Rabu, 10 Juni 2015

TUGAS, HAK & KEWAJIBAN TENAGA PENDIDIK


BAB I
PENDAHULUAN

   A.    Latar Belakang Masalah 
Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam sistem pengajaran. Karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik.
 Di Negara-negara maju kualitas guru sangat diperhatikan demi kemajuan bangsanya. Sebagai contoh Presiden Vietnam mengatakan: “No teacher no education, no education no economy, and social development”. Dari pernyataan tersebut bahwa guru adalah sebagai akar pokok dalam mengembangkan pendidikan,. Kemudian  merambah ke bidang ekonomi, sosial, dan  politik. Kemajuan sebuah Negara dapat dilihat dari kemajuan sebuah lembaga pendidikan dan sumber daya manusianya.
Pemerintah telah berusaha dalam segala hal, termasuk dalam  memperhatikan hak-hak dan kuwajiban bagi tenaga kependidikan. Dan guru memiliki tanggung  jawab untuk mencerdaskan peserta didik demi memajukan suatu Bangsa dan Negara. Usaha pemerintah dalam  mensejahterakan guru sangatlah banyak melalui program-program pengembangan profesi.
 Profesi guru adalah merupakan profesi yang mulia. Salah satu syarat bagi pengembangan suatu  profesi  ialah adanya suatu disiplin ilmu yang mendasari profesi tersebut. Semakin maju suatu masyarakat, semakin kompleks pula kehidupan masyarakat itu dan semakin canggih pula masalah kependidikannya. Dengan sendirinya pendidikan professional bagi profesi kependidikan merupakan suatu keharusan. Di dalam sejarah perkembangan profesi kependidikan diketahui ada dua sebab utama munculnya pendidikan professional (Gartner: 1976)
1.      Kemajuan ilmu pengetahuan dan semakin ilmiahnya bidang ilmu pengetahuan tersebut.
2.      Semakin meningkatnya standar pekerjaan tersebut.
Dengan demikian, tugas, hak dan kewajiban tenaga kependidikan adalah merupakan wujud dari profesionalitas tenega kependidikan.

   B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan maka munculah beberapa permasalahan yang akan dibahas, antara lain:
1.                   Apa yang dimaksud dengan guru ?
2.                   Apa tugas dari seorang guru ?
3.                   Apa hak dan kewajiban dari seorang Guru ?

   C.    Tujuan
Sehubungan dengan latar belakang itu, maka penulis ingin memberikan tambahan informasi tugas, hak dan kewajiban dari guru atau pendidik. Oleh karenanya, melalui penyajian makalah ini penulis akan menyampaikan beberapa pengetahuannya dan akan mencoba memberikan wawasan baru bagi pembaca. Dan melalui tulisan ini penulis berharap agar para pembaca dapat memberikan respon yang positif.  
BAB II
PEMBAHASAN

   A.    Pengertian Guru (Pendidik)

Kata pendidikan, pendidik, guru, atau pengajar, telah menjadi pembicaraan sehari-hari. Secara etimologis, guru sering disebut pendidik. Dalam bahasa Arab, ada beberapa kata yang menunjukkan profesi ini, seperti mudarris, mu’allim,dan murrabi.
Di dalam Al-Quran ditemukan beberapa kata yang menunjukan kepada pengertian pendidik:
Ø  Muallim (Q.S. 29:34 dan Q.S. 35:28)
Muallim adalah orang yang menguasai ilmu, mampu mengembangkan,  menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, serta menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya.
Ø  Murabbi (Q.S. 17:24)
Murabbi adalah pendidik yang mampu mengatur, mengelola, membina, memimpin, membimbing dan mengembangkan potensi kreatif  peserta didik. Yang dapat d          imanfaatkan bagi manusia. Pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang berguna bagi masyarakat, dan makhluk Tuhan di sekelilingnya.
Ø  Mudarris
Mudarris adalah pendidik yang mampu menciptakan suasana pembelajaran yang dialogis dan dinamis, mampu membelajarkan peserta didik dengan belajar mandiri, atau memperlancar pengalaman belajar dan menghasilkan warga belajar.
Secara terminologis Guru (pendidik) adalah, pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, wewanang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah, termasuk hak yang melekat dalam jabatan. Pendidik merupakan tenaga prosesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (Pasal 39 (2) UU Nomor 20 Tahun 2003). Guru sebagai figure sentral dalam pendidikan, haruslah dapat diteladani akhlaknya disamping kemampuan keilmuan dan akademisnya. Selain itu, guru haruslah mempunyai tanggung jawab dan keagamaan untuk mendidik anak didiknya menjadi orang yang berilmu dan berakhlak (Syed Hossein Nasr, dalam Azyumardi Azra).
Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar dan atau mengambangan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat oleh swasta.
Menurut Poerwadarminta (1996: 335), guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan menurut Zakiyah Darodjat (1992: 39) menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional, karena guru itu telah menerima dan memikul beban dari orang tua untuk ikut mendidik anak-anak. Dalam hal ini, orang tua harus tetap sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya, sedangkan guru adalah tenaga professional yang membantu orang tua untuk mendidik anak-anak pada jenjang pendidikan sekolah.
Jadi dapat disimpulkan guru (pendidik) adalah seseorang yang bertugas sebagai fasilitator, pembimbing dan pentransfer ilmu kepada peserta didik.

