KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan
dan melimpahkan rohmat, hidayah dan inayah-Nya kepada penulis sehingga penulis
bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik dan lancar.
Mengingat kurangnya kemampuan dan
keterbatasan penulis dalam menyelesaikan makalah ini, penulis meyakini bahwa
tugas ini tidak dapat terselesaikan tanpa bimbingan dan bantuan dari berbagai
pihak. Atas bimbingan dan bantuan tersebut tiada yang dapat penulis ucapkan
selain ucapan terimakasih, kepada:
1.
Allah
SWT yang telah memberikan nikmat sehat dan segala Barokah-Nya
2.
Dosen
Pembimbing, Drs. H. Baidi, M.Pd
3.
Seluruh
pihak yang membantu yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.
Semoga makalah ini dapat kita ambil manfaatnya
bersama, khususnyabagipenulis dan umumnya bagi para pembaca.
Surakarta,25
Septembr 2012
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB 1.PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan
BAB 2.PEMBAHASAN
A.Partai Politik
1. Pengertian
2. Fungsi
3. Partai Politik
di Indonesia
B.Pemilihan Umum
1. Pengertian
2. Fungsi
3. Pemiluhan Umum di Indonesia
C.Demokrasi
1. Pengertian
2. Fungsi
3. Demokrasi di Indonesia
BA B 3.PENUTUP
Kesimpulan
Daftar Pustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sangatlah menarik perjalanan politik
bangsa Indonesia, sejak tahun 1950 hingga sekarang ternyata ada sejumlah faktor
yang memainkan peranan secara konstan. Faktor-faktor tersebut, yang sering pula
kita anggap sebagai masalah, tidak lain daripada pluralitas, orientasi politik,
kepemimpinan, demokrasi, dan pembangunan politik. Keseluruhan faktor itu
tercermin dengan jelas didalam dinamika kehidupan politik, sebab kesemuanya
memang mewarnai bentuk, sifat dan penampilan sistem politik di Indonesia.
Kenyataan
bahwa bangsa ini masih berdiri dengan tegak, memang terkadang membuat kita
lengah dan mengabaikan peranan yang dimainkan faktor-faktor itu, sehingga kita
cenderung mengecilkan makna kehadirannya. Pengalaman sistem politik Indonesia
didalam 10 tahun terakhir ini cukup memberi pelajaran mengenai bagaimana
rawannya situasi yang diakibatkan oleh kondisi yang demikian.
Begitu
juga dengan pemilihan umum, pemilihan umum di Indonesia hingga sekarang
ternyata ada yang telah memainkan peranan dan fungsi dari pemilu.
Persoalan demokrasi di Indonesia
selalu hangat dibicarakan, bahkan jauh sebelum kita merdeka. Setidaknya secara
formal semua pihak tidak ada yang keberatan bahwa sistem politik Indonesia
mestilah demokrasi. Sebab kalau tidak, sila keempat dalam Pancasila yaitu nilai
kerakyatan, akan kehilangan makna dan subtansi. Yang menjadi persoalan bukan
pengakuan formalnya, tetapi perlunya bahasa yang sama dalam memahami hakikat
demokrasi itu dan tentang cara operasionalnya dalam sistem kenegaraan kita.
Selama 52 tahun kita merdeka, berbagai bentuk dan nama demokrasi telah kita
kenal.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
partai politik?
2. Apa fungsi
partai politik?
3. Bagaimana partai
politik di Indonesia?
4. Apa pengertian
pemilu?
5. Apa fungsi
pemilu?
6. Bagaimana pemilu
di Indonesia?
7. Apa pengertian demokrasi?
8. Apa fungsi
demokrasi?
9. Bagaimana demokrasi
di Indonesia?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui
pengertian partai politik
2. Untuk mengetahui
fungsi partai politik
3. Untuk mengetahui
partai politik di Indonesia
4. Untuk mengetahui
pengertian pemilu
5. Untuk mengetahui
fungsi pemilu
6. Untuk mengetahui
pemilu di Indonesia
7. Untuk mengetahui
pengertian demokrasi
8. Untuk mengetahui
fungsi demokrasi
9. Untuk mengetahui
demokrasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.Partai
Politik
1. Pengertian
a. Secara Umum
Suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama.
b. Menurut para ahli
Ø Carl. J.
