Rabu, 27 Mei 2015

KOMPETENSI GURU


KATA PENGANTAR

          Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Yang memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “ KOMPETENSI GURU .” Adapun pembuatan makalah ini adalah sebagai tugas kelompok yang di berikan oleh dosen mata kuliah Etika Profesi .
          Dengan selesainya makalah ini, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kemajuan dalam hal penyusunan makalah di kemudian hari .
          Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dariawal sampi akhir .Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih banyak kepada Ibu Anisatul Barokah . dosen mata kuliah Etika Profesi yang telah membimbing kami .




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ...............................................................................................................
DAFTAR ISI               ................................................................................................................
BAB  I  PENDAHULUAN .......................................................................................................
 A .Latar belakang .....................................................................................................................
 B .Perumusan Masalah .............................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN ..........................................................................................................
II.1.Kompetensi Guru ................................................................................................................
BAB III KESIMPULAN  .........................................................................................................
III.1.Kesimpulan ........................................................................................................................
                 






BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
          Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan , terutama dalam sistem pengajaran karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik.Di negara-negara maju kualitas guru sangat diperhatikan demi kemajuan bangsanya .Pemimpin vietnam mengatakan : “ No teacher no education no economy, and social development .” Dari pernyataan tersebut bahwa guru sebagai akar dalam mengembangkan pendidikan ,lalu merambah ke bidang ekonomi ,dan menuju dalam bidang sosial .Apabila dari akar sudah terkategori baik ,maka pendidikan terjamin, ekonomi maju dan tidak ada kesenjangan sosial .
          Pemerintah telah berusaha dalam segala hal , dengan memperhatikan hak-hak guru ,dan guru memiliki tanggung jawab atas tugasnya .Usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru sangat banyak melalui program-program pengembangan profesi bahwa profesi guru merupakan profesi yang mulia .

B.Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Kompetensi Guru
2.Jenis – jenis Kompetensi Guru



  


BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Kompetensi Guru
          Tentang kompetensi guru ini ada beberapa rumusan atau pengertian yang perlu dicermati , yaitu : Kompetensi ( competence ) , menurut Hall dan Jones , yaitu “ pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan peraduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur .” Selanjutnya Richards menyebutkan “ bahwa istilah kompetensi mengacu kepada perilaku yang daat diamati , yang diperlukan untuk menuntaskan kegiatan sehri-hari [1] .”
          Dalam UU guru dan dosen , BAB I ( Ketentuan Umum ) pasal 1 ayat 10 , bahwa pengertian kompetensi adalah “ seperangkat pengetahuan ,keterampilan ,dan perilaku yang harus dimiliki , dihayati , dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tuga keprofesionalan [2].
          Kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan , kompetensi merujuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi verifikasi tertentu dalam pelaksanaan tugan kependidikan [3].
          Guru profesional harus memiliki 4 (empat ) kompetensi , yaitu : kompetensi pedagogik, kognitif ,personality dan social . Oleh karena itu , selain terampil mengajar , seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas , bijak dan dapat bersosialisasi dengan baik . Sebagaimana disebutkan dalam UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen , maka guru harus [4] .
  1.     Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
  2.     Memiliki kualitas pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tuganya.
  3.     Memiliki kompeteni yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
  4.     Mematuhi kode etik profesi.
  5.     Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
  6.     Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuia dengan  prestasi kerjanya.
  7.     Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
  8.     Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya.
          Kompetensi diartikan sebagai suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang. baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi didefinisikan sebagai kewenangan (memutuskan sesuatu) ada juga yang mengatakan bahwa “ kompetensi atau secara diartikan sebagai kemampuan ,dapat bersifat mental maupun fisik.”
          Dalam penjabaran lain ke-4 kompetensi guru diatas dijabarkan sebagai berikut :
  1.Kompetensi Pedagogik
Pengertian Kompetensi Pedagogik   :
Kompetensi pedagogik merupakan kemamapuan dalam mengelola pembelajaran pesrta didk, yang meliputi :
a)     Pemahaman peserta didik,
b)    Perancang dan Pelaksanaan pembelajaran,
c)     Evaluasi pembelajaran,
d)    Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik yaitu : “ kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta peserta didik .Selain itu kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu ,membimbing dan memimpin peserta didik [7].
Berdasarkan pengertian diatas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah “ ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidikan dengan siswa.”  Dapat pula diartikan kompetensi pedagogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Berdasarkan beberapa pengertian seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut : [8]
  a.     Mengaktualisasikan landasan mengajar
  b.     Pemahaman terhadap peserta didik
  c.      Menguasai ilmu mengajar
  d.     Menguasai teori motivasi
  e.      Menguasai penyusunan kurikulum
  f.       Menguasai teknik penyusunan RPP
  g.     Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran .
Jadi, dari keseluruhan pengertian tadi dapat kami simpulkan bahwa , kompetensi pedagogik adalah “ cara guru dalam mengajar dan mengatur sistem pembelajaran di kelas dengan menjalin interaksi yang baik terhadap peserta didik .