   B.     Tugas Tenaga Pendidik  (Guru)
Agama (Islam) memposisikan guru atau pendidik adalah kedudukan yang mulia. Para pendidik diposisiskan sebagai bapak ruhani (spiritual father) bagi anak didiknya. Ia memberikan suguhan  ruhani dengan ilmu,  pembinaan akhlak mulia (al-akhlaq al-karimah) dan meluruskannya.oleh karena itu,pendidik mempunyai kedudukan yang sangat tinggi, bahkan tinta seorang alim(guru) lebih berharga daripada darah para syuhada. (Muhaimin dan Abdul Mujib, 1993). Keutamaan seorang pendidik disebabkan oleh tugas mulia yang diembannya. Tugas yang diemban seorang pendidik hampir sama dengan seorang Rasul.
Pendidikan merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen pasal 1 dinyatakan bahwa, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selain tugas-tugas yang telah di sebutkan, tugas lain seorang pendidik atau guru ialah memiliki pengetahuan atau ilmu,  pengetahuan keagamaan, dan lain-lainnya. Pengetahuan ini tidak sekedar diketahui, tetapi juga diamalkan dan diyakininya sendiri.
Dengan demikian menurut Al-Ghazali tugas utama guru adalah menyempurnakan, membersihkan, dan  menyucikan  hati manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sejalan dengan pendapat ini, An-Nahlawi mengatakan bahwa ada dua tugas utama guru, yaitu pertama: fungsi penyucian, yakni berfungsi sebagai pembersih, pemelihara, dan pengembang fitrah manusia. Kedua: fungsi pengajaran, yakni menginternalisasikan dan mentransformasikan pengetahuan dan nilai-nilai agama kepada manusia.
Berangkat dari pemahaman tersebut, tanggung jawab guru sebagaimana dikatakan An-Nahlawi (1996) adalah mendidik individu (anak didik) supaya beriman kepada Allah dan melaksanakan syariat-nya; mendidik diri supaya beramal saleh dan mendidik masyarakat agar saling menasihati dalam melaksanakan kebenaran, saling menasihati agar  tabah dalam menghadapi kesusahan, beribadah kepada Allah serta menegakkan kebenaran.

   C.    Hak Dan Kewajiban Guru (Pendidik)

Pendidik adalah mereka yang terlibat langsung dalam membina, mengarahkan dan mendidik peserta didik. Tenaga, waktunya dicurahkan dalam rangka mentransformasikan ilmu dan menginternalisasikan nilai termasuk pembinaan akhlak dan karakter peserta didik. Dalam menjalankan tugas dan profesinya, guru memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak guru berarti suatu yang harus didapatkan olehnya setelah ia melaksanakan sejumlah kewajibannya sebagai guru. 

Adapun hak guru sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14 Undang-Undang no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen :
1.      Memperoleh penghasilan atas kebutuhan hidup minimun dan jaminan kesehatan sosial.
2.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya.
5.      Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalannya.
6.      Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada siswa sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7.      Memperoleh rasa aman, dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8.      Memilikikebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9.      Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pemerintah.
10.  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik.
11.  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Selain hak yang harus mereka dapatkan, guru juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun yang menjadi kewajiban guru adalah sebagai berikut:
1.      Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dengan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan  perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3.      Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu,atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi siswa dalam pembelajaran.
4.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, serta
5.      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam UU Sisdiknas, hak dan kewajiban guru diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44. Dapat dipisahkan dan dijabarkan sebagai berikut.
a.       Hak pendidik (guru) antara lain :
1.      penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2.      penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.      Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
4.      Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik.
5.      Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
6.      Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
b.      Kewajiban guru sebagai pendidik antara lain :
1.      Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan.
2.      Harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3.      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
4.      Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
5.      Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
   1.      Guru (Pendidik)
Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam sistem pengajaran karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik. Secara etimologis, guru sering disebut pendidik. Dalam bahasa Arab, ada beberapa kata yang menunjukkan profesi ini, seperti mudarris, mu’allim, murrabi, dan mu’addib.
   2.      Tugas dan tanggung jawab guru (Pendidik)
Terkit dengan tugas dan tanggung jawab guru, terdapat  dalam Undang-undang Guru dan Dosen pasal 1 dinyatakan bahwa, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
   3.      Hak dan kewajiban guru (Pendidik)
Hak guru terdapat dalam pasal 14 Undang-Undang no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang didalamnya terdiri dari hak-hak yang bisa didapatkan oleh guru, tidak lepas dari hak seorang guru harus menjalankan kewajibannya sebagai guru agar hak-haknya dapat diterima dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Rohman, Arif. 2009. Memahami Pendidikan & Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: LaksBang Mediatama
Syaefudin Saud, Udin. 2011. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta
Tilaar, H.A.R. 1990. Pendidikan dalam Pembangunan Nasional Menyongsong Abad XXI. Balai Pustaka
Suparlan. 2006. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat Publishing.
Joesof,  Daoed. 1980. Kumpulan Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

1 komentar:

Tinggalkan Komentar anda di sini