PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Nikah atau perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dan
mulia,demi terwujudnya suatu rumah tangga yang teratur,harmonis dan
sejahtera,serta terpeliharanya kerurunan.
Sebagaimana kebutuhan
lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga harus
dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk
memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahn, pernikahan
merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan
makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa
pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang
(litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar
sebagai sarana penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu pernikahan juga
menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun
surge dunia di dalam nya. Smua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut
benar-benar di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah
ditetapkan islam.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang
diatas timbul permasalahan yang perlu di dibahas sedikit tentang:
1. Definisi pernikahan
2. Hikmah/manfaat pernikahan
3. Tujuan Pernikah dalam islam
4. Hukum nikah
5. Bagaimana bimbingan memilih jodoh
menurut islam
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui makna dari
pernikahan itu
2. Untuk memahami hikmah, hukum-hukum,
dan tujuan pernikahan
3. Agar bisa memilih pasangan hidup
dengan tepat menurut pandangan islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan
Perkahwinan atau nikah
menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah
ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan
perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut
peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam
al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud
perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan,
menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
Adapun nikah menurut
syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya
metafora saja.
Islam adalah agama yang
syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu
masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun
masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil
dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam
masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari
kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala
resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam
mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun
tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana
namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah
kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
Pernikahan adalah sunnah
karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak
dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak mengikuti
sunnah rosul.[1][1]
Arti dari
pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda
yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan
dengan perjanjian atau akad.
Suatu pernikahan
mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah
serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Keturunan inilah yang selalu
didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan
generasi bagi orang tuanya.[2][2]
B. Hikmah Pernikahan
Allah SWT berfirman :
“Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan menjadikan
proses keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut, darigenerasi ke
generasi. Selain juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami
istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga
berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas
saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan penghormatan muslimah
berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumah tangganya seperti mengatur
rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang menyenangkan. Supaya suami
dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk kepentingan dunia dan akhirat.[3][3]
Adapun hikmah yang lain
dalam pernikahannya itu yaitu :
a) Mampu menjaga kelangsungan hidup
manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b) Mampu menjaga suami istri
terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan
pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c) Mampu menenangkan dan menentramkan
jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d) Mampu membuat wanita melaksanakan
tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.[4][4]
C. Tujuan Pernikahan dalam Islam
1. Untuk Memenuhi
Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan adalah
fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan
aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor
menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo,
melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan
diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi
Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari
disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi
martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan
meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan
pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi
dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para
pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah,
karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji
(kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum),
karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.
3. Untuk Menegakkan Rumah
Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian),
jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah,
sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi
dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi
kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka,
kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah,
maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri
untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu
melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah
orang-orang yang dhalim.”
Yakni keduanya sudah
tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah
lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang
disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya : “Kemudian
jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu
tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika
suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas
suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat
akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah,
diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “ .
Jadi tujuan yang luhur
dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah
tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah
wajib.
4. Untuk Meningkatkan
Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam,
hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama
manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur
bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang
lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian
bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah
para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang
memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi
shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka
(para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .?
Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau
mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan
memperoleh pahala !” .
5. Untuk Mencari
Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di
antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman
:
“Artinya : Allah telah
menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu
dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang
baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari
nikmat Allah ?”.
Dan yang terpenting
lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha
mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih
dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh
melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.
D. HukumNikah
“Dan jika kamu takut
tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana
kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi :
dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’, 3)
Dari keterangan diatas
disimpulkan bahwa hukum nikah ada 5 :
· Wajib
kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke
lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini
mampu bermaksud ia mampu membayar mahar (mas berkahminan/dower) dan mampu
nafkah kepada calon istrinya.
· Sunat
kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
· Harus
kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan
hukum asal perkawinan
· Makruh
kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi
sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
· Haram
kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia
sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan
menganiaya isteri jika dia menikah.[5][5]
E. Memilih Jodoh Menurut Islam
Setiap orang yang
berumah tanggah tentu mengharapkan keluarganya akan menjdi keluarga yang
sakinah mawadah warakhmah. Kehidupan rumah tangganya dapat menjadi surga
didunia dapat menjadi diri dan keluarganya. Apalagi pada saat ini banyak sekali
kasus peceraian keluarga dijumpai ditengah-tengah masyakat yang semakin
berkembang ini. Alasan dalam peceraian itu bermacam-macam, dari alas an
pendapatan istri lebih besar dari pada suami, selingkuh dengan adanya orang ke
tiga, kekerasan dalam rumah tanggah, dan lain-lain.
