PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial, yakni tidak dapat hidup sendiri dan selalu
membutuhkan orang lain dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Terutama
dalam hal muamalah, seperti jual beli, baik dalam urusan diri sendiri maupun
untuk kemaslahatan umum. Namun sering kali dalam kehidupan sehari-hari banyak
kita temui kecurangan-kecurangan dalam urusan muamalah ini dan merugikan
masyarakat. Untuk menjawab segala problema tersebut, agama memberikan peraturan
dan pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kita yang telah diatur sedemikian
rupa dan termaktub dalam Al-Qur’an dan hadits, dan tentunya untuk kita pelajari
dengan sebaik-baiknya pula agar hubungan antar manusia berjalan dengan lancar
dan teratur.
Jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang dengan cara tertentu yang
setiap hari pasti dilakukan namun kadang kala kita tidak mengetahui apakah
caranya sudah memenuhi syara’ ataukah belum. Kita perlu mengetahui bagaimana
cara berjual beli menurut syariat..
Oleh karena itu, dalam makalah ini, sengaja kami bahas mengenai jual beli,
karena sangat kental dengan kehidupan masyarakat. Disini pula akan banyak
dibahas mulai dari tata cara jual beli yang benar sampai hal-hal yang
diharamkan atau dilarang, tujuannya untuk mempermudah praktek muamalah kita
dalam kehidupan sehari-hari dan supaya kita tidak mudah untuk terjerat dalam
lingkaran kecurangan yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang
di atas, maka rumusan masalah yang dibahas antara lain:
- Apa pengertian, hukum, rukun dan syarat jual beli?
- Apa saja macam-macam jual beli?
- Apa saja hikmah yang terkandung dalam jual beli?
- Apa hukum khiyar dalam jual beli, macam-macam khiyar?
- Apa saja hikmah khiyar?
C.
Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasan yang akan
dicapai dalam makalah ini antara lain:
- Mahasiswa mampu memahami pengertian, hukum, rukun dan
syarat jual beli
- Mahasiswa mampu memahami macam-macam jual beli
- Mahasiswa mampu memahami hikmah yang terkandung dalam
jual beli
- Mahasiswa mampu memahami hukum khiyar dalam jual beli,
macam-macam khiyar
- Mahasiswa mampu memahami hikmah khiyar
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa
disebut البيع,
merupakan masdar dari kata بِعْتُ diucapkan يَبِيْعُ -بَاعَ
bermakna memiliki dan membeli. Adapun menurut istilah
syara’ adalah:
مقابلة مال بما ل
قابلين للتصرف بايجاب وقبول على الوجه المأذ ون فيه
“Menukar suatu barang dengan barang
(alat tukar yang syah) dengan ijab qabul dan berdasarkan suka sama
suka.”
Di dalam Al-Qur’an juga disebutkan
bahwa jual beli harus dilakukan berdasarkan suka sama suka.
…لاتأكلوااموالكم بينكم با لباطل الا ان تكون تجارة ان تكون تجارة ان تراض منكم…
Artinya: “…Janganlah kamu makan
harta yang ada di antara kamu dengan jalan batal, melainkan dengan jalan jual
beli suka sama suka….”(QS. An Nisa’: 29)
2. Hukum Jual Beli
Jual beli hukum
asalnya jâiz atau mubah/boleh (halal) berdasarkan dalil dari
al-Quran, hadis dan ijma’ para ulama.
…لاتأكلوااموالكم بينكم با لباطل الا ان تكون تجارة ان تكون تجارة ان تراض منكم…
Artinya: “….janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….. “ (QS. An Nisa’29)
وأحل الله البيع وحرم
الربا
Artinya: “Dan Allah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba”
(Qs. Al Baqarah 275)
3.
Rukun dan Syarat Jual Beli
a)
Penjual dan Pembeli
Syaratnya adalah:
- Brakal, agar dia tidak terkecoh. Orang yang gila atau
bodoh tidak sah jual belinya.
- Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).
- Tidak mubazir (pemboros), sebab harta orang yang mubazir
itu si tangan walinya.
- Baligh (berumur 15 tahun ke atas/dewasa). Anak kecil
tidak sah jual belinya. Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum
sampai umur dewasa, menurut pendapat sebagian ulama, mereka diperbolehkan
berjual beli barang yang kecil-kecil; karena kalau tidak diperbolehkan,
sudah tentu menjadi kesulitan dan menetapkan peraturan yang mendatangkan
kesulitan kepada pemeluknya
b)
Uang dan Benda yang di beli
Syaratnya adalah:
- Suci. Barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh
dijadikan uang untuk dibelikan, seperti kulit binatang atau bangkai yang
belum disamak.
