Sabtu, 25 Januari 2014

Konsep Penyusunan Pancasila Dan UUD 1945


BAB II
PEMBAHASAN

    A.    Proses Terbentuknya Pancasila
Pada tanggal 7 Desember 1942 meletus perang pasific. yaitu dengan di bomnya Perl Harbour oleh Jepang. Dalam waktu singkat, Jepang dapat menduduki daerah – daerah jajahan sekutu ( Amerika, Inggris, dan Belanda ) di daerah Pasifik.
Pada tanggal 9 Maret 1945, Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda. Pada saat itu jepang mengetahui keinginan Bangsa Indonesia yang ingin memerdekakan diri, dan untuk mendapatkan simpatik dari dari masyarakat Indonesia dalam menghadapi Perang Pasifik, Jepang mempropagandakan bahwa kehadirannya di Indonesia ini adalah untuk memerdekakan Indonesia. Hal itu diajukan dengan memperbolehkan Rakyat Indonesia mengibarkan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Namun pada kenyataannya jepang tetap menjajah Indonesia.
Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia / BPUPKI. Akhirnya, Jepang membentuk Dokuritsu Jumbi Choosakai (BPUPKI – 62 orang) pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 adapun sruktur organisasi BPUPKI adalah sebagai berikut :
            Ketua : Dr. Radjiman Widyoningrat
            Ketua Muda : Raden panji Suroso
            Ketua Muda : Ichibangase Yshiou (Jepang)
Sidang pertama yang berlangsung pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan usulan rumusan dasar Negara, sebagai berikut :
a)      Muhammad Yamin (29 Mei 1945) menyampaikan usulan secara lisan yaitu :
1)      Peri kebangasaan
2)      Peri kemanusiaan
3)      Peri ketuhanan
4)      Peri kebangsaan
5)      Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis tentang rencana UUD. Di dalam pembukaan UUD tersebut rumusan Lima asas Negara merdeka yang berbunyi sebagai berikut  :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kebangsan Persatuan Indonesia
3)      Rasa kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4)      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5)      Keadilan Sosial Bagi Selurih Rakyat Indonesia
b)      Soepomo (31 Mei 1945) menyampaiakan pokok – pokok pikiran, sebagai berikut:
1)      Paham Negara Persatuan
2)      Warga Negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan supaya ingat kepada Tuhan ( Perhubungan Negara dan Agama )
3)      Sistem badan Permusyawaratan
4)      Ekonomi keluarga bersifat kekeluargaan
5)      Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya
c)      Soekarno (1 Juni 1945) mengemukakan Lima dasar Negara, seabagai beikut :
1)      Kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme atau peri keanusiaan
3)      Mufakat atau Demokrasi
4)      Kesejahteraan sosial
5)      Ketuhanan Yang Berkebudayaan
Soekarno atas usul otto Iskandardinata memberikan nama kelima dasar tersebut dengan sebutan Pancasila.
Selama masa sidang yang pertama tidak ada perumusan atau kesimpulan. Setelah masa persidangan pertama diadakan “ Reses” selama satu bulan lebih. Namun, sebelumnya memasuki masa reses tersebut BPUPKI telah membentuk panitia kecil.
Panitia kecil tersebut terdiri atas :                                          
·                     Ir. Soekarno
·                     Abi Koesno Tjokrosoejoso
·                     Drs. Moh. Hatta
·                     H. Agus salim
·                     K.H Wachid Hasyim
·                     Mr. Acmad Soebarjo
·                     Mr. A A Maramis
·                     Mr. Muh Yamin
·                     Abdul Kahar Moedzakir


