BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Proses Terbentuknya Pancasila
Pada tanggal 7
Desember 1942 meletus perang pasific. yaitu dengan di bomnya Perl Harbour oleh
Jepang. Dalam waktu singkat, Jepang dapat menduduki daerah – daerah jajahan
sekutu ( Amerika, Inggris, dan Belanda ) di daerah Pasifik.
Pada tanggal 9
Maret 1945, Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda. Pada saat itu
jepang mengetahui keinginan Bangsa Indonesia yang ingin memerdekakan diri, dan
untuk mendapatkan simpatik dari dari masyarakat Indonesia dalam menghadapi
Perang Pasifik, Jepang mempropagandakan bahwa kehadirannya di Indonesia ini
adalah untuk memerdekakan Indonesia. Hal itu diajukan dengan memperbolehkan
Rakyat Indonesia mengibarkan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia
Raya. Namun pada kenyataannya jepang tetap menjajah Indonesia.
Pada tanggal 1
Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia / BPUPKI. Akhirnya, Jepang membentuk Dokuritsu
Jumbi Choosakai (BPUPKI – 62 orang) pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik
pada tanggal 28 Mei 1945 adapun sruktur organisasi BPUPKI adalah sebagai
berikut :
Ketua : Dr. Radjiman Widyoningrat
Ketua Muda : Raden panji Suroso
Ketua Muda : Ichibangase Yshiou
(Jepang)
Sidang pertama
yang berlangsung pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan usulan rumusan dasar
Negara, sebagai berikut :
a)
Muhammad
Yamin (29 Mei 1945) menyampaikan usulan secara lisan yaitu :
1)
Peri
kebangasaan
2)
Peri
kemanusiaan
3)
Peri
ketuhanan
4)
Peri
kebangsaan
5)
Kesejahteraan
Rakyat
Setelah
berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis tentang rencana UUD. Di
dalam pembukaan UUD tersebut rumusan Lima asas Negara merdeka yang berbunyi
sebagai berikut :
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2)
Kebangsan
Persatuan Indonesia
3)
Rasa
kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4)
Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5)
Keadilan
Sosial Bagi Selurih Rakyat Indonesia
b)
Soepomo
(31 Mei 1945) menyampaiakan pokok – pokok pikiran, sebagai berikut:
1)
Paham
Negara Persatuan
2)
Warga
Negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan supaya ingat kepada Tuhan (
Perhubungan Negara dan Agama )
3)
Sistem
badan Permusyawaratan
4)
Ekonomi
keluarga bersifat kekeluargaan
5)
Hubungan
antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya
c)
Soekarno
(1 Juni 1945) mengemukakan Lima dasar Negara, seabagai beikut :
1)
Kebangsaan
Indonesia
2)
Internasionalisme
atau peri keanusiaan
3)
Mufakat
atau Demokrasi
4)
Kesejahteraan
sosial
5)
Ketuhanan
Yang Berkebudayaan
Soekarno atas
usul otto Iskandardinata memberikan nama kelima dasar tersebut dengan sebutan
Pancasila.
Selama masa
sidang yang pertama tidak ada perumusan atau kesimpulan. Setelah masa
persidangan pertama diadakan “ Reses” selama satu bulan lebih. Namun,
sebelumnya memasuki masa reses tersebut BPUPKI telah membentuk panitia kecil.
Panitia kecil
tersebut terdiri atas :
·
Ir.
Soekarno
|
·
Abi
Koesno Tjokrosoejoso
|
·
Drs.
Moh. Hatta
|
·
H.
Agus salim
|
·
K.H
Wachid Hasyim
|
·
Mr.
Acmad Soebarjo
|
·
Mr.
A A Maramis
|
·
Mr.
Muh Yamin
|
·
Abdul
Kahar Moedzakir
|
Pada Tanggal 22
Juni 1945 sidang itu menghasilkan suatu piagam yang disebut dengan piagam
Jakarta / Jakarta Charter. Dalam Piagam tersebut terdapat rumusan dasar Negara,
yaitu :
-
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya
-
Kemanusiaan
yang adil dan beradap
-
Persatuan
Indonesia
-
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
-
Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Mohammad Hatta
sehari sebelum sidang 1 PPKI didatangi oleh kalgun yang menyampaikan pesan
bahwa orang Indonesia Timur merasa keberatan atas tercantumnya kata Islam dalam
Piagam Jakarta (Rancangan Pembukaan UUD) dan Rancangan Batang Tubuh UUD Pasal
29(1).
