Sabtu, 11 Juli 2015

Jual-Beli Dalam Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial, yakni tidak dapat hidup sendiri dan selalu  membutuhkan orang lain dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Terutama dalam hal muamalah, seperti jual beli, baik dalam urusan diri sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Namun sering kali dalam kehidupan sehari-hari banyak kita temui kecurangan-kecurangan dalam urusan muamalah ini dan merugikan masyarakat. Untuk menjawab segala problema tersebut, agama memberikan peraturan dan pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kita yang telah diatur sedemikian rupa dan termaktub dalam Al-Qur’an dan hadits, dan tentunya untuk kita pelajari dengan sebaik-baiknya pula agar hubungan antar manusia berjalan dengan lancar dan teratur.
Jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang dengan cara tertentu yang setiap hari pasti dilakukan namun kadang kala kita tidak mengetahui apakah caranya sudah memenuhi syara’ ataukah belum. Kita perlu mengetahui bagaimana cara berjual beli menurut syariat..
Oleh karena itu, dalam makalah ini, sengaja kami bahas mengenai jual beli, karena sangat kental dengan kehidupan masyarakat. Disini pula akan banyak dibahas mulai dari tata cara jual beli yang benar sampai hal-hal yang diharamkan atau dilarang, tujuannya untuk mempermudah praktek muamalah kita dalam kehidupan sehari-hari dan supaya kita tidak mudah untuk terjerat dalam lingkaran kecurangan yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dibahas antara lain:
  1. Apa pengertian, hukum, rukun dan syarat jual beli?
  2. Apa saja macam-macam jual beli?
  3. Apa saja hikmah yang terkandung dalam jual beli?
  4. Apa hukum khiyar dalam jual beli, macam-macam khiyar?
  5. Apa saja hikmah khiyar?
C.       Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasan yang akan dicapai dalam makalah ini antara lain:
  1. Mahasiswa mampu memahami pengertian, hukum, rukun dan syarat jual beli
  2. Mahasiswa mampu memahami macam-macam jual beli
  3. Mahasiswa mampu memahami hikmah yang terkandung dalam jual beli
  4. Mahasiswa mampu memahami hukum khiyar dalam jual beli, macam-macam khiyar
  5. Mahasiswa mampu memahami hikmah khiyar
  

BAB II
PEMBAHASAN
1.   Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa disebut البيع, merupakan masdar dari kata بِعْتُ diucapkan  يَبِيْعُ -بَاعَ  bermakna memiliki dan membeli. Adapun menurut istilah syara’ adalah: 
مقابلة مال بما ل قابلين للتصرف بايجاب وقبول على الوجه المأذ ون فيه
“Menukar suatu barang dengan barang (alat tukar yang syah) dengan  ijab qabul dan berdasarkan suka sama suka.” 
Di dalam Al-Qur’an juga disebutkan bahwa jual beli harus dilakukan berdasarkan suka sama suka.
لاتأكلوااموالكم بينكم با لباطل الا ان تكون تجارة ان تكون تجارة ان تراض منكم
Artinya: “…Janganlah kamu makan harta yang ada di antara kamu dengan jalan batal, melainkan dengan jalan jual beli suka sama suka….”(QS. An Nisa’: 29)

2.   Hukum Jual Beli
Jual beli hukum asalnya jâiz atau mubah/boleh (halal) berdasarkan dalil dari al-Quran, hadis dan ijma’ para ulama.
لاتأكلوااموالكم بينكم با لباطل الا ان تكون تجارة ان تكون تجارة ان تراض منكم
Artinya: “….janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….. “ (QS. An Nisa’29)
وأحل الله البيع وحرم الربا
Artinya: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
(Qs. Al Baqarah 275)

