PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Waris atau fara’idh
adalah pengetahuan yang membahas seluk beluk pembagian harta waris, ketentuan
ahli waris dan bagian bagianya. Adapun tirkah adalah seluruh harta
peninggalan yang di tinggalkan oleh orang yang meninggal, yang berupa harta benda
utang piutang dan sebagainya.Jadi Masalah kewarisan berhubungan erat dengan
masalah sistem kekeluargaan yang di anut.
Pembahasan masalah
kewarisan dalam islam kelihatanya sudah amat baku, apalagi jika berbicara
tentang sumber hukum yang dijadikan dalil sebagai perintah legal formal
pelaksanaan kewarisan dalam islam. Jadi pada makalah ini akan lebih sepesifik
mejelaskan tentang mawaris.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian ilmu mawaris?
2.
Apa
dalil-dalil tentang mawaris?
3.
Apa
yang di maksud harta waris,ahli waris?
4.
Bagaimana
prosedur pembagian warisan?
5.
Apa
hikmah mawaris?
1.
Mengetahui
pengertian ilmu mawaris
2.
Mengetahui
dalil tentang mawaris
3.
Mengetahui
tentang harta dan ahli waris
4.
Mengerti
prosedur pembagian waris
5.
Mengetahui
hikmah mawaris
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Waris
Kata waris berasal dari bahasa Arab miras bentuk jamaknya adalah
mawaris yang berarti harta peninggalan orang meninggal yang akan dibagikan
kepada ahli warisnya.
Ilmu yang mempelajari warisan disebut ilmu mawaris, atau lebih
dikenal dengan istilah fara’id merupakan betuk jama dari faridah, yang
diartikan oleh para ulama faradiyun semakna dengan kata mafrudah,
bagian yang telah ditentukan kadarnya.Menurut istilah syara artinya
bagian-bagian yang telah dipastikan untuk ahli waris.
Ada juga yang berpendapa bahwa fara’idh yaitu bagian
tertentu yang dibagi menurut agama islam kepada semua yang berhak menerimanya (
Moh. Rifa’I, Zuhri, dan solomo, 1978:242)
2.
Sumber hukum dan dalil Mawaris
Sumber hukum pembagian mawaris bersumber pada:
·
Al-qur’an
merupakan sebagian besar sumber hukum waris yang banyak menjelaskan ketentuan-
ketentuan fard tiap tiap ahli waris, seperti tercantum dalam surat
an-nisa ayat 7, 11, 12, 176 dan surat-surat yang lain
ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# tbqç/tø%F{$#ur Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# cqç/tø%F{$#ur $£JÏB ¨@s% çm÷ZÏB ÷rr& uèYx. 4 $Y7ÅÁtR $ZÊrãøÿ¨B ÇÐÈ
Artinya:bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian
yang telah ditetapkan.(an-nisa:7)
·
Al-
hadis yang antara lain diriwayatkan oleh Ibnu abbas ra:
اَلْحِقُوْا
اْلفَرَائِضَ بِاَ
هْلِهَا فَمَا
بَقِيَ فَهُوَ
لِأَ وْلَى
رَجُلٍ ذَكَرٍ
Artinya:
“berilah orang-orang yang mempunyai bagian tetap sesuai dengan
bagianya masing-masing sedangkan kelebihanya di berikan kepada asabah yang
lebih dekat, yaitu orang laki-laki yang lebih utama” .(HR.Bukhari- Muslim)
Sebagian kecil dari
ijma ahli dan beberapa masalah diambil dari ijtihad para sahabat. Ijma dan
ijtihad para sahabat, Imam madzhab, dan para mujtahid dapat digunakan dalam
pemecahan-pemecahan masalah mawaris yang belum dijelaskan oleh nash yang
sharih. Misalnya: Status saudara-saudara bersama sama dengan kakek. Dalam
al-qur’an masalah ini tidak dijelaskan, kecuali dalam masalah kalalah. Akan
tetapi menurut kebanyakan sahabat dan imam madzhab yang mengutip pendapat zaid
bin sabit, saudara- saudara tersebut mendapat bagian waris secara muqasamah
bersama dengan kakek.
3.