2.Kompetensi Kepribadian
Pengertian Kompetensi Kepribadian :
          Kompetensi kepribadian adalah “ kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur yang sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari. [11] , Menurut Hamzah B.Uno , Kompetensi Kepribadian , artinya : sikap kepribadian yang mantab sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi bagi subjek . Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mapu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara , yaitu “ Ing Ngarso Sung Tulada , Ing Madya Mangun Karsa Tut Wuri Handayani “ . [12]  Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar siswa . Oleh karena itu , seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya .
Jadi kompetensi kepribadian ialah : sikap dan tingkah laku yang baik, patut untuk diteladani dan menjadi cerminan untuk peserta didik , manpu mengembangkan potensi dalam diri , serta yang paling utama bagi seorang guru yang berkepribadian yaitu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa , mematuhi norma agama , hukum dan sosial yang berlaku .


3.Kompetensi Sosial
Pengertian Kompetensi Sosial  :
          Dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 , pada pasal 28 ayat 3 , ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik , sesama pendidik , tenaga kependidikan , orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar .
Menurut Djam’an Satori ,kompetensi sosial adalah sebagai berikut :
a.     Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik .
b.     Bersikap simpatik .
c.      Dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan / Komite Sekolah
d.     Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan .
e.      Memahami dunia sekitarnya ( lingkungan )
Sedangkan menurut Hamzah B.Uno : kompetensi sosial artinya guru harus mampu menunjukkan dan berinteraksi sosial . baik dengan murid -muridnya maupun sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan msyarakat luas [18]
          Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada siswa ,orang tua ,masyarakat ,bangsa ,negara ,dan agamanya . Jadi, sebagai guru yang baik dan profesional itu tidak hanya mampu berkomunikasi dengan lingkungan kelas dan sekolah tetapi juga bisa berhubungan baik dengan masyarakat sekitar , bisa menjadi sumber ilmu bagi masyarakat dan memberi kontribusa yang positif .

4.Kompetensi Profesional
Pengertian Kompetensi Profesional :
          Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran . Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi , sosial , maupun akademis .Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasra yang harus dimiliki seseorang guru . Dalam peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 , pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan nya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang di tetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan .
          Adapun dalam kompetensi ini seorang guru hendaknya mampu untuk :
a.      Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang di tempuh.
b.     Mengembangkan materi pembelajaran  yang di ampu secara kreatif .
c.      Mengembangkan keprofesionalan serta berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
d.     Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.




BAB III

PENUTUP


Kesimpulan

    Kompetensi merupakan pengetahuan , keterampilan dan kemampuan yang diperoleh seseorang untuk dapat melakukan  sesuatu  dengan baik  , dan seorang guru profesional seharusnya memiliki 4 kompetensi , yaitu :
a.     Kompetensi Pedagogik
b.     Kompetensi Kepribadian
c.      Kompetensi Social
d.     Kompetensi Profesional








Daftar pusataka


Roqib,MOH  dan fuadi , kepribadian guru :upaya mengembangka kepribadian guru yang sehat di masa depan . yogjakarta : grafindo Litera Media 2009

Hawi , Akmal . kompetensi guru pai  rafah Press . 2010 .


1 komentar:

Tinggalkan Komentar anda di sini