Senin, 19 Mei 2014

JENAZAH



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Terdorong oleh seringnya mengetahui, mendengar atau melakukan tentang perawatan jenazah yang tidak semestinya, pada makalah ini kita akan membahas tentang persoalan merawat jenazah.
Yang dimaksud dengan Tajhijul Mayyit atau “Merawat Jenazah” adalah meliputi kegiatan memandikan, mengkafani, mensholati, mengantarkan ke pemakaman dan mengebumikan jenazahnya.
Penulis berharap kepada para kiyai dan ulama’ pada khusunya, dan sidang pembaca pada umumnya, yang telah membaca dan mengkaji makalah ini, kiranya berkenan mengkritik dan mengingatkan penulis jika ditemukan beberapa persoalan atau yang tidak sesuai dengan pendapatnya . semoga saja makalah ini bermanfaat bagi penulis, sesama saudara muslim, para intelektual muslim, dan sidang pembaca pada umumnya. Amin.


B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Jenazah?
2.      Bagaimana dalil mengenai Ihtiram Al-janazah?
3.      Apa saja kewajiban yang berhubungan dengan Jenazah?

C.      Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Jenazah
2.      Untuk mengetahui bagaimana dalil mengenai Ihtiram Al-Janazah
3.      Untuk mengetahui apa saja kewajiban yang berhubungan dengan Jenazah





BAB II
PEMBAHASAN
A.      PENGERTIAN JENAZAH DAN DALILNYA
Lafal “Jana’iz” adalah jamak dari “Janazah” yang menurut kamus besar berarti orang yang mati (mayat), atau tempat tidur, bila dibaca “Jinazah” maka berarti usungan mayat.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم. أَكْثِرُوْا ذِكْرَهَاذِمِ اللَّذَاتِ : المَوْتَ.
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a, berkata : Rasulullah SAW bersabda “Sering-seringlah ingat pemutus kelezatan, yaitu mati. (H.R. At-Turmudzi, An-Nasa’I dan dinilai shohih oleh : Ibn Hibban).
Hadits tersebut sebagian dalil yang menunjukkan bahwa tidak sepantasnya manusia melupakan pengajaran yang paling besar yaitu kematian. Pada akhir Hadits tersebut telah disebutkan faedah mwngingat mati itu. Beliau bersabda (yang artinya) : Sesungguhnya tidak kamu sering-sering mengingat kematian, kecuali Allah mengurangi musibah bagimu dan tidak kamu kurang mengingat kematian itu kecuali Allah memperbanyak cobaan atasmu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ad Dailami dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
اَكْثِرُوْا ذِكْرَ المَوْتِ، فَمَا مِنْ عَبْدٍ اَكْثَرَ ذِكْرَهُ اِلاَّ اَحْيَا اللهُ قَلْبُهُ وَهَوَّنَ عَلَيْهِ المَوْتَ.
Artinya : Sering-seringlah ingat mati, karena tidak ada sesorang yang sering mengingatkanya, kecuali Allah menghidupkan hatinya dan dia memudahkan kematianya.