Pada Tanggal 22 Juni 1945 sidang itu menghasilkan suatu piagam yang disebut dengan piagam Jakarta / Jakarta Charter. Dalam Piagam tersebut terdapat rumusan dasar Negara, yaitu :
-          Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya
-          Kemanusiaan yang adil dan beradap
-          Persatuan Indonesia
-          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
-          Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Mohammad Hatta sehari sebelum sidang 1 PPKI didatangi oleh kalgun yang menyampaikan pesan bahwa orang Indonesia Timur merasa keberatan atas tercantumnya kata Islam dalam Piagam Jakarta (Rancangan Pembukaan UUD) dan Rancangan Batang Tubuh UUD Pasal 29(1).
Pada tanggal ... sampai tanggal 14 juli 1945 BPUPKI mengadakan sidang yang kedua. Sidang ini mempunyai tujuan untuk mendengarkan hasil kerja panitia sembilan dan perumusan Undang-Undang Dasar (UUD). Pada persidangan kedua tersebut, BPUPKI ,menghasilkan 3 keputusan sebagai berikut :
·         Pernyataan Indonesia Merdeka. Konsep pernyataan Indonesia Merdeka disusun mengambil 3 alinea Piagam Jakarta dengan sisipan yang sangat panjang sekali terutama pada alenia pertama dan kedua.
·         Pembukaa UUD konsep pembukaan UUD hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
·         Undang-Undang (Terutama batang tubuh UUD)
Setelah BPUPKI resmi dibubarkan tanggal 7 Agustus 1945 dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Panitia tersebut beranggotaan 21 Orang termasuk ketua dan wakil ketua.
Adapun susunan organisasinya adalah sebagai berikut :
Ketua : Ir. Soekarno
Wakil ketua : Drs. Moh Hatta
Anggotanya terdiri atas :
1.      Dr. Radjiman Wedyodiningrat
2.      Ki Bagus Radjiman Hadi Kusumo
3.      Oto Iskandardinata
4.      Pangeran Parubajo
5.      Pangeran Surjohamodjojo
6.      Soeharjo Kartohamidjojo
7.      Prof. Mr. Soepono
8.      Abdul Kadir
9.      Drs. Yap Tjwan Bing
10.  Dr. Moh Amir
11.  Mr. Abdul Abbas
12.  Dr. Samratulangi
13.  Andi Pangeran
14.  Mr. Latuhartiary
15.  Mr. Pudja
16.  A. H. Hamidan
17.  R.P. Soeroso
18.  Abdul Wachid Hasyim
19.  Mr. Muhammad Hasan
Berdasarkan Inpres No. 12 Tahun 1968 (13 April 1968). Rumusan Pancasila yang benar (shohih) dan sah adalah yang tercantum didalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, yaitu :
a)      Ketuhanan Yang Maha Esa
b)      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
c)      Persatuan Indonesia
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
e)      Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945, dilihat dari proses terjadinya merupakan perjanjian Luhur bangsa Indonesia.