- Ada manfaatnya. Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak
ada manfaatnya. Dilarang pula mengambil tukarannya karena hal itu termasuk
dalam arti menyia-nyiakan (memboroskan) harta yang terlarang.
- Barang itu dapat diserahkan. Tidak sah menjual suatu
barang yang tidak dapat diserahkan kepada yang membeli, misalnya ikan
dalam laut, barang rampasan yang masih berada ditangan yang merampasnya,
barang yang sedang dijaminkan, sebab semua itu mengandung tipu daya
(kecohan).
- Barang itu diketahui oleh si penjual dan si pembeli. Zat,
bentuk, kadar (ukuran), dan sifat-sifatnya jelas sehingga antara penjual
dan pembeli keduanya tidak saling kecoh-mengecoh.
c)
Akad (Ijab dan Kabul)
Rukun jual beli ada tiga yaitu; akad (ijab Kabul), orang-orang yang berakad
(penjual dan pembeli), dan ma’kud alaih (objek akad).
Akad ialah ikatan antara penjual dan pembeli, jual beli belum dikatan sah
sebelum ijab dan Kabul dilakukan, sebab ijab Kabul menunjukan kerelaan
(keridhaan), pada dasarnya ijab Kabul dilakuhkan dengan lisan, tapi kalau tidak
mungkin, seperti bisu atau yang lainnya, maka boleh ijab Kabul dengan
surat-menyurat yang mengandung arti ijab dan kabul.
E. Macam-Macam jual beli
Jual beli dapat ditinjau dari berbagai segi, yaitu:
a. Ditinjau dari segi bendanya dapat dibedakan menjadi:
- Jual beli benda yang kelihatan, yaitu jual beli yang pada
waktu akad, barangnya ada di hadapan penjual dan pembeli.
- Jual beli salam, atau bisa juga disebut dengan pesanan. Dalam
jual beli ini harus disebutkan sifat-sifat barang dan harga harus dipegang
ditempat akad berlangsung.
- Jual beli benda yang tidak ada, Jual beli seperti ini tidak diperbolehkan
dalam agama Islam.
b. Ditinjau dari segi pelaku atau subjek jual beli:
- Dengan lisan, akad
yang dilakukan dengan lisan atau perkataan. Bagi orang bisu dapat diganti
dengan isyarat.
- Dengan perantara, misalnya dengan tulisan atau surat
menyurat. Jual beli ini dilakukan oleh penjual dan pembeli, tidak dalam satu
majlis akad, dan ini dibolehkan menurut syara’.
- Jual beli dengan perbuatan, yaitu mengambil dan memberikan
barang tanpa ijab kabul. Misalnya seseorang mengambil mie instan yang sudah
bertuliskan label harganya. Menurut sebagian ulama syafiiyah hal ini dilarang
karena ijab kabul adalah rukun dan syarat jual beli, namun sebagian syafiiyah
lainnya seperti Imam Nawawi membolehkannya.
c. Dinjau dari segi hukumnya
Jual
beli dinyatakan sah atau tidak sah bergantung pada pemenuhan syarat dan rukun
jual beli yang telah dijelaskan di atas. Dari sudut pandang ini, jumhur ulama
membaginya menjadi dua, yaitu:
- Shahih, yaitu jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya
- Ghairu Shahih, yaitu jual beli yang tidak memenuhi salah
satu syarat dan rukunnya.
Sedangkan fuqoha atau ulama Hanafiyah membedakan jual beli
menjadi tiga, yaitu:
1. Shahih, yaitu jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya
2. Bathil, adalah jual beli yang tidak memenuhi rukun dan
syarat jual beli, dan ini tidak diperkenankan oleh syara’. Misalnya:
- Jual beli atas
barang yang tidak ada ( bai’ al-ma’dum ), seperti jual beli janin di dalam
perut ibu dan jual beli buah yang tidak tampak.
- Jual beli barang yang zatnya haram dan najis, seperti babi,
bangkai dan khamar.
- Jual beli bersyarat, yaitu jual beli yang ijab kabulnya
dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual
beli.
- Jual beli yang menimbulkan kemudharatan, seperti jual beli
patung, salib atau buku-buku bacaan porno.
- Segala bentuk jual beli yang mengakibatkan penganiayaan
hukumnya haram, seperti menjual anak binatang yang masih bergantung pada
induknya.
3. Fasid, yaitu jual beli yang secara prinsip tidak
bertentangan dengan syara’ namun terdapat sifat-sifat tertentu yang menghalangi
keabsahannya. Misalnya
- jual beli barang yang wujudnya ada, namun tidak dihadirkan
ketika berlangsungnya akad.
- Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota atau
pasar, yaitu menguasai barang sebelum sampai ke pasar agar dapat membelinya
dengan harga murah
- Membeli barang dengan memborong untuk ditimbun, kemudian
akan dijual ketika harga naik karena kelangkaan barang tersebut.
- Jual beli barang rampasan atau curian.
- Menawar barang yang sedang ditawar orang lain. Rasulullah
bersabda:
لاَ يَسُوْمُ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيْهِ (رواه البخارى و مسلم)
“ Tidak boleh seseorang menawar di atas tawaran saudaranya” (HR.Bukhari & muslim ).
3. Hikmah Jual Beli
Allah mensyari’atkan jual beli sebagai penberian keluangan dan keleluasaan
dari-Nya untuk hamba-hamba-Nya, yang membawa hikmah bagi manusia
diantaranya:
- Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi
masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
- Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas
dasar kerelaan.
- Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang
yang haram atau secara bathil.
- Penjual dan pembeli sama-sama mendapat rizki Allah
- Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
F. Khiyar Dalam Jual Beli
a)
Pengertian Khiyar
Secara
bahasa Khiyar diambil dari bahasa arab yang berarti pilihan, Secara umum khiyar
berarti menentukan yang terbaik dari dua hal atau lebih untuk dijadikan
orientasi. Secara terminologi, banyak para ulama fiqih yang mendefinisikannya,
diantaranya adalah Sayid sabiq, yaitu:
الخِيَارُ هُوَ طَلَبُ خَيْرُالاُمْرِ مِنَ الاِمْضَاءِ أَوِالاِلْغَاءِ
“ khiyar adalah mencari kebaikan dari dua perkara,
melangsungkan atau membatalkan jual beli”
Wahbah al-Zuhaily mendefinisikan khiyar dengan :
“ Hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang
melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang
disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi”
Dari
pengertian yang telah dikemukakan di atas dapat dirumuskan bahwa khiyar adalah
pemberian hak memilih kepada orang-orang yang melakukan transaksi untuk
melanjutkan transaksi atau tidak. Hal ini dilakukan untuk menjamin kerelaan dan
kepuasan timbal baik pihak-pihak yang melakukan jual beli.
b)
Hukum Khiyar
Menurut
Islam, hak khiyar dalam jual beli itu diperbolehkan, karena suatu keperluan
yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang
melangsungkan transaksi.
c)
Macam-macam Khiyar
a.
Khiyar majlis
Hak
pilih dari kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama
keduanya masih berada dalam majlis akad. Dasar hukumnya:
البَيْعَانِ بِا الخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَاِنْ صَدَّقَا وَبَيَّنَا
بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْغِهِمَا وَاِنْ كَتَمَ وَ كَذَّبَا مَحِقَتْ بَرْكَةُ
بَيْعِهِمَا
“ Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar
selama belum terpisah. Jika keduanya benar dan jelas maka keduanya diberkahi
dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, maka akan
dimusnahkanlah keberkahan jual beli mereka.”(HR. Bukhari dan Muslim)
b.
Khiyar ‘aib
Yaitu
hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang
berakad apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjual belikan, dan
cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.(fiqh muamalah,
abdul Rahman dkk, h.100). Dasar hukumnya:
المُسْلِمُ اَخُو المُسْلِمِ لَا يَحِلَّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ اَخِيْهِ
بَيْعًا وَفِيْهِ عَيْبٌ اِلاَّ بَيَّنَهُ
“ Sesama muslim itu bersaudara, tidak halal bagi seorang
muslim menjual barangnya kepada muslimlain, padahal pada barang itu terdapat
‘aib/cacat ” (HR.
Ibnu Majah)
c.
Khiyar Ru’yah
Yaitu
hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia
lakukan terhadap suatu objek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung.
Jumhur ulama mengataklan bahwa khiyar ini diperbolehkan dengan alasan objek
yang akan dibeli itu tidak ada di tempat berlangsungnya akad. dengan dasar
hukum:
مَنِ اشْتَرَى شَيْئًا لَمْ يَرَهُ فَهُوَ بِالخِيَارِ اِذَا رَاَهُ
“ Siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat maka ia
berhak khiyar apabila telah melihat barang itu” ( HR. Dar al-Quthni dari Abu Hurairah )
Namun, ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa jual beli barang
yang gaib tidak sah. Baik barang itu disebutkan sifatnya waktu akad maupun
tidak. Oleh sebab itu menurut mereka khiyar ru’yah tidak diperbolehkan karena
mengandung unsur penipuan yang akan membawa pada perselisihhan.
d.