Harta waris dan Ahli waris
v `. Harta waris
Harta waris yang
dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuatu yang
ditinggalkan oleh pewaris, baik berupa
harta benda dan hak- hak kebendaan, yang dibenarkan oleh syariat islam untuk
diwariskan kepada ahli warisnya.Dengan demikian , setiap sesuatu yang
ditinggalkan oleh orang yang mati, menurut istilah jumhur fuqaha,
dikatakan sebagai tirkah, baik yang meninggal itu mempunyai utang piutang
aeniyah atau syahshiyah. Utang piutang aeniyah adalah utang piutang yang ada
hubunganya dengan benda seperti: gadai, segala sesuatu yang berhubungan dengan
barang yang di gadaikan. Adapu yang dimaksud utang piutang syahsiyah adalah
utang piutang yang berkaitan dengan kreditur, seperti qiradh, mahar, dan lain-
lain.
Walaupun
pengertian tirkah sangat luas,terjadi juga perbedaan pendapat di kalangan para
ulama, Golongan hanafiya memiliki tiga pendapat dalam masalah ini. Pendapat
yang mashur bahwa tirkah adalah harta benda yang ditinggalkan si pewaris yang
tidak mempunyai hubungan hak dengan orang lain.
Menurut madzhab
maliki, syafi’I dan hanbali peninggalan ini meliputi semua harta dan hak
yang ditinggalkan oleh si pewaris, baik harta benda maupun hak bukan harta
benda. Hanya imam malik saja yang memasukan hak-hak si pewaris, baik hak yang
tidak dapat dibagi, seperti hak menjadi wali nikah ke dalam keumuman arti
hak-hak.
v Ahli waris
Ahli waris ialah semua orang yang telah ditetapkan adlam nash
berhak mendapatkan warisan. Ahli waris secara garis besar dibagi menjadi dua
yaitu:
1)
Ahli
waris laki-laki
(a)
Anak
laki-laki
(b)
Cucu
laki-laki dari anak laki-laki dan terus kebawah, asal pertaliannya masih terus
laki-laki
(c)
Bapak
(d)
Kakek
dari bapak dan terus keatas
(e)
Saudara
laki-laki sekandung
(f)
Saudara
laki-laki seayah
(g)
Saudara
laki-laki seibu
(h)
Anak
laki-laki saudara laki-laki sekandung(kemenakan)
(i)
Anak
laki-laki saudar seayah
(j)
Paman
yang sekandung dengan ayah
(k)
Paman
yang sebak dengan ayah
(l)
Anak
laki-laki paman yang sekandung dengan ayah
(m)
Anak
lelaki paman yang sebapak denagn ayah
(n)
suami
Apabila ahli
waris tersebut ada semua maka yangberhak menerimanya hanya tiga golongan saja,
yaitu:
·
anak
laki-laki
·
bapak
·
suami
2)
Ahli
waris perempuan
(a)
Anak
perempuan
(b)
Cucu
perempuan dari anak laki-laki dan terus kebawah
(c)
Ibu
(d)
Nenek
(ibu dari ibu) terus keatas
(e)
Nenek
(ibu dari ayh)
(f)
Saudara
perempuan sekandung
(g)
Saudara
perempuan seayah
(h)
Saudara
perempuan seibu
(i)
Istri
Dan apabila
ahli waris sebagaimana diatas ada semua maka yang berhak mendapatkan warisan
hanya lima golongan, yaitu:
·
Anak
perempuan
·
Cucu
perempuan dari anak laki-laki
·
Ibu
·
Saudara
perempuan sekandung
·
Istri
Dan manakala semua ahli waris yang
tercantum diatas, baik dari ahli waris laki-laki maupun ahli waris perempuan
ada semua maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanyalah lima golongan
saja, yaitu:
·
Anak
laki-laki
·
Anak
perempuan
·
Ibu
·
Bapak
·
Suami
atau istri
3) Ahli waris yang terhalang (hijab)
Ahli waris yang terhalang atau tersekat
sama sekali (hijab hirman) oleh ahli waris lainnya adalah sebagai berikut:
·
kakek:
ia tidak mendapatkan warisan sama sekali selama ada bapak
·
nenek(ibu
dari ibu atau dari aya); ia tidak mendapatkan bagian sam sekali selama ada ibu.