    B.     Fungsi Pokok Pancasila
Pancasila adalah suatu bentuk Ideologi yang diangkat dari nilai-nilaiadt istiadat, Kebudayaaan, dan Religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia yang jauh sebelum Negara Indonesia terbentuk. Pancasila merupakan Kristalisasi dari nilai – nilai budaya masyarakat Indonesia.
Adapun Fungsi Pancasila sebagai berikut :
1)      Pancasila sebagai Ideologi Negara, Artinya nilai-nilai Pancasila sarat (penuh) dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (cita-cita nasional Pembukaan UUD 1945 alinea II)
a)      Pancasila sebagai Ideologi Nasional, berarti nilai yang terkandung didalam Pancasila merupakan tujuan dan cita-cita Nasional Negara. Pancasila merupakan cita-cita bangsa, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur yang berdasar dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila. (TAP MPR NO.XVII/MPR/1998)
b)      Pancasila merupakan cita-cita Luhur bangsa yang diwujudkan dalam penyelenggaraan negara (Pembukaan UUD 1945 alinea II)
c)      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa, artinya sila-sila pancasila dijabarkan kedalam pembukaan UUD 1945 alinea II (cita-cita bangsa) dan alinea IV (tujuan bangsa) serta dijabarkan lebij lanjut dalam tujuanpembangunan nasional (terwujud masyarakat yang adil dan makmur berdasrkan pancasila dan UUD 1945)
2)      Pancasila sebagai dasar negara (pembukaan UUD 1945 alinea IV), artinya:
a)      Pancasila sebagai dasar Negara untuk mengatur penyelenggaraan negara.
b)      Pancasila menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan bernegara yang berlandaskan peraturan perundang-undangan.
3)      Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional tertulis (pasal 1(3) Tap MPR No. III/MPR/2000), artinya semua peraturan perundang-undangan yang berlaku harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
4)      Pancasila sebagai pandangan hidup (Way of life/Wetansehauung), artinya:
a)      Pnncasila mempersatukan dan memberi petunjuk dalam mencapai kebahagiaan lahir dan batin.
b)      Pancasila merupakan pedoman tingkah laku WNI dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5)      Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia, artinya Pancasila sebagai kepribadian bangsa yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang diyakini paling benar, adil, bijaksana, baik dan sesuai bagi bangsa Indonesia, sehingga dapat mempesatukan bangsa Indonesia.
6)      Pancasila sebagai Jiwa dengan kepribadian bangsa Indonesia, artinya:
a)      Pancasila memberikan corak dan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
b)      Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya bangsa dan digali dari bumi Indonesia yang telah terbina sejak lama.
7)      Pancasila sebagai perjanjian luhur, artinya:
a)      Pancasila merupakan kesepakatan bulat wakil-wakil bangsa Indonesia (PPKI) menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
b)      Pancasila telah diterima oleh bangsa Indonesia melalui PPKI secara Yuridis sejak 18 Agustus 1945.
8)      Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia tercantum dalam tap MPR. No. XVII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978, tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Panca Karsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
9)      Pancasila sebagai Ideologi terbuka
Gagasan pertama tentang Pancasila sebagai Ideologi terbuka secara formal dinyatakan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1985. Pancasila sebagai Ideologi terbuka artinya nilai-nilai dasar pancasila bersifat tetap, namun dapat dijabarkan menjadi nilai Intrumental yang berubah dan berkembang secara dinamis dan kreatif sesuai dengan kebutuha perkembangan masyarakat Indonesia.
Alasan Pancasila sebagai Ideologi terbuka, yaitu :
a.       Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarkat Indonesia.
Nilai-nilai dan cita-cita Pancasila bersumber dari kekayaan budaya masyarakat Indonesia. Nilai-nilai dan cita-cita Pancasila digali dan diambil dar kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia. Keyakinan Ideologi Pancasila berdasar konsesus masyarakat. Pancasila sebagai Ideologi terbuka merupakan milik seluruh masyarakat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila bersumber pada budaya dan masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia menjadi Causa Materialis dari Pancasila.
b.      Isi Pancasila tidak langsung Operasional
Nilai-nilai Ideologi Pancasila tersebut terbuka terhadap pemikiran dan perkembangan baru di masyarakat. Setiap generasi pada kurun waktu tertentu menggali kembali nilai falsafah dalam Ideologi tersebut dan mencari implikasinya bagi situasinya sendiri. Nilai-nilai yang terkandung dalam Ideologi Pancasila merupakan nilai dasar yang tidak bisa langsung di operasionalkan, tetapi perlu dijabarkan kedalam nilai Instrumental.
c.       Pancasila bukan Ideologi yang memaksakan kebebasan dan tanggung jawab masyarakat.
Pancasila menghargai kebebasan dan tanggung jawab masyarakat (sila 2 Pancasila).
d.      Pancasila bukan Ideologi totalitas, melainkan Ideologi politik, yaitu pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai pedoman hidup menjawab 5 masalah pokok tentang negara, sebagai berikut :
1.        Bagaimana kedudukan agama dan kepercayaan kepada Tuhan dalam kehidupan Negara?
2.        Bagaimana kedudukan manusia dalam Negara?
3.        Untuk siapa Negara didirikan?
4.        Siapakah yang berdaulat atas Negara dan bagaimana keputusan dalam urusan mengenai Negara diambil?
5.        Apa tujuan Negara?
e.       Pancasila menghargai Pluralitas.


BAB III
PENUTUP

    A.    Kesimpulan
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yag berbeda namun ada pula yang sama. secara berturut-turut akan dikemukakan rumusan dari Muh. Yamin, Soekarno, Piagam Jakarta, hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 juli 1959), versi berbeda, dan versi populer yang berkembang di masyarakat. Rumusan VIII : UUD 1945.
Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan Negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu Soekarno mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salh satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.
Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi Negara sebagai Penjelmaan Kedaulatan Rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya :
1.         Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebgai Dasar Negara.
2.         Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai berikut :
1.      Pancasila sebagai Ideologi Negara.
2.      Pancasila sebagai Dasar Negara.
3.      Pancasila sebgai Sumber Hukum dasar Nasional Tertulis.
4.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup.
5.      Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia.
6.      Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia.
7.      Pancasila sebagai Perjanjian Luhur.
8.      Pancasila sebagai Ideologi Nasional.
9.      Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.

    B.     Kritik dan Saran
Kepada Pihak Pembaca, Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran karena makalah ini masih banyak kekurangan dan semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya Mahasiswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar anda di sini