Friedrich
Partai politik adalah sekelompok manusia
yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan
penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan
penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat
idiil maupun materiil.
Ø
R.H. Soltau
Partai politik adalah sekelompok warga Negara yang sedikit banyak
terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan
memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih bertujuan menguasai pemerintahan dan
melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.
Ø Sigmund Neumann
Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang
berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat
atas dasar persaingan dengan suatu golongan-golongan lain yang mempunyai
pandangan yang berbeda.
Ø Maurice Duverger
Partai politik adalah sekelompok manusia yang mempunyai doktrin politik yang
sama.
Ø Edmund Burke
Partai politik adalah suatu kumpulan manusia untuk memajukan keinginan-keinginan
bersamanya, yaitu kepentingan nasional melalui prinsip-prinsip khusus yang
sudah disepakati.
c.
Menurut Undang-Undang
Menurut pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Partai politik adalah organisasi yang
bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Fungsi
a. Fungsi partai politik menurut Miriam Budiardjo
Ø Partai sebagai
sarana komunikasi politik
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam
pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga
kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang.
Ø Partai sebagai sarana
sosialisasi politik
Dalam usaha menguasai pemerintahan melalui kemenangan dan pemilihan
umum, partai politik harus memperoleh dukungan seluas mungkin. Untuk itu partai
berusaha menciptakan “image” bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Di
samping menanamkan solidarias dengan partai, partai politik juga mendidik
anggota-anggotanya menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai
warga Negara dan menempatkan kepentingan sendiri di bawah kepentingan nasional.
Ø Partai sebagai
sarana rekruitmen politik
Rekruitmen politik ialah seleksi dan pemilihan atau seleksi dan
pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah
peranan dalam sisem politik pada umumnya dan politik pada khususnya. Fungsi ini
semakin besar porsinya manakala partai politik itu merupakan partai tunggal
seperti dalam sistem politik totaliter, atau manakala partai itu merupakan
partai mayoritas dalam badan perwakilan rakyat sehingga berwenang membentuk pemerintahan
dalam sistem politik demokrasi. Fungsi rekruitmen politik dilakukan dengan cara
kontak pribadi, persuasi dan lain-lain. Juga kader diusahakan untuk menarik
golongan muda untuk dididik menjadi kader yang di masa mendatang akan mengganti
pimpinan lama.
Ø Partai sebagai
sarana pengatur konflik
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam
masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai
politik berusaha mengatasinya.
b. Fungsi partai politik menurut
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 11
Partai Politik berfungsi sebagai
sarana:
- Pendidikan politik bagi anggota dan
masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Penciptaan iklim yang kondusif bagi
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
- Penyerap, penghimpun, penyalur
aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara.
- Partisipasi politik warga Negara
Indonesia.
- Rekruitmen politik dalam proses
pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan
kesetaraan dan keadilan gender.
c. Fungsi partai politik secara umum
- Sebagai sarana komunikasi politik
(penyalur aspirasi dan pendapat rakyat kepada pihak pemerintah)
- Sebagai sarana sosialisasi politik (penanaman nilai dan norma terhadap masalah-masalah politik)
- Sebagai sarana rekruitmen politik (mencari dan mengajak untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai)
- Sebagai sarana pengatur konflik (turut mengatasi kesalahpahaman yang terjadi pemerintahan maupun masyarakat)
- Sebagai sarana sosialisasi politik (penanaman nilai dan norma terhadap masalah-masalah politik)
- Sebagai sarana rekruitmen politik (mencari dan mengajak untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai)
- Sebagai sarana pengatur konflik (turut mengatasi kesalahpahaman yang terjadi pemerintahan maupun masyarakat)
3. Partai
politik di Indonesia
Partai politik di Indonesia adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Masa penjajahan Belanda
Masa ini disebut sebagai periode pertama
lahirnya partai politik di Indoneisa (waktu itu Hindia Belanda). Lahirnya
partai menandai adanya kesadaran nasional. Pada masa itu semua organisasi baik
yang bertujuan sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah, ataupun yang
berazaskan politik agama dan sekuler seperti Serikat Islam, PNI dan Partai
Katolik, ikut memainkan peranan dalam pergerakan nasional untuk Indonesia
merdeka.