Maka dari itu dalam
membanggun mahligai surge rumah tangga persiapan awal harus dilakukan pada saat
memilih jodoh. Islam mengangjurkan kepada umatnya ketika mencari jodoh itu
harus berhati-hati baik laki-laki maupun perempuan, hal ini dikarenakan masa
depan kehidupan rumah tangga itu berhubungan sangat erat dengan cara memilih
suami maupun istri. Untuk itu kita sebagai umat muslim harus memperhatikan
kriteria dalam memilih pasangan hidup yang baik.
Dasar firman Allah SWT
yang berbunyi :
“Dan kawinkanlah
orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah
Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(An-Nisa’, 31)
Dan dari sabda Rasullah
yang artinya :
“Dari Abu Hurairah
RA, dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabdah : sesunguhnya seorang wanita itu
dinikahi atas empat perkara, yaitu : harta, nasab, kecantikan, dan agamanya,
maka perolehlah yang mempunyai agama maka akan berdeburlah tanganmu.”[6][6]
Dalam memilih istri
hendaknya menjaga sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i
dalam kitab Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi laki-laki dalam
memilih jodoh :
a) Baik agamanya : hendaknya
ketika memilih istri itu harus memperhatikan agama dari sisi istri tersebut.
b) Luhur budi pekertinya :
seorang istri yang luhur budi pekertinya selalu sabar dan tabah menghadapi
ujian apapun yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya.
c) Cantik wajahnya : setiap
orang laki-laki cenderung menyukai kecantikan begitu pula sebaliknya.
Kecantikan wajah yang disertai kesolehahhan prilaku membuat pasangan tentram
dan cenderung melipahkan kasih sayangnya kepadanya, untuk sebelum menikah kita
disunahkan untuk melihat pasangan kita masing-masing.
d) Ringan maharnya : Rasullullah
bersabda : “salah satu tanda keberkahan perempuan adalah cepat kawinnya, cepat
melahirkannya, dan murah maharnya.
e) Subur : artinya cepat
memperoleh keturunan dan wanita itu tidak berpenyakitan.
f) Masih perawan : jodoh
yang terbaik bagi seorang laki-laki perjaka adalah seorang gadis. Rasullullah
pernah mengikatkan Jabbir RA yang akan menikahi seorang janda : “alangkah
baiknya kalau istrimu itu seorang gadis, engkau dapat bermain-main dengannya
dan ia dapat bermain-main denganmu.”
g) Keturunan
keluarga baik-baik : dengan sebuah hadist Rasullallah besabda : “jauhilah
dan hindarkan olehmu rumput mudah tumbuh ditahi kerbau”. Maksudnya :
seorang yang cantik dari keturunan orang-orang jahat.
h) Bukan termasuk
muhrim : kedekatan hubungan darah membuat sebuah pernikahan menjadi hambar,
disamping itu menurut ahli kesehatan hubungan darah yang sangat dekat dapat
menimbulkan problem genetika bagi keturunannya.
Dalam memilih calon
suami bagi anak perempuan hendaknya memilih orang yang memiliki akhlak,
kehormatan dan nama baik. Dengan demikian jika ia menggauli istrinya maka
istrinya maka ia menggaulinya dengan baik, jika menceraikan maka ia menceraikan
dengan baik.
Rasullah bersabda :”barang
siapa mengawinkan anak perempuannya denga orang yang fasik makasungguh
dia telah memutuskan hubungan persaudaraan.”
Seorang laki-laki
berkata kepada hasan bin ali, “sesungguhnya saya memiliki seorang anak
perempuan maka siapakah menurutmu orang cocok agar saya dapat menikahkan
untuknya ?” hasan menjawab :”nikahkanlah dia dengan seorang yang beriman
kepada Allah SWT, jika ia mencintainya maka dia akan memuliahkannya dan jika
dia membencinya maka dia tidak mendoliminya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Arti dari pernikahan disini adalah
bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki
dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
2. Hikmah dalam pernikahannya itu
yaitu :
a. Mampu menjaga kelangsungan
hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b. Mampu menjaga suami istri
terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan
pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c. Mampu menenangkan dan
menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d. Mampu membuat wanita melaksanakan
tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
3. Tujuan pernikahan :
a)
Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
b)
Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
c)
Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
d)
Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
e)
Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar anda di sini