PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Ulumul Hadis adalah satu bidang
ilmu yang penting didalam Islam. Ulumul Hadis merupakan ilmu yang
membahas tentang hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. yang bersumber dari
ajaran Islam. Fungsi Hadits itu sendiri adalah penjelas dan penafsir
terhadap ayat-ayat Al-Quran yang bersifat umum.
Pembahasan tentang sanad dan
matan Hadis adalah dua hal yang penting yang berkaitan langsung apabila salah
satunya tidak ada maka akan berpengaruh terhadap kualitas dari suatu hadits
tentang pengertian sanad dan matan hadits baik dari segi bahasa maupun istilah.
Di dalam ilmu hadits juga
terdapat cabang-cabang ilmu hadits untuk mengetahui adanya sanad dan
matan hadits tersebut. dari penelitian tentang sanad dan matan Hadis terdapat
penelusuran terhadap rawi yang untuk meriwayatkan beberapa hadits baik dari
segi sanad
maupun matan hadits. - Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dari Ilmu Hadits?
2. Apa Saja Cabang-cabang dari Ilmu Hadits?
- Tujuan Masalah
1. Untuk Mengetahui Pengertian dari Ilmu Hadits
2. Untuk Mengetahui Cabang-cabang dari Ilmu Hadits
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ilmu
Hadits
1.
Ilmu Hadits Riwayah
Yang dimaksud dengan Ilmu Hadits Riwayat ialah:
عِلْمٌ يَشْتَمِلُ عَلَى نَقْلِ مَاأُضِيْفَ اِلَى
النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلاً اَوْفِعْلًا
اَوْتَقْرِيْرًا اَوْصِفَةً
"Ilmu yang mencakup pembahasan tentang segala sesuatu yang dinukilkan
atau diriwayatkan dari Nabi SAW, baik mengenai perkataan, perbuatan, ketetapan
maupun sifat-sifat beliau."
Objek Kajian ilmu hadits riwayah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan
kepada Nabi SAW, sahabat, dan tabi'in, yang meliputi:
a.
Cara periwayatannya, yakni cara
penerimaan dan penyampaian hadits dari seorang perawi ke perawi lain.
b.
Cara pemeliharaan, yakni penghafalan, penulisan, dan
pembukuan hadits. Ilmu ini tidak membicarakan hadits dari sudut kualitasnya,
seperti tentang 'adalah (ke-'adil-an) sanad, syadz (kejanggalan),
dan 'illat (kecacatan) matan.
- Ilmu Hadits Dirayah
Yang dimaksud dengan Ilmu Hadits
Dirayah ialah:
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ أَحْوَالُ السَّنَدِ وَاْلمَتْنِ
وَكَيْفِيَّهُ التَّحَمُّلِ وَاْلاَدَاءِ وَصِفَاتُ الرِّجَالِ
"Ilmu untuk mengetahui keadaan sanad dan matan, cara menerima dan
meriwayatkan hadits serta sifat-sifat para perawi hadits."
Objek kajian ilmu hadits dirayah, berdasarkan definisi
diatas, adalah sanad dan matan hadits.
Pembahasan tentang sanad meliputi
:
a. Segi persambungan sanad (ittisal al-sanad), bahwa
suatu
rangkaian sanad hadits haruslah bersambung mulai dari sahabat sampai pada
periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan hadits tersebut.
b. Segi kepercayaan sanad (tsiqat al-sanad), yaitu
setiap perawi yang
terdapat didalam sanad suatu hadits harus memiliki sifat adil dan dhabit.
c. Segi keselamatan dan kejanggalan (syadz).
d. Keselamatan dan cacat ('illat).
e. Tinggi dan rendahnya martabat suatu sanad.
Sedangkan pembahasan mengenai matan adalah meliputi segi
ke-shahih-an atau ke-dhaif-an. Hal tersebut dapat dilihat dari
kesejalanannya dengan makna dan tujuan yang terkandung di dalam al-qur'an, atau
selamatnya dari :
a. Kejanggalan redaksi (rakakat al-faz).
b. Cacat atau kejanggalعdari maknanya (fasad
al-ma'na), karena
bertentangan dengan akal dan pancaindra, atau dengan kandungan dan makna
al-qur'an, atau dengan fakta sejarah.
c. Kata-kata asing (gharib), yaitu kata-kata yang
tidak bisa dipahami
berdasarkan maknanya yang umum dikenal.