Kehadiran
partai politik pada masa permulaan merupakan menifestasi kesadaran nasional
untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Setelah didirikan Dewan
Rakyat, gerakan ini oleh beberapa partai
diteruskan di dalam badan ini. Pada tahun 1939 terdapat beberapa fraksi di
dalam Dewan Rakat, yaitu Fraksi Nasional di bawah pimpinan M. Husni Thamin,
PPBB (Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi Putera) di bawah pimpinan Prawoto dan
Indonesische Nationale Groep di bawah pimpinan Muhammad Yamin.
Di luar dewan rakyat ada usaha untuk
mengadakan gabungan partai politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan
rakyat. Pada tahun 1939 dibentuk KRI (Komite Rakyat Indoneisa) yang terdiri
dari GAPI (Gabungan Politik Indonesia) yang merupakan gabungan dari partai-partai
yang beraliran nasional, MIAI (Majelis Islamil Aâ€laa Indonesia) yang merupakan gabungan partai-partai
yang beraliran Islam yang terbentuk tahun 1937, dan MRI (Majelis Rakyat
Indonesia) yang merupakan gabungan organisasi
buruh.
Pada tahun 1939 di Hindia Belanda
telah terdapat beberapa fraksi dalam volksraad yaitu Fraksi
Nasional, Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi-Putera, dan Indonesische
Nationale Groep. Sedangkan di luar volksraad ada usaha
untuk mengadakan gabungan dari Partai-Partai Politik dan menjadikannya semacam
dewan perwakilan nasional yang disebut Komite Rakyat Indonesia (K.R.I). Di
dalam K.R.I terdapat Gabungan Politik Indonesia (GAPI), Majelisul Islami A'laa
Indonesia (MIAI) dan Majelis Rakyat Indonesia (MRI). Fraksi-fraksi tersebut di
atas adalah merupakan partai politik – partai politik yang pertama kali
terbentuk di Indonesia.
Masa pendudukan Jepang
Pada masa ini, semua kegiatan partai
politik dilarang, hanya golongan Islam yang diberi kebebasan untuk membentuk
partai Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Partai
Masyumi) yang lebih banyak bergerak di bidang sosial.
Masa pasca proklamasi
kemerdekaan
Beberapa bulan setelah proklamsi
kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik,
sehingga bermunculanlah parti-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita
kembali kepada pola sistem banyak partai.
Pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik
besar, yaitu : Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa tahun 1950 sampai 1959 ini
sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik, karena partai politik
memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem
parlementer. Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai
politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh
bangun dan tidak dapat melaksanakan
program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat berjalan dengan
baik pula. Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan Dekrit 5 Juli 1959, yang
mewakili masa-masa demokrasi terpimpin.
Pada masa demokrasi terpimpin ini
peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan
presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM
(Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa
Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat,
terutama melalui G 30 S/PKI (akhir September 1965).
Setelah itu Indonesia memasuki masa Orde
Baru dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan masa Demokrasi
terpimpin. Suatu catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi kekuatan
politik baru yaitu Golongan Karya
(Golkar). Pada pemilihan umum thun 1971, Golkar muncul sebagai pemenang partai
diikuti oleh 3 partai politik besar yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim
Indonesia) serta PNI.
Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan
partai melalui fusi partai politik. Empat partai politik Islam, yaitu :
NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam dan Perti bergabung menjadi Partai Persatu
Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen Indonesia, Partai
Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia)
bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada tahun 1977 hanya
terdapat 3 organisasi kekuatan politik Indonesia dan terus berlangsung hinga
pada pemilu 1997.
Setelah gelombang reformasi terjadi di
Indonesia yang ditandai dengan tumbangnya rezim Suharto, maka pemilu dengan
sistem multi partai kembali terjadi di Indonesia. Dan terus berlanjut hingga
pemilu 2014 nanti.
