajar maupun mendidik merupakan tugas dan tanggung jawab guru sebagai tenaga profesional. Oleh sebab itu, tugas yang berat dari seorang guru ini pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi profesional yang tinggi.
Ibarat sebatang lilin, guru rela mengorbankan dirinya untuk orang lain, akan tetapi di era sekarang ini sepertinya filsafat tersebut sudah tidak lagi berlaku bagi sebagian masyarakat. Banyak kalangan mulai meragukan kapabilitas dan kredibilitas guru. Peran guru sebagai pengajar dan pendidik mulai dipertanyakan. Misinya sebagai pencetak generasi penerus bangsa yang terampil dan bermoral belum sepenuhnya terwujud. Para pelajar saat ini seakan menjauh dari kondisi ideal seperti yang diharapkan. Isu pendidikan semakin tersorot publik, para pelajar dinilai mulai kehilangan kepekaan moral, terbius ke dalam atmosfer zaman yang serba gemerlap, tersihir oleh perikehidupan yang memburu selera dan kemanjaan nafsu, terjebak ke dalam sikap hidup instan, tawuran antar pelajar dan pergaulan bebas.
Bisa dikatakan pendidikan tak lagi dianggap sebagai pionir kemajuan bangsa melainkan hanya melambangkan kebobrokan bangsa. Berikut adalah beberapa uraian tentang fenomena pelanggaran kode etik profesi guru dan solusinya.

   B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pelanggaran Kode Etik Profesi Guru?
2.      Apa faktor penyebab terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Guru?
3.      Bagaimana contoh-contoh fenomena pelanggaran Kode Etik Profesi Guru dan solusinya?
4.      Bagaimana upaya untuk mengatasi pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Guru?

   C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
2.      Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
3.      Untuk mengetahui contoh-contoh fenomena pelanggaran Kode Etik Profesi Guru dan solusinya.
4.      Untuk mengetahui upaya dalam mengatasi pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Guru.





BAB II
PEMBAHASAN

   A.    Pengertian Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru
Etika profesi guru adalah seperangkat norma yang harus diindahkan dalam menjalankan profesi guru kemasyarakatan atau dengan kata lain merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru. Etika profesi guru lebih dikenal dengan sebutan “kode etik guru” sebagai hasil kongres seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI seluruh Indonesia di Jakarta tahun 1973. Dengan kata lain Kodeetikprofesi guru merupakansaranakontrolsosialbagiguruyang bersangkutan.Maksudnyabahwaetikaprofesi guru dapatmemberitahukansuatu pengetahuankepada masyarakatagardapatmemahamiartipentingnyasuatuprofesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap guru di lapangan kerja.
Berdasarkan mukadimah kode etik guru Indonesia, guru Indonesia tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Adapun esensi yang penulis dapat dari kode etik guru secara garis besarnya dapat penulis gambarkan sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnyayang berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.       Guru rnenciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
7.       Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
8.      Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Jelas nampak pada gambaran diatas bahwa guru-guru di Indonesia telah disusun sedemikian rupa untuk menjadi teladan yang terbaik bagi lingkungan sekitarnya. Namun kenyataan yang kita jumpai dilapangan saat ini bahwasanya apa yang diharapkan dalam undang-undang profesionalitas guru dan dosen serta kode etik yang tertera diatas masih mengidentifikasikan bahwa mutu pendidikan di Indonesia masih  rendah.
Jadi pelanggaran kode etik profesi guru merupakan pelanggaran terhadap suatu norma, nilaidanaturanprofesionaltertulis yangsecarategas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
   B.     Faktor Penyebab terjadinya Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru
Pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walapun belum menunjukkan hasil yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa atau peserta didik. Siswa merupakan subjek didik yang harus diakui keberadaannya. Berbagai karakter siswa dan potensi dalam dirinya tidak boleh diabaikan begitu saja. Tugas utama guru mendidik dan mengembangkan berbagai potensi itu.
Jika ada pendidik (guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang karena dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu melakukan praktek yang salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman pada siswa. Apapun alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap siswa merupakan suatu pelanggaran.
Kedua, kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional. Kesiapan fisik, mental, dan emosional guru maupun siswa sangat diperlukan. Jika kedua belah pihak siap secara fisik, mental, dan emosional, proses belajar mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun akan terjalin harmonis layaknya orang tua dengan anaknya.
Ketiga, kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang ini sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap, lantaran diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas di lapangan pelajaran yang didapat siswa kebanyakan hanya dijejali berbagai materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan justru dilupakan.

