Puji syukur kehadirat Tuhan yang
Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat sehingga aktifitas hidup
yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di alam
dunia ini, terlebih lagi pada kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita
dan harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima kasih sebelumnya dan
sesudahnya kami ucapkan kepada dosen serta teman-teman yang telah membantu,
baik bantuan berupa moral maupun material sehingga makalah ini terselesaikan
dalam waktu yang telah ditentukan.
Kami menyadari didalam penyusunan
makalah ini masih ada kekurangan, baik dari segi tata bahasa maupun
penjelasannya. untuk itu besar harapan kami ada kritik dan saran yang dapat
membangun untuk lebih menyempurnakan makalah kami. Semoga apa yang kami susun
dapat bermanfaat baik untuk kami maupun untuk teman-teman.
Surakarta, Maret
2015
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada
masa sekarang ini profesi guru merupakan profesi yang banyak diminati oleh
siswa dan siswi, hal ini karena profesi guru dapat menentukan masa depan
bangsa, guru yang berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi yang
berkualitas juga. Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi
seorang guru, walaupun menjadi seorang itu tidak mudah. Akan tetapi realitanya
kebanyakan guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan
penyimpangan ataupun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi guru, sehingga
pemerintah menetapkan suatu aturan ataupun norma-norma yang harus dipatuhi oleh
para guru Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Diharapkan para guru
dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam kode
etik tersebut.
Namun
penerapan kode etik guru Indonesia masih banyak sekali dihadapkan dengan
sejumlah kendala baik internal maupun eksternal. Kedudukan profesi keguruan di
Indonesia masih belum memiliki kejelasan dan ketegasan, termasuk kesesuaian dengan
perundang-undangan yang berlaku. Hal itu berkaitan erat dengan belum
terwujudnya satu sistem yang efektif mengenai manajemen guru di Indonesia
khususnya yang menyangkut aspek- aspek standar, rekrutmen, seleksi, pendidikan,
penempatan, pembinaan, promosi dan mutasi dsb. Guru belum berada dalam posisi
secara proporsional dalam keseluruhan proses sistem pendidikan nasional
Indonesia. Sementara itu, sebagai suatu profesi berkembang, rentangan keragaman
para petugas masih cukup luas, disamping belum memasyarakatnya kode etik
dikalangan para guru itu sendiri.
Kode etik profesi merupakan tatanan yang menjadi
pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Pola tatanan itu
seharusnya dikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut.
Suatu kode etik profesi itu sebagai perangkat standar berperilaku, dikembangkan
atas dasar kesepakatan nilai- nilai dan moral dalam profesi itu. Dengan
demikian, kode etik guru dikembangkan atas dasar nilai dan moral yang menjadi
landasan bagi perilaku bangsa Indonesia. Hal itu berarti seluruh kegiatan profesi keguruan di
Indonesia seharusnya bersumber dari nilai dan moral Pancasila. Nilai-nilai itu
kemudian dijabarkan secara khusus konsep dan kegiatan layanan keguruan dalam
berbagai tatanan. Keguruan merupakan suatu jabatan profesional karena
pelaksanaanya menuntut keahlian tertentu melalui pendekatan formal yang khusus
serta rasa tanggung jawab tertentu dan para pelaksanaanya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian kode etik profesi guru?
2.
Apa ujuan kode etik profesi?
3.
Bagaimana penetapan kode etik?
4.
Apa Ssnksi pelanggaran kode etik?
5.
Apa kode etik guru indonesia?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian kode etik
profesi guru.
2.
Untuk mengetahui tujuan dan fungsi kode
etik profesi.
3.
Untuk mengetahui penetapan kode etik.
4.
Untuk mengetahui sanksi pelanggaran kode etik.
5.
Untuk mengetahui kode etik guru
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kode
Etik
1)
Kode adalah
tanda-tanda atau simbol-simbol berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati
untuk maksud-maksud tertentu. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis. Jadi, kode etik adalah norma atau asas yang diterima suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di
tempat kerja.
2)
Dalam pidato
pembukaan kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa
Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru
warga PGRI dalam melaksanakan panggilan
pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat tersebut
dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua
unsur pokok yaitu : sebagai landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa kode etik suatu profesi adalah pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
B.
Tujuan dan
Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya tujuan meruuskan kode etik dalam suatu profesi adalah
untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
v Secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut :
1)
Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi
2)
Untuk menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggota
3)
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4)
Untuk
meningkatkan mutu profesi
5)
Untuk meningkatkan
mutu organisasi profesi
6)
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan keuntungan pribadi
7)
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat
v Fungsi Kode Etik Profesi, antara lain :
1)
Memberikan
pedoman pada setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan
2)
Sebagai sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3)
Mencegah campur
tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotan
profesi.
C.
Penetapan Kode
Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang
berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada
suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak
boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh
orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari
organisasi tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang
kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut.
Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis
tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada
jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik.
D.
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi
bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan
jika dianggap kecurangan itu serius ia dapat dituntut di muka pengadilan. Pada
umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap,
tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah
sanksi moral. Barangsiapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari
rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar
dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi
profesi itu telah mantap.
E.
Kode Etik Guru
Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan
nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan
sistematik dalam dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode etik Guru
Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru
warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun
di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Dengan
demikian maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk
pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru Indonesia
ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan
pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam kongres XIII
di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun
1989 juga di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telaah
disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut :
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada
umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setiap Undang-Undang Dasar
1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil
untuk menunaikan karyanya dengan memedomani pedoman dasar-dasar sebagai berikut
:
1.
Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila
2.
Guru memiliki
dan melaksanakan kejujuran profesional
3.
Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan
4.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar
5.
Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.
Guru secara
pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan menimgkatkan mutu dan martabat
profesinya
7.
Guru memelihara
hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
8.
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian
9.
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kode etik profesi adalah norma-norma yang harus didindahkan oleh
setiap anggota profesi di dalam melaksanakan dan dalam hidupnya di masyarakat.
v Secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut :
1)
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
2)
Untuk menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggota
3)
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4)
Untuk
meningkatkan mutu profesi
v Fungsi Kode Etik Profesi, antara lain :
1)
Memberikan
pedoman pada setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan
2)
Sebagai sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3)
Mencegah campur
tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotan
profesi.
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang
berlaku dan mengikat para anggotanya. Pada umumnya, karena kode etik adalah
landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka
sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Kode Etik Guru
Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi
guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam dalam suatu sistem yang
utuh dan bulat.
DAFTAR PUSTAKA
Ondi,
saondi, 2010, Etika Profesi Keguruan,
PT.Refika Aditama: Bandung
Ali,
Mudlofir, 2013, Pendidik Profesional, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta
Syaiful Sagala. 2009. Kemampuan
Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung:
Alfabeta
Thank you so much for sharing this paper, it's very helpful to compiled my paper in subject Profesi Kependidikan.
BalasHapus