3.   Rukun dan Syarat Jual Beli
     a)      Penjual dan Pembeli
Syaratnya adalah:
  1. Brakal, agar dia tidak terkecoh. Orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
  2. Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).
  3. Tidak mubazir (pemboros), sebab harta orang yang mubazir itu si tangan walinya.
  4. Baligh (berumur 15 tahun ke atas/dewasa). Anak kecil tidak sah jual belinya. Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa, menurut pendapat sebagian ulama, mereka diperbolehkan berjual beli barang yang kecil-kecil; karena kalau tidak diperbolehkan, sudah tentu menjadi kesulitan dan menetapkan peraturan yang mendatangkan kesulitan kepada pemeluknya
     b)      Uang dan Benda yang di beli
Syaratnya adalah:
  1. Suci. Barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan, seperti kulit binatang atau bangkai yang belum disamak.
  2. Ada manfaatnya. Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Dilarang pula mengambil tukarannya karena hal itu termasuk dalam arti menyia-nyiakan (memboroskan) harta yang terlarang.
  3. Barang itu dapat diserahkan. Tidak sah menjual suatu barang yang tidak dapat diserahkan kepada yang membeli, misalnya ikan dalam laut, barang rampasan yang masih berada ditangan yang merampasnya, barang yang sedang dijaminkan, sebab semua itu mengandung tipu daya (kecohan).
  4. Barang itu diketahui oleh si penjual dan si pembeli. Zat, bentuk, kadar (ukuran), dan sifat-sifatnya jelas sehingga antara penjual dan pembeli keduanya tidak saling kecoh-mengecoh.
     c)      Akad (Ijab dan Kabul)
Rukun jual beli ada tiga yaitu; akad (ijab Kabul), orang-orang yang berakad (penjual dan pembeli), dan ma’kud alaih (objek akad).
Akad ialah ikatan antara penjual dan pembeli, jual beli belum dikatan sah sebelum ijab dan Kabul dilakukan, sebab ijab Kabul menunjukan kerelaan (keridhaan), pada dasarnya ijab Kabul dilakuhkan dengan lisan, tapi kalau tidak mungkin, seperti bisu atau yang lainnya, maka boleh ijab Kabul dengan surat-menyurat yang mengandung arti ijab dan kabul.
E.     Macam-Macam jual beli

Jual beli dapat ditinjau dari berbagai segi, yaitu:
a.       Ditinjau dari segi bendanya dapat dibedakan menjadi:
-          Jual beli benda yang kelihatan, yaitu jual beli yang pada waktu akad, barangnya ada di hadapan penjual dan pembeli.
-          Jual beli salam, atau bisa juga disebut dengan pesanan. Dalam jual beli ini harus disebutkan sifat-sifat barang dan harga harus dipegang ditempat akad berlangsung.
-          Jual beli benda yang tidak ada,  Jual beli seperti ini tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
b.      Ditinjau dari segi pelaku atau subjek jual beli:
-          Dengan lisan,  akad yang dilakukan dengan lisan atau perkataan. Bagi orang bisu dapat diganti dengan isyarat.
-          Dengan perantara, misalnya dengan tulisan atau surat menyurat. Jual beli ini dilakukan oleh penjual dan pembeli, tidak dalam satu majlis akad, dan ini dibolehkan menurut syara’.
-          Jual beli dengan perbuatan, yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab kabul. Misalnya seseorang mengambil mie instan yang sudah bertuliskan label harganya. Menurut sebagian ulama syafiiyah hal ini dilarang karena ijab kabul adalah rukun dan syarat jual beli, namun sebagian syafiiyah lainnya seperti Imam Nawawi membolehkannya.
c.       Dinjau dari segi hukumnya
Jual beli dinyatakan sah atau tidak sah bergantung pada pemenuhan syarat dan rukun jual beli yang telah dijelaskan di atas. Dari sudut pandang ini, jumhur ulama membaginya menjadi dua, yaitu:
-          Shahih, yaitu jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya
-          Ghairu Shahih, yaitu jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukunnya.
Sedangkan fuqoha atau ulama Hanafiyah membedakan jual beli menjadi tiga, yaitu:
1.      Shahih, yaitu jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya
2.      Bathil, adalah jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli, dan ini tidak diperkenankan oleh syara’. Misalnya:
-           Jual beli atas barang yang tidak ada ( bai’ al-ma’dum ), seperti jual beli janin di dalam perut ibu dan jual beli buah yang tidak tampak.
-          Jual beli barang yang zatnya haram dan najis, seperti babi, bangkai dan khamar.
-          Jual beli bersyarat, yaitu jual beli yang ijab kabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli.
-          Jual beli yang menimbulkan kemudharatan, seperti jual beli patung, salib atau buku-buku bacaan porno.
-          Segala bentuk jual beli yang mengakibatkan penganiayaan hukumnya haram, seperti menjual anak binatang yang masih bergantung pada induknya.
3.      Fasid, yaitu jual beli yang secara prinsip tidak bertentangan dengan syara’ namun terdapat sifat-sifat tertentu yang menghalangi keabsahannya. Misalnya
-          jual beli barang yang wujudnya ada, namun tidak dihadirkan ketika berlangsungnya akad.
-          Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota atau pasar, yaitu menguasai barang sebelum sampai ke pasar agar dapat membelinya dengan harga murah
-          Membeli barang dengan memborong untuk ditimbun, kemudian akan dijual ketika harga naik karena kelangkaan barang tersebut.
-          Jual beli barang rampasan atau curian.
-          Menawar barang yang sedang ditawar orang lain. Rasulullah bersabda:
لاَ يَسُوْمُ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيْهِ (رواه البخارى و مسلم)
“ Tidak boleh seseorang menawar di atas tawaran saudaranya” (HR.Bukhari & muslim ).
3.  Hikmah Jual Beli
Allah mensyari’atkan jual beli sebagai penberian keluangan dan keleluasaan dari-Nya untuk hamba-hamba-Nya, yang  membawa hikmah bagi manusia diantaranya:
  1. Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
  2. Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan.
  3. Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram atau secara bathil.
  4. Penjual dan pembeli sama-sama mendapat rizki Allah
  5. Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
F.  Khiyar Dalam Jual Beli
a)      Pengertian Khiyar
Secara bahasa Khiyar diambil dari bahasa arab yang berarti pilihan, Secara umum khiyar berarti menentukan yang terbaik dari dua hal atau lebih untuk dijadikan orientasi. Secara terminologi, banyak para ulama fiqih yang mendefinisikannya, diantaranya adalah Sayid sabiq, yaitu:
الخِيَارُ هُوَ طَلَبُ خَيْرُالاُمْرِ مِنَ الاِمْضَاءِ أَوِالاِلْغَاءِ
“ khiyar adalah mencari kebaikan dari dua perkara, melangsungkan atau membatalkan jual beli”
Wahbah al-Zuhaily mendefinisikan khiyar dengan :
“ Hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi”
Dari pengertian yang telah dikemukakan di atas dapat dirumuskan bahwa khiyar adalah pemberian hak memilih kepada orang-orang yang melakukan transaksi untuk melanjutkan transaksi atau tidak. Hal ini dilakukan untuk menjamin kerelaan dan kepuasan timbal baik pihak-pihak yang melakukan jual beli.