·
Cucu
laki-laki dari ank laki-laki; ia tidak mendapatkan sama sekali selama ada anak
laki-laki
·
Saudara
kandung laki-laki atau perempuan; ia tidak mendapat bagian selama ahli warisnya
adalah Bapak, Anak laki-laki, Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
·
Saudara
seayah baik laki-laki tau perempuan; ia tidak mendapat bagian selama ada:
Bapak, Anak laki-laki, Cucu laki-laki(dari anak laki-laki), Saudara laki-laki
sekandung
·
Saudara
seibu( laki-laki atau perempuan); ia tidak akan mendapat bagian selama ada;
Kakek, Bapak, Anak (laki-laki atau perempuan), Cucu laki-laki
·
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
(a)
Anak
laki-laki
(b)
Cucu
laki-laki
(c)
Bapak
(d)
Datuk
(e)
Saudara
laki-laki sekandung
(f)
Saudara
laki-laki sebapak
(g)
Saudara
perempuan sekandung/sebapak yang menjadi ashabah ma’al ghair
·
Anak
laki-lakinya saudara laki-laki sebapak
(a)
Anak
laki-laki
(b)
Cucu
laki-laki
(c)
Bapak
(d)
Datuk
(e)
Saudara
laki-laki sekandung
(f)
Saudara
laki-laki sebapak
(g)
Anak
laki-laki saudara laki-laki sekandung
(h)
Saudara
perempuan sekandung / sebapak
·
Paman
sekandung
(a)
Anak
laki-laki
(b)
Cucu
laki-laki
(c)
Bapak
(d)
Kakek
(e)
Saudara
laki-laki sekandung
(f)
Saudara
laki-laki sebapak
(g)
Anak
laki-laki saudara sekandung
(h)
Anak
laki-laki saudara laki-laki sebapak
(i)
Saudara
perempuan sekandung / sebapak
·
Paman
sebapak
(a)
Anak
lakii-laki
(b)
Cucu
laki-laki
(c)
Bapak
(d)
Kakek
(e)
Saudara
laki-laki sekandung
(f)
Saudara
laki-laki sebapak
(g)
Anak
laki-laki saudara laki-laki sebapak
(h)
Anak
laki-laki saudara laki-laki sekandung
(i)
Paman
sekandung dengan bapak
(j)
Paman
sebapak
(k)
Saudara
perempuan sekandung / sebapak
·
Anak
laki-laki dari paman sekandung
(a)
Anak
laki-laki
(b)
Cucu
laki-laki
(c)
Bapak
(d)
Kakek
(e)
Saudara
laki-laki sekandung
(f)
Saudara
laki-laki sebapak
(g)
Anak
laki-laki dari saudara sekandung
(h)
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
(i)
Paman
sekandung
(j)
Paman
sebappak
(k)
Saudara
perempuan sekandung / sebapak
(l)
Anak
laki-laki dari paman sebapak
4.
Prosedur Pembagian Harta Waris
Golongan ahli waris yang terdiri dari dua golongan yaitu: Dzu
fardlin dan ‘Ashabah.
v Dzu fardlin
Artinya
mereka yang mempunyai pembagian tertentu, yakni menurut Al- Qur’an ada enam: ½,
¼, 1/8, 1/3, 2/3, 1/6.
v ‘Ashabah
Ialah
orang yang berhak mendapat pusaka dan pembagiannya tidak di tetapkan dalam
salah satu enam macam pembagian di atas.
Ahli waris yang
masuk golongan ini adalah: anak laki, cucu laki- laki hingga ke bawah, ayah,
datuk laki- laki terus ke atas, saudara laki- laki seibu seayah, saudara laki-
laki seayah, anak laki- laki dari saudara laki- laki seayah seibu, anak laki-
laki dari saudara laki- laki seayah, paman seibu seayah, paman seayah, anak
laki- laki dari paman laki- laki seibu seayah, anak laki- laki dari paman laki-
laki seayah dan perempuan yang memerdekakan.
