Senin, 12 Mei 2014

HAJI




HAJI

1. Pengertian 

Kata Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.

2. Hukum Ibadah Haji

Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.

Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.

3. Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji

1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
1
http://deluk12.files.wordpress.com/2009/12/untitled2.gif?w=300&h=93
Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
3. Dalil ijma' (konsesus) para Ulama'
Para ulama dan kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam sampai sekarang telah bersepakat bahwa ibadah haji itu hukumnya wajib

4. Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji

1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka
  • Kuasa (mampu}
2. Rukun Haji
  • Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
    • Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
    • Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
    • Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
      • Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
      • Tertib yaitu berurutan
3. Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
  • Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
  • Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
  • Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
  • Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
  • Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
  • Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
  • Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
  • Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
  • Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
  • Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
  • bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
    • thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
    • berpakaian ihram dan serba putih.
    • berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
5. Cara Pelaksanaan Haji

1.Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah)
  1. Mandi dan berwudlu
  2. Memakai kain ihram kembali
  3. Shalat sunat ihram dua raka’at
  4. Niyat haji :
Labbaika Allahumma Bihajjatin
5.  Berangkat menuju ‘Arafah
membaca talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika                       Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
2. Di Arafah
  1. waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
  2. menunggu waktu wukuf
  3. wukuf  (pada tanggal 9 Djulhijjah)
  • Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah  pada tanggal 9 Djulhijjah  meskipun hanya sejenak
  • waktu wukuf dimulai dari waktu  Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai  terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
  • Doa wukuf
  Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
  • Agar tidak terlalu lama menunggu waktu sampai  lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah  hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah  Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim)
  • Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a
3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
  1. Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a
  2. Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
  3. Menuju Mina
4. Di Mina
  1. Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
  2. Selama di Mina kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
  3. Waktu melempar jumroh
  • melontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
  • melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
    • Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
    • Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi  ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i  tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
    • Pada tanggal 11, 12  Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
    • Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
    • Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban.
    • Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
      • Masalah Mabit di Mina
      • Masalah melontar jumroh
        • melontar malam hari
        • melontar dijamakkan
        • tertunda melontar jumroh Aqobah
        • mewakili melontar jumroh
5. Kembali ke Mekkah
  1. Thawaf Ifadah
  2. Thawaf Wada
  3. Selesai melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang      pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.
6. Macam-macam Haji

            A. Haji ifrâd
Haji ifrâd yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah.Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri.Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru melakukan umrah.Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:
·         ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
·         ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah

B. Haji tamattu'
Haji tamattu' adalah melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji.
Orang yang melakukan haji tamattu' wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.Cara pelaksanaannya adalah:
·         ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
·         melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah

B. Haji qirân
Haji qirân adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama.Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji. Cara pelaksanaannya adalah :
·         . ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
·         . melakukan seluruh amalan haji

Haji Akbar dan Haji Mabrur
Haji akbar (haji besar)
Istilah haji akbar disebut dalam firman Allah SWT pada surah At-Taubah: 3 yang artinya:
“Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin...”
Ada beberapa pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah:
·         haji pada hari wukuf di Arafah
·         haji pada hari nahar
·         haji yang wukufnya bertepatan dengan hari jum'at
·         ibadah haji itu sendiri beserta wukufnya di Arafah
Namun pendapat yang paling masyhur adalah pendapat yang menyatakan bahwa haji akbar adalah haji yang wukufnya jatuh pada hari jum'at.
Ada haji besar, ada pula haji asgar (haji kecil) yang merupakan istilah lain untuk umrah.
Haji mabrur
Haji mabrur adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah ibadah haji menjadi orang yang lebih baik.

7.Larangan Dan Denda Ketika Haji

Larangan        
1.      Mencabut rambut
2.      Menggunting kuku
3.      Memakai wangi-wangian
4.      Membunuh binatang buruan (darat, adapun bina-tang laut maka dibolehkan)
5.      Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita)
6.      Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki),seperti peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya
7.      Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
8.      Melangsungkan pernikahan
9.      BersetubuhBercumbu (bermesraan) dengan syahwat
10.    Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu.

Orang Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:

1.Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan)
2.Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah
3.Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.

Denda
Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu daripadanya:

1.Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya)
2.Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg)
3.Berpuasa selama tiga hari.

A.6. Hikmah Melaksanakan Haji
  • Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung.
  • Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
  • Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
  • Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
  • Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
  • Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
  • Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
  • Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
  • Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.



BAB IV
KESIMPULAN
Tugas manusia di muka bumi ini adalah untuk beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan syari’at yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW, beribadah banyak macamnya. Adapun yang menjadi tolak ukur seorang hamba di dalam ibadahnya yaitu dengan melaksanakan shalat, dan sebagai penyempurna rukun Islam kita yaitu ibadah haji. Ada beberapa kesimpulan yang dapat penulis simpulkan dari pembahasan ini, yakni :
  • Shalat dan ibadah haji termasuk rukun Islam dan perintah Allah, yang wajib kita laksanakan apabila kita mampu “Ibadah Haji”.
  • Apabila kita mati shalat merupakan hisaban pertama yang dilakukan dan sebagai tolak ukur ibadah-ibadah yang lainnya.
  • Orang yang suka melaksanakan shalat berarti dia menegakan agama, dan orang yang tidak suka melaksanakan shalat berarti dia menghancurkan agama.
  • Untuk menambah pahala ibadah shalat, kita mesti melaksanakan shalat nawafil yakni shalat sunat, baik rawatib atau mutlak atau shalat sunat lainnya, seperti dluha, tahajud, hajat dan lain sebagainya.
  • Dengan meksanakan ibadah haji kita bisa bertemu dengan umat islam yang lain dari seluruh dunia.
  • Dengan melaksanakan ibadah haji kita akan dibalas dengan balasan surga firdaus dan itu untuk haji yang mabrul



DAFTAR PUSTAKA
  1. Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya, Gema Risalah Pers, Bandung.
  2. Maulana Ilyas, Sunnah-Sunnah Rasul 24 jam, Pustaka Antafani, Bandung.
  3. Moh. Rifa’i, 1996, 300 Hadits Bekal Dakwah, Wicaksana, Semarang.
  4. Rs. Abd. Aziz, 1991, Fiqih, Wicaksana, Semarang.
  5. Salim bin Samir, Kapal Penyelamat, PT Hasanah, Jakarta.
  6. Syekh Aby Syuja’i, 1967, Fathurqarib, Thaha Putra, Semarang.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan kepada penulis khususnya umumnya untuk kita semua, karena berkat hidayah dan inayah-Nya penulis bisa menyelesaikan makalah ini, shalawat beserta salam marilah kita curahkan kepada junjungan kita yakni nabi Muhammad SAW.
Penulis ucapkan terima kasih kepada Dosen yang telah membimbing penulis di dalam penyusunan makalah ini, namun penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun penulis harapkan demi perbaikan dan kebaikan.
Semoga makalah ini menjadi khazanah keilmuan khususnya bagi penulis umumnya bagi kita semua juga menjadi asbab hidayah ke seluruh alam dan semoga kita senantiasa diberikan keistiqamahan di dalam  beribadah dan diberikan hidayah supaya kita bisa melaksanakan ibadah haji. Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar anda di sini