b)      Hukum Khiyar
Menurut Islam, hak khiyar dalam jual beli itu diperbolehkan, karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melangsungkan transaksi.

c)      Macam-macam Khiyar
a.       Khiyar majlis
Hak pilih dari kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majlis akad. Dasar hukumnya:
البَيْعَانِ بِا الخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَاِنْ صَدَّقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْغِهِمَا وَاِنْ كَتَمَ وَ كَذَّبَا مَحِقَتْ بَرْكَةُ بَيْعِهِمَا
“ Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar selama belum terpisah. Jika keduanya benar dan jelas maka keduanya diberkahi dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, maka akan dimusnahkanlah keberkahan jual beli mereka.”(HR. Bukhari dan Muslim)
b.      Khiyar ‘aib
Yaitu hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjual belikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.(fiqh muamalah, abdul Rahman dkk, h.100). Dasar hukumnya:
المُسْلِمُ اَخُو المُسْلِمِ لَا يَحِلَّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ اَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ عَيْبٌ اِلاَّ بَيَّنَهُ
“ Sesama muslim itu bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslimlain, padahal pada barang itu terdapat ‘aib/cacat ” (HR. Ibnu Majah)
c.       Khiyar Ru’yah
Yaitu hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan terhadap suatu objek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung. Jumhur ulama mengataklan bahwa khiyar ini diperbolehkan dengan alasan objek yang akan dibeli itu tidak ada di tempat berlangsungnya akad. dengan dasar hukum:
مَنِ اشْتَرَى شَيْئًا لَمْ يَرَهُ فَهُوَ بِالخِيَارِ اِذَا رَاَهُ
“ Siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu” ( HR. Dar al-Quthni dari Abu Hurairah )
Namun, ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa jual beli barang yang gaib tidak sah. Baik barang itu disebutkan sifatnya waktu akad maupun tidak. Oleh sebab itu menurut mereka khiyar ru’yah tidak diperbolehkan karena mengandung unsur penipuan yang akan membawa pada perselisihhan.
d.      Khiyar Syarat
 Yaitu hak pilih yang dijadikan syarat oleh keduanya atau salah seorang dari keduanya sewaktu terjadi akad untuk meneruskan atau membatalkan akadnya itu agar dipertimbangkan setelah sekian hari. Lama syarat yang diminta paling lama tiga hari. Rasulullah bersabda:
اَنْتَ بِاالخِيَارِ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ اِبْتَعْتَهَا ثَلَاثَ لَيَالٍ
“ Kamu boleh khiyar ( memilih) pada setiap benda yang telah dibeli selama tiga hari, tiga malam” (HR.Baihaqi)
e.       Khiyar Ta’yin
Yaitu hak pembeli dalam menentukan barang yang berkualitas dalam jual beli. Menurut jumhur ulama khiyar seperti ini tidak sah karena dalam akad jual beli ada ketentuan bahwa barang yang diperdagangkan harus jelas, baik kualitasnya maupun kuantitasnya. Oleh karena itu jumhur ulama memasukkannya dalam kategori jual beli al-ma’dum ( tidak jelas identitasnya).
Namun ulama hanafiyah membolehkan khiyar ini dengan alasan bahwa produk sejenis yang berbeda kualitas sangat banyak dan tidak diketahui secara pasti oleh pembeli sehingga ia memerlukan bantuan seorang pakar. Namun ada tiga syarat, yaitu:
§  Pilihan dilakukan terhadap barang sejenis yang berbeda kualitas dan sifatnya
§   Barang itu berbeda sifat dan nilainya
§   Tenggang waktu untuk khiyar ta’yin harus ditentukan, yaitu tidak boleh lebih dari tiga hari