Pendapatannya
‘ashabah:
a.
ada
‘ashabah yang dapat seluruh harta mayit, jika si mayit tidak meninggalkan ahli
waris melainkan dia seorang
b.
harta
di bagi rata di antara ‘ashabah, jika si mayit meninggalkan lebih dari seorang
‘ashabah yang sepangkat
c.
ada
yang dapat semua sisa selebihnya dari bagian ahli waris dzu fardlin
d.
kalau
ada perempuan yang sepangkat dengannya, maka laki- laki dapat dua bagian dan
yang perempuan dapat satu bagian
e.
ada
yang kosong tak dapat apa- apa, jika tidak ada sisa dari harta itu, yakni sudah
habis kepada ahli waris dzu fardlin.
Pendapatan ahli
waris dzu fardlin:
a.
mendapat
½
·
Anak
perempuan apabila seorang diri
·
Anak
perempuan dari anak laki- laki ( cucu perempuan) apabila seorang diri
·
Saudara
perempuan seayah apabila seorang diri
·
Suami,
jika tidak ada anak atau cucu laki- laki dari anak laki- laki
b.
Mendapat
¼
·
Suami,
jika ada anak atau cucu laki- laki dari anak laki- laki
·
Istri
atau beberapa orang istri, jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki- laki
·
Ayah,
jika ada anak atau cucu dari anak laki- laki
·
Nenek
perempuan jika tidak ada ibu
·
Cucu
perempuan dari anak laki- laki, jika bersama- sama dengan seorang anak
perempuan sekandung
·
Saudara
perempuan seayah, jika bersama- sama seorang saudara perempuan sekandung
·
Datuk
laki- laki tidak ada ayah
c.
Mendapat
1/8
·
Istri
atau beberapa istri dengan anak atau cucu
d.
Mendapat
2/3
·
Dua
anak perempuan atau lebih
·
Dua
cucu perempuan atau lebih
·
Dua
saudara perempuan kandung atau lebih
·
Dua
saudara perempuan seayah atau lebih
e.
Mendapat
1/6
·
Ibu
bersama anak laki- laki, Cucu laki- laki dua atau lebih, Saudara perempuan
kandung atau perempuan seibu
·
Nenek
garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas
·
Satu
atau lebih cucu perempuan dari anak laki- laki bersama satu satu anak perempuan
kandung
·
Satu
atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung
·
Ayah
bersama anak laki- laki atau cucu laki- laki
·
Kakek
jika tidak ada ayah
·
Saudara
seibu satu orang, baik laki atau perempuan.
5.
Hikmah
Ø Mawaris memperkuat keyakinan bahwa Allah betul-betul Maha Adil, karena
adilannya Allah tidak hanya terdapat pada ciptaan-Nya, tetapi juga pada
hukum-hukum yang telah diterapkan-Nya, seperti hukum waris Islam.
Ø Hukum waris Islam memberi petunjuk kepada setiap muslim, keluarga muslim,
dan masyarakat Islam, agar selalu giat melakukan usaha-usaha dakwah dan
pendidikan Islam, sehingga tidak ada seorang Islam pun yang murtad.
Ø Mematuhi hukum waris Islam dengan dilandasi rasa ikhlas karena Allah dan
untuk memperoleh ridha Nya, tentu akan dapat menghilangkan sifat-sifat tercela
yang mungkin timbul kepada para ahli waris
BAB III
PENUTUP
Semua
orang muslim wajib mempelajari ilmu mawaris, Ilmu mawaris sangat penting dalam
kehidupan manusia khususnya dalam keluarga karena tidak semua orang yang
ditinggal mati oleh seseorang akan mendapatkan warisan.
Demikian
materi makalah Mawaris dapat kami
sampaikan, semoga dengan uraian sederhana ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami
selaku penyusun dan para pembaca yang budiman pada umumnya.
kami mengucapkan terima kasih kepada Dosen yang telah memberikan tugas makalah
sehingga penyusun mendapat pengalaman dan pengetahuan baru mengenai mawaris.
Semoga dengan ini kita semua dapat meningkatkan kualitas ilmu kita scara
maksimal sehingga kita menjadi hamba Alloh yang bermanfaat dengan injin-Nya.
SARAN
Bagi
para pembaca setelah membaca makalah ini diharapkan lebih memahami mawaris
dalam kehidupan keluarga maupun orang lain sesuai dengan ajaran agama islam
dimana hukum memahami mawaris adalah fardhu kifayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar anda di sini