PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Peranan guru sangatlah penting dalam
pendidikan, terutama dalam sistem pengajaran. Karena guru berposisi sebagai
perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik.
Di Negara-negara maju kualitas guru sangat
diperhatikan demi kemajuan bangsanya. Sebagai contoh Presiden Vietnam
mengatakan: “No teacher no education, no education no economy, and social
development”. Dari pernyataan tersebut bahwa guru adalah sebagai akar pokok dalam
mengembangkan pendidikan,. Kemudian merambah ke bidang ekonomi, sosial, dan politik. Kemajuan sebuah Negara dapat dilihat
dari kemajuan sebuah lembaga pendidikan dan sumber daya manusianya.
Pemerintah telah berusaha dalam
segala hal, termasuk dalam memperhatikan
hak-hak dan kuwajiban bagi tenaga kependidikan. Dan guru memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan peserta didik demi
memajukan suatu Bangsa dan Negara. Usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru sangatlah banyak melalui
program-program pengembangan profesi.
Profesi guru adalah merupakan profesi yang
mulia. Salah satu syarat bagi pengembangan suatu profesi
ialah adanya suatu disiplin ilmu yang mendasari profesi tersebut.
Semakin maju suatu masyarakat, semakin kompleks pula kehidupan masyarakat itu
dan semakin canggih pula masalah kependidikannya. Dengan sendirinya pendidikan
professional bagi profesi kependidikan merupakan suatu keharusan. Di dalam
sejarah perkembangan profesi kependidikan diketahui ada dua sebab utama
munculnya pendidikan professional (Gartner: 1976)
1.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan
semakin ilmiahnya bidang ilmu pengetahuan tersebut.
2.
Semakin meningkatnya standar
pekerjaan tersebut.
Dengan demikian, tugas, hak dan
kewajiban tenaga kependidikan adalah merupakan wujud dari profesionalitas
tenega kependidikan.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah dipaparkan maka munculah beberapa permasalahan yang akan dibahas, antara
lain:
1.
Apa yang dimaksud dengan guru ?
2.
Apa tugas dari seorang guru ?
3.
Apa hak dan kewajiban dari seorang
Guru ?
C.
Tujuan
Sehubungan dengan latar belakang
itu, maka penulis ingin memberikan tambahan informasi tugas, hak dan kewajiban
dari guru atau pendidik. Oleh karenanya, melalui penyajian makalah ini penulis
akan menyampaikan beberapa pengetahuannya dan akan mencoba memberikan wawasan
baru bagi pembaca. Dan melalui tulisan ini penulis berharap agar para pembaca
dapat memberikan respon yang positif.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Guru (Pendidik)
Kata pendidikan, pendidik, guru,
atau pengajar, telah menjadi pembicaraan sehari-hari. Secara etimologis, guru sering
disebut pendidik. Dalam bahasa Arab, ada beberapa kata yang menunjukkan profesi
ini, seperti mudarris, mu’allim,dan murrabi.
Di dalam Al-Quran ditemukan beberapa
kata yang menunjukan kepada pengertian pendidik:
Ø Muallim (Q.S. 29:34 dan Q.S. 35:28)
Muallim adalah orang yang menguasai
ilmu, mampu mengembangkan, menjelaskan
fungsinya dalam kehidupan, serta menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya.
Ø Murabbi (Q.S. 17:24)
Murabbi adalah pendidik yang mampu mengatur,
mengelola, membina, memimpin, membimbing dan mengembangkan potensi kreatif peserta didik. Yang dapat d imanfaatkan bagi manusia. Pemanfaatan
sumber daya manusia dan sumber daya alam yang berguna bagi masyarakat, dan
makhluk Tuhan di sekelilingnya.
Ø Mudarris
Mudarris adalah pendidik yang mampu
menciptakan suasana pembelajaran yang dialogis dan dinamis, mampu membelajarkan
peserta didik dengan belajar mandiri, atau memperlancar pengalaman belajar dan
menghasilkan warga belajar.
Secara terminologis Guru (pendidik)
adalah, pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, wewanang, dan tanggung
jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah,
termasuk hak yang melekat dalam jabatan. Pendidik merupakan tenaga prosesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
(Pasal 39 (2) UU Nomor 20 Tahun 2003). Guru sebagai figure sentral dalam pendidikan,
haruslah dapat diteladani akhlaknya disamping kemampuan keilmuan dan
akademisnya. Selain itu, guru haruslah mempunyai tanggung jawab dan keagamaan
untuk mendidik anak didiknya menjadi orang yang berilmu dan berakhlak (Syed
Hossein Nasr, dalam Azyumardi Azra).
Guru adalah seseorang yang memiliki
tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar dan atau mengambangan
potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan
sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat oleh swasta.
Menurut Poerwadarminta (1996: 335),
guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan menurut Zakiyah Darodjat
(1992: 39) menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional, karena guru itu
telah menerima dan memikul beban dari orang tua untuk ikut mendidik anak-anak.
Dalam hal ini, orang tua harus tetap sebagai pendidik yang pertama dan utama
bagi anak-anaknya, sedangkan guru adalah tenaga professional yang membantu
orang tua untuk mendidik anak-anak pada jenjang pendidikan sekolah.
Jadi
dapat disimpulkan guru (pendidik) adalah seseorang yang bertugas sebagai
fasilitator, pembimbing dan pentransfer ilmu kepada peserta didik.
B.
Tugas Tenaga
Pendidik (Guru)
Agama (Islam) memposisikan guru atau
pendidik adalah kedudukan yang mulia. Para pendidik diposisiskan sebagai bapak
ruhani (spiritual father) bagi anak didiknya. Ia memberikan suguhan ruhani dengan ilmu, pembinaan akhlak mulia (al-akhlaq al-karimah)
dan meluruskannya.oleh karena itu,pendidik mempunyai kedudukan yang sangat tinggi,
bahkan tinta seorang alim(guru) lebih berharga daripada darah para syuhada.