B. Cabang-cabang
Ilmu hadits
Dari ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah
itu, muncul
cabang-cabang ilmu hadits lainnya, seperti:
1. Ilmu Rijal Al-Hadits
Ilmu
rijal al-hadits adalah ilmu yang membahas para rawi dari kalangan sahabat,
tabi’in, dan generasi-generasi sesudahnya.
2. Ilmu Al-Jarh wa At-Ta'dil
Secara
bahasa, kata al-jarh artinya cacat atau luka dan kata al-ta’dil
artinya mengadilkan atau menyamakan. Jadi, kata ilmu al-jarh wa at-ta’dil
adalah ilmu tentang kecacatan dan keadilan seseorang.
Para
ulama hadits mendefinisikan al-jarh dan at-ta’dil sebagai berikut:
عِلْمٌ
يُبْحَثُ عَنِ الرُّوَاةِ مِنْ حَيْثُ مَاوَرَدَ فِيْ شَأْنِهِمْ مِمَّا
يُشْنِيْهِمْ أَوْيُزَكِّيْهِمْ بِأَلْفَاظٍ مَخْصُوْصَةٍ
“Ilmu
yang membahas rawi hadits dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik
yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan lafadz tertentu.”
3. Ilmu Fannil Mubhamat
عِلْمٌ يُعْرَف
بِهِ المُبْهَمُ الَّذِيْ وَقَعَ فِى الْمَتْنِ أَوْ فِى السَّنَدِ
“Ilmu untuk mengetahui nama
orang-orang yang tidak disebutkan dalam matan atau sanad”
4. Ilmu 'Ilali Al-Hadits
عِلْمُ
يُبْحَثُ عَنِ الأَسْبَابِ الخَفِيَّةِ الغَامِضَةِ مِنْ حَيْثُ أَنَّهَا تَقْدَحُ
فِى صِحَّةِ الحَدِيْثِ كَوَصْلٍ مُنْقَطِعٍ مَرْفُوْعٍ مَوْقُوْفٍ وَاِدْخَالِ
الحَدِيْثِ فِى حَدِيْثِ وَمَا شَابَهَ ذَلِكَ
Ilmu yang membahas sebab sebab yang
tersembunyi yang dapat mencacatkan kesahihan hadits, misalnya mengatakan
muttasil terhadap hadits yang munqathi, menyebut marfu’ terhadap hadits yang
mauquf, memasukkan hadits ke dalam hadits lain, dan hal hal lain seperti itu.
5. Ilmu Gharib Al-Hadits
Ilmu
gharib al hadits adalah:
عِلْمُ يُعْرَفُ بِهِ مَعْنَى مَا وَقَعَ فِى مُتُوْنِ
الأَحَادِيْثِ
Ilmu yang menerangkan makna kalimat yang
terdapat dalam matan hadits yang sukar diketahui maknanya dan jarang terpakai
oleh umum.
Upaya para ulama muhaditsin untuk
menafsirkan keghariban matan hadits antara lain:
a.
Mencari dan menelaah hadits yang
sanadnya berlainan dengan yang bermatan gharib.
b.
Memerhatikan penjelasan dari sahabat
yang meriwayatkan hadits atau sahabat lain yang tidak meriwayatkan.
c.
Memperhatikan penjelasan dari rawi
selain sahabat.
6. Ilmu Nasikh wa Al-Mansukh
Nasakh
secara etimologi berarti menghilangkan dan mengutip/menyalin, sedangkan
ilmu nasikh wa al mansukh hadits, menurut ulama hadits adalah:
اَلْعِلْمُ الَّذِيْ يُبْحَثُ
عَنِ اْلأَحَادِيْثِ المُتَعَارِضَةِ الَّتِيْ لاَ يُمْكِنُ التَّوْفِيْقِ بَيْنَهَا
مِنْ حَيْثُ
الحُكْمِ عَلَى بَعْضِهَا
بِأَنَّهُ نَاسِخٌ وَعَلَى بَعْضِهَا الأَخَرِ بِأَنَّهُ مَنِسُوْخٌ فَمَا ثَبَتَ
تَقَدِّمُهُ كَانَ نَاسِخًا وَمَا ثَبَتَ تَأَخُّرُهُ كَانَ نَاسِخًا
Ilmu yang membahas hadits hadits yang saling
bertentangan yang tidak mungkin bisa dikompromikan, dengan cara menentukan
sebagiannya sebagai ‘nasikh’ dan sebagian lainnya sebagai ‘mansukh’. Yang
terbukti datang terdahulu sebagai mansukh dan yang terbukti datang kemudian
sebagai nasikh.