B.       DALIL MENGENAI IHTIRAM AL-JANAZAH





Artinya : “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.”
C.      KEWAJIBAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN JENAZAH
1.      Memandikan jenazah
Syarat wajib mandi:
a.       Jenazah orang islam
b.      Ada tubuhnya walaupun sedikit
c.       Jenazah bukan mati syahid
Mandi adalah cara untuk melepaskan kewajiban sekurang-kurangnya satu kali, merata keseluruh tubuh, sesudah najis yang ada pada badannya dihilangkan dengan cara bagaimanapun. Pada saat dimandikan Jenazah diletakkan di tempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai–balai, ditempat yang sunyi kecuali orang yang memandikan dan orang yang menolong mengurus keperluan yang bersangkutan dengan mandi jenazah. Pakaiannya diganti dengan kain basahan, sebaiknya kain sarung supaya auratnya tidak terlihat. Kemudian didudukkan dan punggungnya disandarkan pada sesuatu, lalu perutnya disapu dengan tangan dan ditekankan sedikit agar keluar kotorannya. Perbuatan itu hendaklah diikuti dengan air dan wangi-wangian agar menghilangkan bau kotoran yang keluar. Setelah itu mayat ditelentangkan, lalu dicebokkan dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan. Kemudian, sarung tangan diganti dengan yang bersih, lalu anak jari kiri dimassukkan ke mulutnya, digosok giginya, dibersihkan mulutnya, dan diwudukan. Kemudian, kepala dan janggutnya dibasuh, rambut dan janggutnya disisir perlahan-lahan. Rambutnya yang dicabut dicampur kembali ketika mengafaninya. Lalu, bagian tubuh sebelah kanan dibasuh kemudian sebelah kiri, setelah itu dibaringkan ke sebelah kiri dan badan sebelah kanan dibasuh kemudian dibaringkan lagi kesebelah kanan dan badan di sebelah kiri dibasuh. Semua itu dilakukan satu kali, tetapi disunahkan tiga sampai lima kali.
Air untuk mandi jenazah sebaiknya air dingin kecuali jika jenazah berhajat. Air yang membasuh biasanya dicampur dengan sedikit kapur barus atau wangi-wangian yang lain.
2.      Mengafani jenazah
Dalam mengafani jenazah kain yang digunakan antara jenazah laki-laki dan perempuan berbeda. Jika jenazahnya laki-laki maka tiga lapis kain yaitu satu lapis untuk izar(kain mandi) yang dua lapis lagi untuk menutupi seluruh badannya. Cara mengafani jenazah laki-laki yaitu dihamparka sehelai demi sehelai dan diatas tiap-tiap lapis ditaburkan wangi-wangian. Kedua tangannya diletakkan di atas dada, tangan kanan di atas tangan kiri. Jika jenazahnya perempuan, maka lima lapis kain yaitu basahan(kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung(cadar), dan kain yang menutupi seluruh tubuh. Cara mengafani jenazah perempuan yaitu dimulai dari memakaikan kain basahan, baju, tutup kepala, lalu kerudung, kemudian dimasukkan kedalam kain yang yang menutup seluruh tubuh. Dan, diantara kain-kain tersebut diberi wangi-wangian seperti kapur barus.

3.      Menyalatkan jenazah
Syarat menyalatkan jenazah
a.       Menutup aurat, suci badan dan pakaian, menghadap kiblat
b.      Dilakukan sesudah jenazah dimandikan dan dikafani
c.       Letak jenazah disebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali jenazah tidak ada ditempat orang yang menyalatkan
Rukun menyalatkan jenazah
a.       Niat
b.      Takbir 4 kali dengan takbiratl ihram
c.       Membaca fatihah sesudah takbiratul ihram
d.      Membaca salawat Nabi Saw. sesudah takbir kedua
e.       Mendoakan jenazah setelah takbir ketiga dan keempat
f.       Berdiri jika mampu
g.      Memberi salam
Sunah salat jenazah
a.       Mengangkat tangan pada waktu mengucapkan takbir
b.      Israr(merendahkan suara bacaan)
c.       Membaca a’uzu billah

4.      Menguburkan Jenazah
Sesudah mayat dimandikan, dikafani, dan disholatkan lalu dibawa ke kuburan, dipikul pada empat penuru, berjalan membawa jenazah itu, hendaklah dengan segera. Sabda Rasulullah SAW :

عَن ابن مَسْعُوْدٍ قَالَ مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةً فَلْيَحْمِلْ بِجَوَانِبِ السَّرِيْرِ كُلِّهَا فَاِنَّهُ مِنَ السُّنَّةِ.

Artinya : Dari Ibnu Mas’ud, berkata “Barang siapa yang mengikut jenazah, maka hendaklah memikul pada ke tempat penjuru ranjang, karena sesungguhnya cara yang begitu, adalah daripada sunnah Nabi Muhammad SAW. (HR. Ibn. Majah)

Sabda Rasulullah SAW :

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَسْرِعُوْا بِا لْجَنَازَةِ فَاِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوْنَهَا اِلَى الْخَيْرِ وَاِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذَالِكَ فَشَرٌّ تَضَعُو نَهُ مِنْ رِقَابِكُمْ.