(Muhaimin dan Abdul Mujib, 1993). Keutamaan seorang pendidik disebabkan oleh
tugas mulia yang diembannya. Tugas yang diemban seorang pendidik hampir sama
dengan seorang Rasul.
Pendidikan merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen
pasal 1 dinyatakan bahwa, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Selain tugas-tugas yang telah di
sebutkan, tugas lain seorang pendidik atau guru ialah memiliki pengetahuan atau
ilmu, pengetahuan keagamaan, dan
lain-lainnya. Pengetahuan ini tidak sekedar diketahui, tetapi juga diamalkan
dan diyakininya sendiri.
Dengan demikian menurut Al-Ghazali
tugas utama guru adalah menyempurnakan, membersihkan, dan menyucikan hati manusia untuk mendekatkan diri kepada
Allah. Sejalan dengan pendapat ini, An-Nahlawi mengatakan bahwa ada dua tugas
utama guru, yaitu pertama: fungsi penyucian, yakni berfungsi sebagai
pembersih, pemelihara, dan pengembang fitrah manusia. Kedua: fungsi
pengajaran, yakni menginternalisasikan dan mentransformasikan pengetahuan dan
nilai-nilai agama kepada manusia.
Berangkat dari pemahaman tersebut,
tanggung jawab guru sebagaimana dikatakan An-Nahlawi (1996) adalah mendidik
individu (anak didik) supaya beriman kepada Allah dan melaksanakan syariat-nya;
mendidik diri supaya beramal saleh dan mendidik masyarakat agar saling
menasihati dalam melaksanakan kebenaran, saling menasihati agar tabah dalam menghadapi kesusahan, beribadah
kepada Allah serta menegakkan kebenaran.
C.
Hak Dan
Kewajiban Guru (Pendidik)
Pendidik
adalah mereka yang terlibat langsung dalam membina, mengarahkan dan mendidik
peserta didik. Tenaga, waktunya dicurahkan dalam rangka mentransformasikan ilmu
dan menginternalisasikan nilai termasuk pembinaan akhlak dan karakter peserta
didik. Dalam menjalankan tugas dan profesinya, guru memiliki hak dan kewajiban
yang harus dilaksanakan. Hak guru berarti suatu yang harus didapatkan olehnya
setelah ia melaksanakan sejumlah kewajibannya sebagai guru.
Adapun hak
guru sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14 Undang-Undang no. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen :
1.
Memperoleh penghasilan atas
kebutuhan hidup minimun dan jaminan kesehatan sosial.
2.
Mendapatkan promosi dan penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.
Memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.
Memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensinya.
5.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana
dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalannya.
6.
Memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada
siswa sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan.
7.
Memperoleh rasa aman, dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8.
Memilikikebebasan untuk berserikat
dalam organisasi profesi.
9.
Memiliki kesempatan untuk berperan
dalam penentuan kebijakan pemerintah.
10.
Memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik.
11.
Memperoleh pelatihan dan
pengembangan profesi dalam bidangnya.
Selain hak yang harus mereka
dapatkan, guru juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun yang
menjadi kewajiban guru adalah sebagai berikut:
1.
Merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dengan
mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.
Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3.
Bertindak obyektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan
kondisi fisik tertentu,atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
siswa dalam pembelajaran.
4.
Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika, serta
5.
Memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
Dalam UU Sisdiknas, hak dan kewajiban guru diatur dalam
Pasal 39 sampai dengan Pasal 44. Dapat dipisahkan dan dijabarkan sebagai
berikut.
a.
Hak pendidik (guru) antara lain :
1.
penghasilan dan jaminan
kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2.
penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja.
3.
Promosi dan penghargaan bagi
pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang
pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang
pendidikan.pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
4.
Berhak mendapatkan sertifikasi
pendidik.
5.
Perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
6.
Kesempatan untuk menggunakan sarana,
prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas.
b.
Kewajiban guru sebagai pendidik
antara lain :
1.
Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan.
2.
Harus memiliki kualifikasi minimum
dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3.
Menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
4.
Mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
5.
Memberi teladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Guru (Pendidik)
Peranan guru sangatlah penting dalam
pendidikan, terutama dalam sistem pengajaran karena guru berposisi sebagai
perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik. Secara
etimologis, guru sering disebut pendidik. Dalam bahasa Arab, ada beberapa kata
yang menunjukkan profesi ini, seperti mudarris, mu’allim, murrabi, dan
mu’addib.
2.
Tugas dan tanggung jawab guru
(Pendidik)
Terkit dengan tugas dan tanggung
jawab guru, terdapat dalam Undang-undang Guru dan Dosen pasal 1
dinyatakan bahwa, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
3.
Hak dan kewajiban guru (Pendidik)
Hak guru terdapat dalam pasal 14
Undang-Undang no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang didalamnya terdiri
dari hak-hak yang bisa didapatkan oleh guru, tidak lepas dari hak seorang guru
harus menjalankan kewajibannya sebagai guru agar hak-haknya dapat diterima
dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Rohman, Arif. 2009. Memahami Pendidikan & Ilmu
Pendidikan. Yogyakarta: LaksBang Mediatama
Syaefudin Saud, Udin. 2011. Pengembangan Profesi Guru.
Bandung: Alfabeta
Tilaar,
H.A.R. 1990. Pendidikan dalam Pembangunan Nasional Menyongsong Abad XXI. Balai
Pustaka
Suparlan. 2006. Guru Sebagai
Profesi. Yogyakarta: Hikayat Publishing.
Joesof,
Daoed. 1980. Kumpulan Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
trimksh banyak
BalasHapus