Pada tanggal
... sampai tanggal 14 juli 1945 BPUPKI mengadakan sidang yang kedua. Sidang ini
mempunyai tujuan untuk mendengarkan hasil kerja panitia sembilan dan perumusan
Undang-Undang Dasar (UUD). Pada persidangan kedua tersebut, BPUPKI
,menghasilkan 3 keputusan sebagai berikut :
·
Pernyataan
Indonesia Merdeka. Konsep pernyataan Indonesia Merdeka disusun mengambil 3
alinea Piagam Jakarta dengan sisipan yang sangat panjang sekali terutama pada
alenia pertama dan kedua.
·
Pembukaa
UUD konsep pembukaan UUD hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam
Jakarta.
·
Undang-Undang
(Terutama batang tubuh UUD)
Setelah BPUPKI
resmi dibubarkan tanggal 7 Agustus 1945 dibentuklah Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Panitia tersebut beranggotaan 21 Orang termasuk
ketua dan wakil ketua.
Adapun susunan organisasinya adalah sebagai berikut :
Ketua : Ir. Soekarno
Wakil ketua : Drs. Moh Hatta
Anggotanya terdiri atas :
1.
Dr.
Radjiman Wedyodiningrat
2.
Ki
Bagus Radjiman Hadi Kusumo
3.
Oto
Iskandardinata
4.
Pangeran
Parubajo
5.
Pangeran
Surjohamodjojo
6.
Soeharjo
Kartohamidjojo
7.
Prof.
Mr. Soepono
8.
Abdul
Kadir
9.
Drs.
Yap Tjwan Bing
10. Dr. Moh Amir
11. Mr. Abdul Abbas
12. Dr. Samratulangi
13. Andi Pangeran
14. Mr. Latuhartiary
15. Mr. Pudja
16. A. H. Hamidan
17. R.P. Soeroso
18. Abdul Wachid Hasyim
19. Mr. Muhammad Hasan
Berdasarkan
Inpres No. 12 Tahun 1968 (13 April 1968). Rumusan Pancasila yang benar (shohih)
dan sah adalah yang tercantum didalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan dan
disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, yaitu :
a)
Ketuhanan
Yang Maha Esa
b)
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradap
c)
Persatuan
Indonesia
d)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
e)
Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila yang
tercantum didalam pembukaan UUD 1945, dilihat dari proses terjadinya merupakan
perjanjian Luhur bangsa Indonesia.
B.
Fungsi Pokok Pancasila
Pancasila
adalah suatu bentuk Ideologi yang diangkat dari nilai-nilaiadt istiadat,
Kebudayaaan, dan Religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia yang jauh sebelum Negara Indonesia terbentuk. Pancasila merupakan
Kristalisasi dari nilai – nilai budaya masyarakat Indonesia.
Adapun Fungsi
Pancasila sebagai berikut :
1)
Pancasila
sebagai Ideologi Negara, Artinya nilai-nilai Pancasila sarat (penuh) dengan
jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (cita-cita nasional Pembukaan UUD 1945
alinea II)
a)
Pancasila
sebagai Ideologi Nasional, berarti nilai yang terkandung didalam Pancasila
merupakan tujuan dan cita-cita Nasional Negara. Pancasila merupakan cita-cita
bangsa, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur yang
berdasar dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila. (TAP MPR NO.XVII/MPR/1998)
b)
Pancasila
merupakan cita-cita Luhur bangsa yang diwujudkan dalam penyelenggaraan negara
(Pembukaan UUD 1945 alinea II)
c)
Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa, artinya sila-sila pancasila dijabarkan
kedalam pembukaan UUD 1945 alinea II (cita-cita bangsa) dan alinea IV (tujuan
bangsa) serta dijabarkan lebij lanjut dalam tujuanpembangunan nasional
(terwujud masyarakat yang adil dan makmur berdasrkan pancasila dan UUD 1945)
2)
Pancasila
sebagai dasar negara (pembukaan UUD 1945 alinea IV), artinya:
a)
Pancasila
sebagai dasar Negara untuk mengatur penyelenggaraan negara.
b)
Pancasila
menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan bernegara yang berlandaskan peraturan
perundang-undangan.
3)
Pancasila
sebagai sumber hukum dasar nasional tertulis (pasal 1(3) Tap MPR No.
III/MPR/2000), artinya semua peraturan perundang-undangan yang berlaku harus
sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
4)
Pancasila
sebagai pandangan hidup (Way of life/Wetansehauung), artinya:
a)
Pnncasila
mempersatukan dan memberi petunjuk dalam mencapai kebahagiaan lahir dan batin.
b)
Pancasila
merupakan pedoman tingkah laku WNI dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
5)
Pancasila
sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia, artinya Pancasila sebagai kepribadian
bangsa yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang diyakini paling benar,
adil, bijaksana, baik dan sesuai bagi bangsa Indonesia, sehingga dapat
mempesatukan bangsa Indonesia.
