Sabtu, 29 November 2014

Konsep Harta Dalam Islam

BAB I
PENDAHULUAN

   A.    LATAR BELAKANG
Harta adalah sesuatu yang sangat penting bagi manusia. Harta memang mutlak diperlukan manusia karena dengan harta manusia akan dihormati, dengan harta manusia bisa makan dan memberi makan anak dan istri, dengan harta manusia bisa membeli dan memiliki apa saja yang ia inginkan di dunia. Dan tanpa harta manusia seringkali dilecehkan, dihinikan, bahkan sampai ada orang yang gila dan bunuh diri karena tidak mempunyai harta.
Tetapi apakah harta adalah segalanya. Ternyata tidak, harta bukanlah segalanya karena harta tidak bisa membeli kebahagiaan dan keimanan. Harta yang kita miliki sebenarnya bukanlah miliki kita tetapi milik Allah SWT, kita hanya sekedar dititipi. Dan harta yang Allah titipkan kepada kita itu di dalamnya terdapat hak-hak fakir, miskin, yatim, dan lainnya yang harus kita pedulikan. Sehingga di dalam Islam, harta itu mempunyai peran yang sangat besar baik peran dalam hal individu, sosial, maupun dengan lingkungan sekitar.


B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari harta?
2.      Apa dalil -  dalil yang menjelaskan tentang harta ?
3.      Bagaimana kedudukan harta dalam Islam ?
4.      Apa jenis – jenis harta ?
5.      Bagaimana ruang lingkup harta dalam Islam ?

C.    TUJUAN
1.      Mengetahui pengertian harta.
2.      Mengetahui  dalil – dalil yang berkaitan dengan harta.
3.      Mengetahui kedudukan harta dalam Islam.
4.      Mengetahui pembagian – pembagian harta.
5.      Mengetahui ruang lingkup harta dalam islam.


BAB II
PEMBAHASAN

   A.    PENGERTIAN HARTA
Harta dalam bahasa arab disebut al-mal, berasal dari kata مال – يميل – ميلا   yang menurut bahasa  berarti condong, cenderung, atau miring. Al-mal juga diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun manfaat.
      Menurut bahasa umum, arti mal adalah uang ataub harta. Adapun menurut istilah, adalah “segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar diantara manusia.
      Menurut ulama Hanafiyyah, al mal artinya “segala sesuatu yang dinikmati manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan.”
      Menurut jumhur ulama (selain ulama Hanafiyyah), al mal yaitu “segala sesuatu yang mempunyai nilai, dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya.”
      Menurut Mustafa Ahmad al-Zarqa( salah seorang fuqaha mutaakhirin), al mal adalah “segala zat yang berharga, bersifat materi, yang beredar diantara manusia.”

   B.     DALIL - DALIL TENTANG HARTA

    a)      Q.S. AL-IMRON 186

 žcâqn=ö7çFs9 þÎû öNà6Ï9ºuqøBr& öNà6Å¡àÿRr&ur  ÆãèyJó¡tFs9ur z`ÏB z`ƒÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNà6Î=ö6s% z`ÏBur šúïÏ%©!$# (#þqä.uŽõ°r& ]Œr& #ZŽÏWx. 4 bÎ)ur (#rçŽÉ9óÁs? (#qà)­Gs?ur ¨bÎ*sù šÏ9ºsŒ ô`ÏB ÏQ÷tã ÍqãBW{$# ÇÊÑÏÈ  
“kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. jika kamu bersabar dan bertakwa, Maka Sesungguhnya yang demikian itu Termasuk urusan yang patut diutamakan.”

    b)      Q.S. AL-ANFAL Ayat 28

(#þqßJn=÷æ$#ur !$yJ¯Rr& öNà6ä9ºuqøBr& öNä.ß»s9÷rr&ur ×puZ÷GÏù žcr&ur ©!$# ÿ¼çnyYÏã íô_r& ÒOŠÏàtã ÇËÑÈ  
” dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.”