Artinya : Dari Abu Hurairah, berkata “Rasulullah SAW, Hendaklah kamu segerakan mengangkat jenazah, karena jika ia orang shaleh, maka kamu melekaskanya kepada kebaikan atau jika ia bukan orang saleh, maka supaya kejahatan itu lekas terbuang dari tanggungan kamu”. (HR. Riwayat Jama’ah).

Berjalan mengantarkan jenazah, adalah suatu amal kebaikan. Caranya, sebagian ulama’ berpendapat, orang yang mengantarkan jenazah itu sebaiknya berjalan dahulu dari mayat (mazhab Syafi’i), sebagian ulama’ yang lain berpendapat, sebaiknya orang yang mengantar itu berjalan di belakang (terkemudian) dari mayat (mazhab Abu Hanifah).

Menguburkan :
Kewajiban yang ke-empat terhadap mayat, ialah menanamkan (menguburkan). Hukum menguburkan mayat, fardhu kifayah atas yang hidup. Dalam kubur sekurang-kurangnya, kira-kira tidak berbau busuk mayit itu dari atas kubur, dan kira-kira tidak dapat dibongkar oleh binatang buas, karena maksud menguburkan mayat ialah untuk menjaga kehormatan mayat itu dan menjaga kesehatan orang-orang yang disekitar tempat itu.

Lubang kubur itu disunnatkan memakai lobang lahad, kalau tanah penguburan itu keras. Akan tetapi jika tanah penguburan tidak keras mudah runtuh, seperti tanah yang bercampur dengan pasir, maka lebih baik dibuatkan lubang tengah-tengah.

Sesampainya mayat di kubur, hendaklah di letakkan kepalanya disisi kaki kubur, lalu diangkat ke dalam lahad atau lubang tengah, dimiringkan ke sebelah kananya, dihadapkan ke kiblat. Dan ketika meletakkan mayat ke dalam kubur disunnatkan membaca :

Artinya : Dengan menyebut nama Allah dan atas agama Rasulullah (Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud).

Beberapa sunnat yang bersangkutan dengan kubur.
1.      Ketika memasukkan mayat ke kubur, sunnat menutup di atasnya dengan kain atau sebagainya, kalau mayat itu perempuan.
2.      Kubur itu sunnat ditinggikan dari tanah biasa, sekedar sejengkal agar supaya diketahui.
3.      Kubur lebih baik didatarkan daripada ditinggikan.
4.      Menandai kubur dengan batu atau sebagainya disebelah kepala-nya.
5.      Menaruh kerikil (batu kecil-kecil) di atas kubur.
6.      Menaruh pelepah yang basah di atas kubur.
7.      Menyiram kubur dengan air.
8.      Sesudah mayat dikuburkan, disunnatkan bagi yang mengantarkan berhenti sebentar untuk mendo’akannya (meminta ampun dan meminta supaya ia mempunyai keteguhan dalam penjawab-penjawabnya).
Larangan yang bersangkutan dengan kubur :
1.      Menembok kubur
2.      Duduk diatasnya
3.      Membuat rumah di atasnya
4.      Membuat tulisan-tulisan di atasnya
5.      Menjadikan tempat kuburan jadi masjid














BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.      Lafal “Jana’iz” adalah jamak dari “Janazah” yang menurut kamus besar berarti orang yang mati (mayat), atau tempat tidur, bila dibaca “Jinazah” maka berarti usungan mayat.
2.      Dalil yang menerangkan tentang Ihtiram Al-Janazah bahwasanya “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan
3.      Kewajiban yang berhubungan dengan jenazah itu ada 4, yakni : memandikan, menguburkan, mengkafani, dan menguburkan.













BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Ø  Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, cetakan tujuh belas, (Jakarta, atthohiriyyah, 1954).
Ø  Abu Bakar Muhammad, Terjemahan Subulus Salam II, cetakan pertama, (Surabaya, al-ikhlas, 1991).




























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar anda di sini