Setelah merdeka, Indonesia menganut
sistem Multi Partai sehingga terbentuk banyak sekali Partai Politik. Memasuki
masa Orde Baru (1965 -1998), Partai Politik di Indonesia hanya berjumlah 3
partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi
Indonesia. Di masa Reformasi, Indonesia kembali menganut sistem multi partai.
Pada 2012, DPR melakukan revisi atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Partai Politik di Indonesia sejak masa
kemerdekaan adalah:
1.
Maklumat
X Wakil Presiden Muhammad Hatta (1955).
2.
Undang-Undang
Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian.
3.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai.
4.
Undang-Undang
Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
5.
Undang-Undang
Nomor 3 tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1975
tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
6.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
7.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
8.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (berlaku saat ini).
B.Pemilu
1. Pengertian
a. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1999
Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
b. Pengertian Pemilu secara Umum
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih
memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di
pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas,
Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini
kata 'pemilihan' lebih sering digunakan. Sistem pemilu asas
yang digunakan adalah asas luber dan jurdil. Para pemilih
dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada
masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu
yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara
dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau
sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para
peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
2. Fungsi
Fungsi Pemilihan Umum Pada
pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum
merupakan pesta demokrasi. Secara umum fungsi pemilihan umum adalah :
·
Melaksanakan
kedaulatan rakyat
·
Sebagai
perwujudan hak asas politik rakyat
·
Untuk
memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden
·
Melaksanakan
pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib
·
Menjamin
kesinambungan pembangunan nasional.
3. Pemilihan
Umum di Indonesia
Pada awalnya ditujukan
untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provonsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada
2002 pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga
pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari
pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah
masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu
legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun
sekali.
Sejarah
Pemilihan umum diadakan sebanyak 10 kali
yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009.
Asas Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas
"Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan
Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan
memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat
diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan
memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan
oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula
asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan
Adil". Asas jujur mengandung
arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk
memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai
dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk
menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan
pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau
pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih
ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Bung Karno
Pada pemilu 1955
C. Demokrasi
1.
Pengertian
a.
Secara Etimologi
“Demokrasi”
terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang
berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang
berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi “demos-cratein” atau “demos-cratos”
(demokrasi) adalah kekuasaan atau kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi berada
dalam keputusan rakyat, rakya berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh
rakyat.
b.
Secara Terminologi
Demokrasi adalah
rakyat sebagai pemegang kekuasaan, pembuat dan penentu keputusan dan kebijakan
tertinggi dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan serta pengontrol
terhadap pelaksanaan kebijakannya baik yang dilakukan secara langsung oleh
rakyat atau mewakilinya melalui lembaga perwakilan.
c.
Menurut para ahli
Ø
Josefh A. Schmeter
Demokrasi adalah suatu
perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana
individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat.
Ø Sidney Hook
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Ø Philippe C.
Schmitter dan Terry Lynn Karl
Demokrasi
adalah suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas
tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga Negara, yang bertindak
secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka
yang telah terpilih.
Ø Henry B. Mayo
Demokrasi adalah sistem politik
yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efekif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik.
2.
Fungsi
Demokrasi dapat menyelesaikan berbagai perselisihan di Indonesia dan di luar Indonesia secara damai.
Demokrasi dapat menyelenggarakan pergantian pemimpin secara adil makmur dan
teratur.
Demokrasi dapat
juga mengakui dan menganggap adanya kebudayaan dan keaneka ragaman.
Demokrasi dapat menegakkan keadilan dan menjamin kemakmuran disetip Negara
yaitu di luar negeri dan di dalam negeri.
3.