    c)      Q.S. AL MA’ARIJ Ayat 24-25

šúïÉ©9$#ur þÎû öNÏlÎ;ºuqøBr& A,ym ×Pqè=÷è¨B ÇËÍÈ   È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãósyJø9$#ur ÇËÎÈ  
24. dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,
25. bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta),

d) Q.S. AT TAUBAH Ayat 103

õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  

103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan  mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
e) Q.S. AZ DZARIYAT Ayat 19
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ  

19. dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian

f) Hadits riwayat Bukhari

ليس بخير كم من ترك الدنيا لآخرته ولآخرة لدنياه حتّى يصيبا جميعا فإنّ الدّنيا بلاغ الى الاخرة (رواه البخارى)

Bukankah orang yang baik yang meninggalkan masalah dunia untuk maslahat akhirat, dan yang meninggalkan masalah akhirat untuk urusan dunia, sehingga seimbang diantara keduanya, karena masalah dunia adalah menyampaikan manusia kepada masalah akhirat.


   C.    KEDUDUKAN HARTA
Dijelaskan dalam Al-Quran bahwa harta merupakan perhiasan hidup, firman Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 46, yang artinya “harta dan anak – anak adalah perhiasan kehidupan dunia”. Dalam surat Ali Imron ayat 14 dijelaskan bahwa, “jadikan indah menurut pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak – anak, harta yang banyak dari emas, perak, kuda pilihan, binatang – binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup didunia dan disisi Allahlah tempat kembali yang baik.”
Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa kebutuhan atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan.  Jadi, kebutuhan manusia terhadap harta merupakan kebutuhan yang mendasar.
Disamping sebagai perhiasan, harta berkedudukan sebagai amanat, sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam surat Al-Taghabun :15.
!$yJ¯RÎ) öNä3ä9ºuqøBr& ö/ä.ß»s9÷rr&ur ×puZ÷GÏù 4 ª!$#ur ÿ¼çnyYÏã íô_r& ÒOŠÏàtã ÇÊÎÈ  

"Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar."
Karena harta sebagai titipan, manusia tidak memiliki harta secara mutlak sehingga dalam pandangan tentang harta, terdapat hak – hak orang lain, seperti zakat harta dan yang lainnya.
Selanjutnya harta berkedudukan sebagai sarana  untuk menghimpun bekal menuju kehidupan akhirat, Allah berfirman ,

tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムöNßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# §NèO Ÿw tbqãèÎ7÷Gム!$tB (#qà)xÿRr& $xYtB Iwur ]Œr&   öNçl°; öNèdãô_r& yYÏã öNÎgÎn/u Ÿwur ì$öqyz óOÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtóstƒ ÇËÏËÈ 
 
“ orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”

(#rãÏÿR$# $]ù$xÿÅz Zw$s)ÏOur (#rßÎg»y_ur öNà6Ï9ºuqøBr'Î/ öNä3Å¡àÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçFZä. šcqßJn=÷ès? ÇÍÊÈ  

“ Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

   D.    JENIS – JENIS HARTA
Menurut Fuqaha, harta dapat ditinjau dari beberapa segi. Pembagiannya adalah sebagai berikut.
    1)      Mal Mutaqawwim dan ghair mutaqawwim
Harta mutaqawwim adalah sesuatu yang boleh diambil manfaatnyamenurut syara’.  Yang termasuk didalamnya adalah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaannya.
Harta ghairu mutaqawwim adalah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’.  Kadang – kadang harta jenis ini diartikan dengan dzimah,yaitu mempunyai nilai, seperti pandangan fuqaha “ sesungguhnya mnfaat – manfaat itu tidak dinilai dengan sendirinya, tetapi ia dinilai dengan adanya akad sewa menyewa untuk memenuhi keperluan.” Misalnya babi dan sepatu curian.
    2)      Mal Mitsli  dan Mal Qimi
Harta Mitsli adalah benda – benda yang ada persamaan dalam kesatuan – kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
Harta Qimi adalah benda – benda yang kurang kesatuan – kesatuannya, karena tidak dapat berdiri sebagian ditempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan.
Dengan kata lain, harta mitsli adalah harta yang jenisnya diperoleh dipasar(ecara persis), dan Qimi adalah harta yang jenisnya sulit didapatkan dipasar, bisa diperoleh tapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya. Misalnya senjata api dari  Rusia, di Indonesia disebut harta Qimi, sedangkan di Rusia disebut harta Mitsli. 
    3)      Harta Istihlak dan harta Isti’mal
Harta Istihlak adalah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya.  Ada dua macam harta istihlak, yaitu haqiqi ( suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas zatnya habis sekali digunakan, misalnya korek api) dan huquqi (harta yang telah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya masih ada, misalnya uang).
Harta Isti’mal, yaitu sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara. Misalnya kebun, tempat tidur, pakaian, sepatu, dan lain sebagainya.
    4)      Harta Manqul dan ghairu manqul
Harta Manqul adalah  segala harta yang dapat dipindahkan(bergerak) dari satu tempat ketempat lain. Misalnyamas, perak, kendaraan, pakaian, dan lainnya.
Harta ghairu manqul adalah bebalikan dari harta manqul, misalnya rumah, kebun, pabrik, sawah, dan lainnya.
    5)      Harta ‘Ain dan Dayn
Harta ‘Ain adalah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, makanan, mobil, dan lainnya. Harta ini dibagi dua, harta ‘ain dzati qimah ( benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai. Dan harta ‘ain ghayr dzati qimah ( benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta karena tidak memiliki harga, misal sebiji beras).
Harta dayn adalah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab. Misalnya uang yang berada dalam tanggung jawab seseorang.
    6)      Mal al-‘ain dan mal al naf’i(manfaat)
Harta aini adalah benda yang memiliki nilai dan berbentuk(berwujud), misalnya rumah, ternak, an lainnya.
Harta nafi’ adalah a’radl yang berangsur – angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu harta ini tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
    7)      Harta Mamluk, Mubah, dan Mahjur
Harta mamluk adalah sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun milik badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan.
Harta mubah adalah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut, pohon – pohon dihutan dan buah – buahnya.
Harta mahjur adalah sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syari’at, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan, kuburan, masjid, dan lainnya.
    8)      Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Harta yang dapat dibagi adalah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi – bagi, misalnya beras, tepung, dan lainnya.
Harta yang tidak dapat dibagi adalah harta yang menimbulkan suatu kerugian  atau kerusakan apabila dibagi – bagi.  Misalny gelas, kursi, meja, dan lainnya.
    9)      Harta pokok dan harta hasil
Harta pokok adalah  harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain.
Harta hasil adalah harta yang terjadi dari harta yang lain.
Misalnya adalah  bulu domba dihasilkan dari domba,  domba merupakan harta pokok, dan bulunya merupakan harta hasil.
   10)  Harta khas dan harta ‘am
Harta khas adalah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya  tanpa disetujui pemiliknya.
Harta ‘am adalah  harta milik umum(bersama) yang boleh diambil manfaatnya.

   E.     RUANG LINGKUP HARTA DALAM ISLAM

Ø  Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada adalah Allah.
Ø  Status harta yang dimiliki manusia, yaitu sebagai amanah/ titipan, sebagai perhiasan hidup, sebagai ujian, dan sebagai bekal untuk beribadah kepada Allah
Ø  Pemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha yang halal sesuai dengan aturan.
Ø  Dilarang mencuri harta, bekerja yang melupakan mati, atau bekerja yang melupakakan dari mengingat Allah, melupakan sholat dan zakat, dan dilarang menempuh usaha yang haram, seperti riba, judi dan lainnya.
BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Menurut bahasa umum, arti mal adalah uang ataub harta. Adapun menurut istilah, adalah segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar diantara manusia.
Kedudukan harta yaitu sebagai perhiasan hidup, amanat dan sarana untuk bekal menuju akhirat. Jenis – jenis harta menurut fuqaha ada berbagai macam, yaitu mal mutaqawwim dan ghairu mutaqawwim, mal mitsli dan qimi, harta istihlak dan harta isti’mal, harta manqul dan harta ghairu manqul, harta ‘ain dan harta dayn, mal al-‘ain dan mal an-naf’I, harta mamluk, mubah, dan mahjur, harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, harta pokok dan harta hasil, harta khas dan harta ‘am.

Pemilik mutlak dari segala sesuatu adalah Allah, dan manusia hanya dititipi, diuji dengan harta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar anda di sini