7. Ilmu Talfiq Al-Hadits
Ilmu talfiq
al-hadits adalah
عِلْمُ
يُبْحَثُ فِيْهِ التَّوْفِيْقِ بَيْنَ الأَحَادِيْثِ المُتَنَا فِضَةِ ظَاهِرًا
Ilmu yang membahas
cara mengumpulkan hadits-hadits yang berlawanan lahirnya.
Cara mengumpulkan dalam talfiq al-hadits ini adalah dengan
men-takhsis-kan makna hadits yang ‘amm (umum), men-taqyid-kan
hadits yang mutlaq, atau melihat beberapa banyak hadits itu terjadi.
Para ulama’ menamai ilmu hadits ini dengan Mukhtalif Al-Hadits.
8. Ilmu tashif wa At-Tahrif
Ilmu
tashif wa at-tahrif adalah
عِلْمُ
يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ أَسْبَابٍ غَا مِضَةٍ خَفِيَّةٍ قَادِحَةٍ فِى صِحَّةِ الحَدِيْثِ
Ilmu yang membahas
sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat mencacatkan hadist.
9. Ilmu Asbab Al-Wurud Al-Hadits
Pengertian
ilmu asbab al-wurud al-hadits ini adalah
عِلْمُ يُعْرَفُ بِهِ السَّبَبُ الَّذِيْ وَرَدَ لِأَجْلِهِ
اْلحَدِيْثُ وَالزَّمَانِ الَّذِيْ جَاءَ فِيْهِ
Ilmu yang
menerangkan sebsb-sebsb Nabi SAW menuturkan sabdanya dan masa-masanya Nabi SAW
menuturkan itu.
Ilmu
ini sangat penting untuk memahami dan menafsirkan hadits serta mengetahui
hikmah-hikmah yang berkaitan dengan wurud hadits tersebut, atau
mengetahui kekhususan asbab al-nuzul dalam memahami Al-Qur’an.
10. Ilmu Musthalah Ahli Hadits
Ilmu
musthalah ahli hadits adalah
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ مِمَّا اصْطَلَحَ عَلَيْهِ المُحَدِّثُوْنَ
وَتَعَارَفُهُ فِيْمَا بَيْنَهُمْ
Ilmu yang menerangkan pengertian-pengertien (istilah-istilah) yang
dipakai oleh ahli-ahli hadits.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Ilmu Riwayah Hadits adalah Ilmu yang mencakup pembahasan tentang
segala sesuatu yang dinukilkan atau
diriwayatkan dari Nabi SAW, baik mengenai perkataan, perbuatan, ketetapan
maupun sifat-sifat beliau.
2.
Ilmu Dirayah Hadits adalah Ilmu untuk mengetahui keadaan sanad dan
matan,
cara
menerima dan meriwayatkan hadits serta sifat-sifat para perawi hadits.
3.
Cabang-cabang
Ilmu Hadits, antara lain:
a.
Ilmu
Rijal Al-Hadits
b.
Ilmu
Al-Jarh wa At-Ta’dil
c.
Ilmu
Fannil Mubhamd
d.
Ilmu
‘Ilal Al-Hadits
e.
Ilmu
Gharib Al-Hadits
f.
Ilmu
Nasikh wa Al-Mansukh
g.
Ilmu
Talfiq Al-Hadits
h.
Ilmu
Tashif wa At-Tahrif
i.
Ilmu
Asbab Al-Wurud Al-Hadits
j.
Ilmu
Mushthalah Ahli Hadits.
B.
Saran
Demikian makalah ini yang dapat ditulis dari penulis, apabila ada
kekurangan dalam penulisan makalah ini, penulis mohon kritik dan saranya, gguna
untuk memperbaiki kesalahan yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
M. Agus Solahudin,dkk.2008.Ulumul Hadits.Bandung:Pustaka
Setia.
Mifdhol Abdurrahman.2005.Penganter Studi
Ilmu Hadits.Jakarta:Pustaka Al-Kautsar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar anda di sini