Demokrasi di Indonesia
a. Masa Orde Lama
·
Masa 1945-1959 (Demokrasi Liberal)
Demokrasi di Indonesia
pada masa 1945-1959 adalah demokrasi liberal. Sistem pemerintahan yang
diterapkan pada masa tersebut adalah sistem parlementer. Sistem demokrasi yang
mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian
diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia,
meskipun dapat berjalan memuaskan dalam beberapa Negara Asia lain. Persatuan
yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama menjadi kendor dan tidak
dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan. Karena lemahnya
benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi
partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang dasar
1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana eksekutif terdiri dari
presiden sebagai kepala Negara konstitusionil (constitutional head) beserta
menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi
partai-partai politik setiap kabinet berdasarkan koalisi yang berkisar pada
satu atau dua partai besar dengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata
kurang mantap dan partai-partai dalam koalisi tidak segan-segan menarik
dukungannya sewaktu-waktu, sehingga kabinet sering jatuh karena keretakan dalam
koalisi sendiri.
Di samping itu ternyata
ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan
tempat yang realistis dalam konstelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang
paling penting, yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai
“rubberstamp president” (presiden yang membubuhi capnya) belaka dan tentara
yang karena lahir dalam revolusi merasa bertanggung jawab untuk turut
menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.
Faktor-faktor semacan
ini ditambah dengan tidak mampunya anggota-anggota partai-partai yang tergabung
dalam Konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar Negara untuk
undang-undang dasar baru, mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden untuk
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli yang menentukan berlakunya kembali Undang
Undang Dasar 1945.
·
Masa 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
Ciri pada masa ini ialah dominasi dari presiden, terbatasnya
peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan
ABRI sebagai unsur social politik. Dekrit Presiden 5 Juli dapat di pandang
sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui
pembentukan kepemimpinan yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 membuka kesempatan
bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan
tetapi ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai
presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun.
(Undang-Undang Dasar memungkinkan seorang presiden untuk dipilih kembali) yang
ditentukan oleh Undang-Undang Dasar.
b. Masa Orde Baru
(Demokrasi Pancasila)
Landasan formil dari periode ini adalah pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945 serta ketetapan MPRS. Semangat yang mendasari
kelahiran periode ini adalah ingin mengembalikan dan memurnikan pelaksanaan
pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Karena sebelum periode ini telah terjadi penyelewengan dan
pengingkaran terhadap kedua landasan formal dan yuridis dalam kehidupan
kenegaraan. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang
Dasar yang telah terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin, kita telah mengadakan
tindakan korekif. Ketetapan MPRS No. III/1963 yang menetapkan masa jabatan
seumur hidup untuk Ir. Soekarno telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali
menjadi jabatan efektif setiap lima tahun. Ketetapan MPRS No. XIX/1966 telah
menentukan ditinjaunya kembali produk-produk legislaif dari masa Demokrasi
Terpimpin dan atas dasar itu Undang-Undang No. 19/1964 telah diganti dengan
satu undang-undang baru (No. 14/1970) yang menetapkan kembali azas “kebebasan
badan-badan pengadilan” Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong diberi beberapa
hak kontrol, disamping ia tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah.
Pimpinannya tidak lagi mempunyai status sebagai menteri.
Begitu pula tata tertib DPR yang memberi wewenang kepada
presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dapat dicapai mufakat antara
anggota badan legislatif dihapuskan. Golongan Karya, di mana anggota ABRI
memerankan peranan penting, diberi landasan konsitusionil yang lebih formil.
Selain itu beberapa hak asasi diusahakan supaya diselenggarakan secara lebih
penuh dengan memberi kebebasan lebih luas kepada pers untuk menyatakan pendapat
dan kepada partai-partai politik diberi hak untuk bergerak dan menyusun
kekuatannya, terutama menjelang pemilihan umum 1971. Dengan demikian diharapkan
terbinanya partisipasi politik dari golongan-golongan dalam masyarakat.
Disamping itu diadakan program pembangunan ekonomi secara teratur dan terencana.
Pada periode ini praktik demokrasi di Indonesia senantiasa
mengacu pada nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Karena itu Demokrasi pada masa
ini disebut dengan demokrasi pancasila.
Namun demikian “Demokrasi Pancasila” dalam rezim orde baru
hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis atau
penerapan. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan, rezim ini sangat
tidak memberi ruang bagi kehidupan demokrasi.
makasih artikelnya bagus gan.... numpang di http://kalinz.blogspot..com atau http://lins9ul@gmail.com
BalasHapus