HAJI
1.
Pengertian
Kata Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara
bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja,
dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi
Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan
ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap
keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
2.
Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib
‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi
rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji,
maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada
kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap
muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya
disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga
yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
3.
Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1.
Al-Qur’an
Allah
SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat
Ali Imran ayat 97, yaitu :
Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2.
Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad
yang artinya sebagai berikut :
“Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu
bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan
menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali
saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih
dari satu kali.
3. Dalil ijma'
(konsesus) para Ulama'
Para ulama dan kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam sampai sekarang telah
bersepakat bahwa ibadah haji itu hukumnya wajib
4.
Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji
1.
Syarat-syarat diwajibkannya Haji
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Kuasa (mampu}
2.
Rukun Haji
- Ihram yaitu berpakaian ihram,
dan niyat ihram dan haji
- Wukuf di arafah pada tanggal 9
Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji,
sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
- Thawaf yaitu tawaf untuk haji
(tawaf ifadhah)
- Sa’i yaitu lari-lari kecil
antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
- Tahallul;
artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk
kepentingan ihram
- Tertib
yaitu berurutan
3.
Wajib Haji
Yaitu
sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya,
karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih
binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
- Ihram dari Miqat, yaitu memakai
pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah
ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
- Bermalam di Muzdalifah sesudah
wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
- Bermalam di Mina selama2
atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
- Melempar jumrah ‘aqabah tujuh
kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah
malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
- Melempar jumrah ketiga-tiganya,
yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12
dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
- Meninggalkan segala sesuatu
yang diharamkan karena ihram.
4.
Sunat Haji
- Ifrad, yaitu mendahulukan
urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
- Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika
Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka
Walmulka Laa Syarika Laka”.
- Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang
dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf
di ‘Arafah.
- Shalat sunat ihram 2 raka’at
sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
- bermalam di Mina pada tanggal
10 Dzulhijjah
- thawaf wada’, yakni tawaf yang
dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi
mereka yang keluar Mekkah.
- berpakaian ihram dan serba
putih.
- berhenti di Mesjid Haram pada
tanggal 10 Dzulhijjah.
5.
Cara Pelaksanaan Haji
1.Di
Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah)
- Mandi dan berwudlu
- Memakai kain ihram kembali
- Shalat sunat ihram dua raka’at
- Niyat haji :
“Labbaika Allahumma Bihajjatin”
5. Berangkat menuju ‘Arafah
membaca
talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah
: “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika
Innalhamda
Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
2.
Di Arafah
- waktu masuk Arafah hendaklah
berdo’a
- menunggu waktu wukuf
- wukuf (pada tanggal 9
Djulhijjah)
- Sebagai pelaksanaan rukun haji
seorang jamaah harus berada di Arafah pada tanggal 9
Djulhijjah meskipun hanya sejenak
- waktu wukuf dimulai dari
waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit fajar tanggal
10 Djulhijjah
- Doa wukuf
Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
- Agar tidak terlalu lama
menunggu waktu sampai lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah
hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah Maghrib
(Maghrib-isya di jama takdim)
- Waktu berangkat dari Arafah
hendaknya berdo’a
3.
Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
- Waktu sampai di Muzdalifah
berdo’a
- Mabit, yaitu berhenti di
Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu
krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
- Menuju Mina
4.
Di Mina
- Sampai di Mina hendaklah
berdo’a .
- Selama di Mina kewajiban
jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
- Waktu melempar jumroh
- melontar jumroh aqobah waktunya
setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit
matahari tanggal 10 Djulhijjah
- melontar jumroh ketiga-tiganya
pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam.
Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
- Setiap melontar 1 jumroh 7
kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
- Pada tanggal 10 Djulhijjah
melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya
tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali
menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada
kesempatan hendaklah pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan
sa’i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina
sebelum matahari terbenam.
- Pada tanggal 11, 12
Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, kemudian
kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
- Bagi jama’ah haji yang masih
berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga
jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar
tsani.
- Bagi jama’ah haji yang blm
membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu,
hendaklah memotong hewan kurban.
- Beberapa permasalahan di Mina
yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
- Masalah
Mabit di Mina
- Masalah
melontar jumroh
- melontar
malam hari
- melontar
dijamakkan
- tertunda
melontar jumroh Aqobah
- mewakili
melontar jumroh
5.
Kembali ke Mekkah
- Thawaf Ifadah
- Thawaf Wada
- Selesai melakukan thawaf wada
bagi jama’ah gelombang pertama, berangkat ke
Jeddah untuk kembali ke tanah air.
6. Macam-macam
Haji
A.
Haji ifrâd
Haji
ifrâd yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah.Ibadah haji dan umrah
masing-masing dikerjakan tersendiri.Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan
terlebih dulu, setelah selesai baru melakukan umrah.Semuanya dilakukan masih
dalam bulan haji.
Cara
pelaksanaannya adalah:
·
ihram dari
mîqât dengan niat untuk haji
·
ihram dari
mîqât dengan niat untuk umrah
B.
Haji tamattu'
Haji
tamattu' adalah melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai
baru melakukan haji.
Orang
yang melakukan haji tamattu' wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan
menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa
selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari
setelah kembali di tanah air.Cara pelaksanaannya adalah:
·
ihram dari
mîqât dengan niat untuk umrah
·
melaksanakan
haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah
B.