   C.     Contoh Fenomena Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru dan Solusinya.
Berikut adalah beberapa penggalan fenomena pelanggaran kode etik guru di masyarakat dan solusi yang bisa penulis berikan:
KODE ETIK
KASUS PELANGGARAN
SOLUSI
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
·      Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi, mengancam dan menghukum peserta apabila melanggar aturan atau tidak mengikuti kehendak guru.
·      Guru memberikan imbalan / hadiah semata-mata untuk membina kepatuhan peserta didik
·      Guru menciptakan situasi pendidikan otoriter yang membentuk manusia dengan pribadi pasrah, patuh, penurut, dan takluk kepada penguasa (guru). Mengasingkan orang-orang yang kreatif, berpendirian dan mandiri

·       Guru bersifat humanis-demokratik menekankan konformitas internalisasi bagi peserta didiknya.Pendidikan mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik.
·       Situasi pendidikan mendorong dan menyerahkan kesempatan pengembangan kemandirian kepada peserta didik sendiri.
·       Pengembangan kebebasan disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, keterampilan dan pengalaman diri peserta didik

Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
·      Guru tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru, misalnya: suka ingkar janji, pilih kasih, memanipulasi nilai, mencuri waktu mengajar, dan lain sebagainya.
·      Guru mengajar tidak sesuai dengan bidang keilmuannya sehingga sering melakukan kesalahan secara keilmuan.
·       Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama.
·       Guru harus menjaga keteladanan agar dapat diterima dan bahkan ditiru oleh peserta didik.

Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
·      Guru tidak pernah mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orangtuanya, sehingga orangtua tidak mengetahui kemajuan belajarnya.
·      Guru tidak pernah mengajak orangtua untuk membicarakan bersama yang menyangkut kepentingan anak dan sekolah, melainkan memutuskan secara sepihak, misalnya: pembelian buku anak, seragam sekolah, kegiatan anak di luar kurikuler, dan sebagainya.
·       Guru harus bekerjasama dengan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan masyarakat.
·       Hal yang menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru (sekolah) mengajak orangtua dan bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah.

Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi
Hubungan antar guru tidak harmonis (misalnya: saling menjelekkan dan saling menjatuhkan bahkan berkelahi)
Etos kerja harus dijaga dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, serta menjaga hubungan baik dengan saling menghormati dan menghargai dan mau bekerjasama/ saling menolong antar sesama guru.







   D.    Upaya yang dilakukan untuk Mengatasi Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru:
1.         Menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus etika profesi guru karena sangat merugikan guru sebagai salah satu profesi yang salah satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta didik.
2.         Sebelum menjadi guru, seorang calon guru seharusnya diberi tes psikologi yang ketat,agar mampu menghadapi setiap karakter peserta didik.
3.         Mewajibkan seorang guru untuk membaca dan menjalankan profesinya sesuai kode etik keguruan.
4.         Mengadakan pelatihan-pelatihan bagaimana seorang guru menghadapi peserta didik yang berbeda karakter. Sehingga seorang guru, mampu menangani siswa yang karakternya nakal atau bandel.
5.         Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.
6.         Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik.
7.         Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi.



BAB III

PENUTUP


1.        Kesimpulan:
Dalam upaya meningkatkan Guru yang profesional maka seorang guru harus memiliki prinsip-prinsip profesional dan melalui kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi. Namun tentunya hal ini hendaknya dilandasi dengan etiket kejujuran sebagai seorang profesional.
Kode etik memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, bagi guru pada khususnya. Apa yang telah dijelaskan dalam kode etik keguruan telah menggambarkan bagaimana seharusnya tingkah laku dan etika sebenarnya bagi seorang guru. Dengan adanya kode etik guru nantinya diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan moral pendidik sehingga derajat guru yang teramat mulia dimata masyarakat dapat kembali terwujud.
2.    Saran
a.       Guru sebagai pionir terdepan pembawa kemajuan bangsa hendaknya melaksanakan apa yang telah menjadi standar dan aturan yang telah disepakati bersama, dalam hal ini kode etik guru.
b.      Guru hendaknya menujukan citra profesionalitasnya kepada publik bukan memanipulasi keprofesionalitasnya.
c.       Kejujuran merupakan hal terpenting dalam menjaga kehormatan seorang guru, maka dari itu guru hendaknya menjunjung kejujuran dalam etika profesinya sebagai seorang guru.


DAFTAR PUSTAKA


Hernowo. 2005. Menjadi Guru yang Mau dan Mampu Mengajar Secara Menyenangkan. Bandung: MLC.
Mudjito. 1986. Guru Yang Efektif. Jakarta: Rajawali.
Prawiradilaga, Dewi S. 2008. Prinsip Desain Pembelajaran. Jakarta: Kencana.
Saondi, Ondi, dkk. 2010. Etika Profesi Keguruan. Bandung: PT. RefikaAditama.

Usman, Moh. Uzer.2002. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

2 komentar:


  1. Prediksi Togel Sgp Mbah Bonar 15 Januari 2020 <a href="https://indextogel.org/prediksi-togel/prediksi-togel-sgp-mbah-bonar-15-januari-2020/ > Ayo Pasang Angka Keberuntunganmu hari ini </a> Gabung sekarang dan Dapatkan Potongan Setiap Hari !!!

    BalasHapus

Tinggalkan Komentar anda di sini