d)     Hikmah Khiyar
1.    Membuat akad jual beli berlangsung menurut prinsip-prinsip Islam, yaitu kerelaan dan ridha antara penjual dan pembeli.
2.    Mendidik masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan akad jual beli, sehingga pembeli mendapatkan barang dagangan yang baik, sepadan pula dengan harga yang dibayar.
3.    Penjual tidak semena-mena menjual barangnya kepada pembeli, dan mendidiknya agar bersikap jujur dalam menjelaskan keadaan barangnya.
4.    Terhindar dari unsur-unsur penipuan dari kedua belah pihak, karena ada kehati-hatian dalam proses jual beli.
5.    Khiyar dapat memelihara hubungan baik antar sesama. Sedangkan ketidakjujuran atau kecurangan pada akhirnya akan berakibat penyesalan yang mengarah pada kemarahan, permusuhan, dendam dan akibat buruk lainnya.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa jual beli itu diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dikarenakan jual beli adalah sarana manusia dalam mencukupi kebutuhan mereka, dan menjalin silaturahmi antara mereka. Namun demikian, tidak semua jual beli diperbolehkan. Ada juga jual beli yang dilarang karena tidak memenuhi rukun atau syarat jual beli yang sudah disyariatkan. Rukun jual beli adalah adanya akad (ijab kabul), subjek akad dan objek akad yang kesemuanya mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan itu semua telah dijelaskan di atas.Walaupun banyak perbedaan pendapat dari kalangan ulama dalam menentukan rukun dan syarat jual beli, namun pada intinya terdapat kesamaan, yang berbeda hanyalah perumusannya saja, tetapi inti dari rukun dan syaratnya hampir sama.
Dalam jual beli juga dikenal istilah khiyar, yaitu hak memilih yang diberikan kepada pembeli untuk meneruskan atau membatalkannya karena suatu hal. Hal ini dilakukan untuk kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi, dan inipun diperbolehkan dalam Islam.





DAFTAR PUSTAKA

As-Sa'di, Abdurrahman, dkk. 2008. Fiqih Jual-Beli. Jakarta: Senayan Publishing


Rasyid, Sulaiman. 2013. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo

3 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus
  2. LEGENDAQQ.NET
    Kami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq.Net. :) 1 ID Untuk 8 Games :
    - Domino99
    - BandarQ
    - Poker
    - AduQ
    - Capsa Susun
    - Bandar Poker
    - Sakong Online
    - Bandar 66

    Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ.Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ.Net :
    - Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
    - Kartu Anda Akan Lebih Bagus
    - Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
    - Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
    - Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
    - Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
    - Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
    - Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
    - LegendaQQ.Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
    - Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.

    Fasilitas BANK yang di sediakan :
    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon

    Tunggu Apa Lagi Guyss..
    Let's Join With Us At LegendaQQ.Net ^^
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
    - BBM : 2AE190C9
    - Facebook : LegendaqqPoker

    Link Alternatif :
    - www.legendaqq(dot)net
    - www.legendaqq(dot)org
    - www.legendapelangi(dot)com
    NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss ^_^

    BalasHapus

Tinggalkan Komentar anda di sini