Haji qirân
Haji
qirân adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama.Dengan
demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji. Cara
pelaksanaannya adalah :
·
. ihram dari
mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
·
. melakukan
seluruh amalan haji
Haji
Akbar dan Haji Mabrur
Haji
akbar (haji besar)
Istilah
haji akbar disebut dalam firman Allah SWT pada surah At-Taubah: 3 yang artinya:
“Dan
(inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari
haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari
orang-orang musyrikin...”
Ada
beberapa pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah:
· haji pada hari wukuf di Arafah
· haji pada hari nahar
· haji yang wukufnya bertepatan dengan
hari jum'at
· ibadah haji itu sendiri beserta
wukufnya di Arafah
Namun
pendapat yang paling masyhur adalah pendapat yang menyatakan bahwa haji akbar
adalah haji yang wukufnya jatuh pada hari jum'at.
Ada
haji besar, ada pula haji asgar (haji kecil) yang merupakan istilah lain untuk
umrah.
Haji
mabrur
Haji
mabrur adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat
dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa, menggunakan biaya yang
halal, dan yang terpenting, setelah ibadah haji menjadi orang yang lebih baik.
7.Larangan
Dan Denda Ketika Haji
Larangan
1. Mencabut rambut
2. Menggunting kuku
3. Memakai wangi-wangian
4. Membunuh binatang buruan (darat, adapun
bina-tang laut maka dibolehkan)
5. Mengenakan pakaian berjahit (bagi
laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita)
6. Menutupi kepala atau
wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki),seperti peci, penutup
kepala, surban, topi dan yang sejenisnya
7. Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi
wanita)
8. Melangsungkan pernikahan
9. BersetubuhBercumbu (bermesraan) dengan
syahwat
10. Mengeluarkan
mani dengan onani atau bercumbu.
Orang
Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:
1.Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib
membayar fidyah (tebusan)
2.Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut
karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar
fidyah
3.Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau
dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar
fidyah.
Denda
Orang
yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu daripadanya:
1.Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir
miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya)
2.Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha'
makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg)
3.Berpuasa
selama tiga hari.
A.6.
Hikmah Melaksanakan Haji
- Setiap perbuatan dalam ibadah
haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara
pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa
nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
- Memperteguh iman dan takwa
kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh
kekhusyu’an
- Ibadah haji menambahkan jiwa
tauhid yang tinggi
- Ibadah haji adalah sebagai
tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
- Ibadah haji adalah merupakan
pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena
mempunyai persamaan atau satu akidah.
- Ibadah haji merupakan muktamar
akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh
penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
- Memperkuat fisik dan mental,
kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan
persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta
ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
- Menumbuhkan semangat berkorban,
karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta,
benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
- Dengan melaksanakan ibadah haji
bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
BAB IV
KESIMPULAN
Tugas
manusia di muka bumi ini adalah untuk beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan
syari’at yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW, beribadah banyak macamnya. Adapun
yang menjadi tolak ukur seorang hamba di dalam ibadahnya yaitu dengan
melaksanakan shalat, dan sebagai penyempurna rukun Islam kita yaitu ibadah
haji. Ada beberapa kesimpulan yang dapat penulis simpulkan dari pembahasan ini,
yakni :
- Shalat dan ibadah haji termasuk
rukun Islam dan perintah Allah, yang wajib kita laksanakan apabila kita
mampu “Ibadah Haji”.
- Apabila kita mati shalat
merupakan hisaban pertama yang dilakukan dan sebagai tolak ukur
ibadah-ibadah yang lainnya.
- Orang yang suka melaksanakan
shalat berarti dia menegakan agama, dan orang yang tidak suka melaksanakan
shalat berarti dia menghancurkan agama.
- Untuk menambah pahala ibadah
shalat, kita mesti melaksanakan shalat nawafil yakni
shalat sunat, baik rawatib atau mutlak atau
shalat sunat lainnya, seperti dluha, tahajud, hajat dan lain sebagainya.
- Dengan meksanakan ibadah haji
kita bisa bertemu dengan umat islam yang lain dari seluruh dunia.
- Dengan melaksanakan ibadah haji kita akan dibalas dengan balasan surga firdaus dan itu untuk haji yang mabrul
DAFTAR PUSTAKA
- Ahmad Fakhruddin dkk, 2003,
Al-Quran dan Terjemahannya, Gema Risalah Pers, Bandung.
- Maulana Ilyas, Sunnah-Sunnah
Rasul 24 jam, Pustaka Antafani, Bandung.
- Moh. Rifa’i, 1996, 300 Hadits
Bekal Dakwah, Wicaksana, Semarang.
- Rs. Abd. Aziz, 1991, Fiqih,
Wicaksana, Semarang.
- Salim bin Samir, Kapal
Penyelamat, PT Hasanah, Jakarta.
- Syekh Aby Syuja’i, 1967,
Fathurqarib, Thaha Putra, Semarang.
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan
kenikmatan kepada penulis khususnya umumnya untuk kita semua, karena berkat
hidayah dan inayah-Nya penulis bisa menyelesaikan makalah ini, shalawat beserta
salam marilah kita curahkan kepada junjungan kita yakni nabi Muhammad SAW.
Penulis
ucapkan terima kasih kepada Dosen yang telah membimbing penulis di dalam
penyusunan makalah ini, namun penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari
sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun penulis harapkan demi
perbaikan dan kebaikan.
Semoga
makalah ini menjadi khazanah keilmuan khususnya bagi penulis umumnya bagi kita
semua juga menjadi asbab hidayah ke seluruh alam dan semoga kita senantiasa
diberikan keistiqamahan di dalam beribadah dan diberikan hidayah supaya
kita bisa melaksanakan ibadah haji. Amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar anda di sini