Khiyar Syarat
Yaitu hak pilih yang dijadikan syarat oleh
keduanya atau salah seorang dari keduanya sewaktu terjadi akad untuk meneruskan
atau membatalkan akadnya itu agar dipertimbangkan setelah sekian hari. Lama
syarat yang diminta paling lama tiga hari. Rasulullah bersabda:
اَنْتَ بِاالخِيَارِ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ اِبْتَعْتَهَا ثَلَاثَ لَيَالٍ
“ Kamu boleh khiyar ( memilih) pada setiap benda yang telah
dibeli selama tiga hari, tiga malam”
(HR.Baihaqi)
e.
Khiyar Ta’yin
Yaitu
hak pembeli dalam menentukan barang yang berkualitas dalam jual beli. Menurut
jumhur ulama khiyar seperti ini tidak sah karena dalam akad jual beli ada
ketentuan bahwa barang yang diperdagangkan harus jelas, baik kualitasnya maupun
kuantitasnya. Oleh karena itu jumhur ulama memasukkannya dalam kategori jual
beli al-ma’dum ( tidak jelas identitasnya).
Namun
ulama hanafiyah membolehkan khiyar ini dengan alasan bahwa produk sejenis yang
berbeda kualitas sangat banyak dan tidak diketahui secara pasti oleh pembeli
sehingga ia memerlukan bantuan seorang pakar. Namun ada tiga syarat, yaitu:
§
Pilihan dilakukan terhadap barang sejenis yang berbeda
kualitas dan sifatnya
§
Barang itu berbeda sifat dan nilainya
§
Tenggang waktu untuk khiyar ta’yin harus ditentukan, yaitu
tidak boleh lebih dari tiga hari
d)
Hikmah Khiyar
1.
Membuat akad jual beli berlangsung menurut prinsip-prinsip Islam, yaitu
kerelaan dan ridha antara penjual dan pembeli.
2.
Mendidik masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan akad jual beli,
sehingga pembeli mendapatkan barang dagangan yang baik, sepadan pula dengan
harga yang dibayar.
3.
Penjual tidak semena-mena menjual barangnya kepada pembeli, dan mendidiknya
agar bersikap jujur dalam menjelaskan keadaan barangnya.
4.
Terhindar dari unsur-unsur penipuan dari kedua belah pihak, karena ada
kehati-hatian dalam proses jual beli.
5.
Khiyar dapat memelihara hubungan baik antar sesama. Sedangkan
ketidakjujuran atau kecurangan pada akhirnya akan berakibat penyesalan yang
mengarah pada kemarahan, permusuhan, dendam dan akibat buruk lainnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa jual beli itu diperbolehkan
dalam Islam. Hal ini dikarenakan jual beli adalah sarana manusia dalam
mencukupi kebutuhan mereka, dan menjalin silaturahmi antara mereka. Namun
demikian, tidak semua jual beli diperbolehkan. Ada juga jual beli yang dilarang
karena tidak memenuhi rukun atau syarat jual beli yang sudah disyariatkan.
Rukun jual beli adalah adanya akad (ijab kabul), subjek akad dan objek akad
yang kesemuanya mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan itu semua
telah dijelaskan di atas.Walaupun banyak perbedaan pendapat dari kalangan ulama
dalam menentukan rukun dan syarat jual beli, namun pada intinya terdapat
kesamaan, yang berbeda hanyalah perumusannya saja, tetapi inti dari rukun dan syaratnya
hampir sama.
Dalam
jual beli juga dikenal istilah khiyar, yaitu hak memilih yang diberikan kepada
pembeli untuk meneruskan atau membatalkannya karena suatu hal. Hal ini
dilakukan untuk kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi, dan inipun
diperbolehkan dalam Islam.
DAFTAR PUSTAKA
As-Sa'di,
Abdurrahman, dkk. 2008. Fiqih Jual-Beli. Jakarta: Senayan Publishing
Rasyid, Sulaiman.
2013. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
BalasHapustrading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
IZIN COPAS YA,, TERIMA KASIH
BalasHapusLEGENDAQQ.NET
BalasHapusKami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq.Net. :) 1 ID Untuk 8 Games :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
- Bandar 66
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ.Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ.Net :
- Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
- Kartu Anda Akan Lebih Bagus
- Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
- Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
- Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
- Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
- Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
- Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
- LegendaQQ.Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
- Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At LegendaQQ.Net ^^
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : 2AE190C9
- Facebook : LegendaqqPoker
Link Alternatif :
- www.legendaqq(dot)net
- www.legendaqq(dot)org
- www.legendapelangi(dot)com
NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss ^_^