6)
Pancasila
sebagai Jiwa dengan kepribadian bangsa Indonesia, artinya:
a)
Pancasila
memberikan corak dan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa
lain.
b)
Pancasila
sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya bangsa dan digali dari bumi Indonesia
yang telah terbina sejak lama.
7)
Pancasila
sebagai perjanjian luhur, artinya:
a)
Pancasila
merupakan kesepakatan bulat wakil-wakil bangsa Indonesia (PPKI) menjelang dan
sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
b)
Pancasila
telah diterima oleh bangsa Indonesia melalui PPKI secara Yuridis sejak 18
Agustus 1945.
8)
Pancasila
sebagai Ideologi Nasional
Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia tercantum
dalam tap MPR. No. XVII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978,
tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Panca Karsa)
dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
9)
Pancasila
sebagai Ideologi terbuka
Gagasan pertama tentang Pancasila sebagai Ideologi terbuka secara
formal dinyatakan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1985. Pancasila sebagai
Ideologi terbuka artinya nilai-nilai dasar pancasila bersifat tetap, namun
dapat dijabarkan menjadi nilai Intrumental yang berubah dan berkembang secara
dinamis dan kreatif sesuai dengan kebutuha perkembangan masyarakat Indonesia.
Alasan Pancasila sebagai Ideologi
terbuka, yaitu :
a.
Pancasila
adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarkat Indonesia.
Nilai-nilai dan cita-cita Pancasila bersumber dari kekayaan budaya
masyarakat Indonesia. Nilai-nilai dan cita-cita Pancasila digali dan diambil
dar kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia. Keyakinan Ideologi
Pancasila berdasar konsesus masyarakat. Pancasila sebagai Ideologi terbuka
merupakan milik seluruh masyarakat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila bersumber
pada budaya dan masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia menjadi Causa Materialis
dari Pancasila.
b.
Isi
Pancasila tidak langsung Operasional
Nilai-nilai Ideologi Pancasila tersebut terbuka terhadap pemikiran
dan perkembangan baru di masyarakat. Setiap generasi pada kurun waktu tertentu
menggali kembali nilai falsafah dalam Ideologi tersebut dan mencari
implikasinya bagi situasinya sendiri. Nilai-nilai yang terkandung dalam
Ideologi Pancasila merupakan nilai dasar yang tidak bisa langsung di
operasionalkan, tetapi perlu dijabarkan kedalam nilai Instrumental.
c.
Pancasila
bukan Ideologi yang memaksakan kebebasan dan tanggung jawab masyarakat.
Pancasila menghargai kebebasan dan tanggung jawab masyarakat (sila
2 Pancasila).
d.
Pancasila
bukan Ideologi totalitas, melainkan Ideologi politik, yaitu pedoman hidup dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai pedoman hidup menjawab 5 masalah pokok tentang
negara, sebagai berikut :
1.
Bagaimana
kedudukan agama dan kepercayaan kepada Tuhan dalam kehidupan Negara?
2.
Bagaimana
kedudukan manusia dalam Negara?
3.
Untuk
siapa Negara didirikan?
4.
Siapakah
yang berdaulat atas Negara dan bagaimana keputusan dalam urusan mengenai Negara
diambil?
5.
Apa
tujuan Negara?
e.
Pancasila
menghargai Pluralitas.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari kronik
sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah
muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yag berbeda
namun ada pula yang sama. secara berturut-turut akan dikemukakan rumusan dari
Muh. Yamin, Soekarno, Piagam Jakarta, hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS,
UUD sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 juli 1959), versi berbeda, dan versi
populer yang berkembang di masyarakat. Rumusan VIII : UUD 1945.
Kegagalan
Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD sementara
yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan Negara. Untuk
itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu Soekarno mengambil langkah mengeluarkan
Dekrit Kepala Negara yang salh satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD
yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia
menggantikan UUD sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan
Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang
digunakan.
Rumusan ini
pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi Negara
sebagai Penjelmaan Kedaulatan Rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai
produk ketetapannya, diantaranya :
1.
Tap
MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan
Pancasila sebgai Dasar Negara.
2.
Tap
MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan.
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai berikut :
1.
Pancasila
sebagai Ideologi Negara.
2.
Pancasila
sebagai Dasar Negara.
3.
Pancasila
sebgai Sumber Hukum dasar Nasional Tertulis.
4.
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup.
5.
Pancasila
sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia.
6.
Pancasila
sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia.
7.
Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur.
8.
Pancasila
sebagai Ideologi Nasional.
9.
Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka.
B.
Kritik dan Saran
Kepada Pihak
Pembaca, Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran karena makalah ini masih
banyak kekurangan dan semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya Mahasiswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar anda di sini