Rabu, 10 Juni 2015

KODE ETIK GURU


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat sehingga aktifitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, terlebih lagi pada kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita dan harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima kasih sebelumnya dan sesudahnya kami ucapkan kepada dosen serta teman-teman yang telah membantu, baik bantuan berupa moral maupun material sehingga makalah ini terselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan.
Kami menyadari didalam penyusunan makalah ini masih ada kekurangan, baik dari segi tata bahasa maupun penjelasannya. untuk itu besar harapan kami ada kritik dan saran yang dapat membangun untuk lebih menyempurnakan makalah kami. Semoga apa yang kami susun dapat bermanfaat baik untuk kami maupun untuk teman-teman.

Surakarta,  Maret  2015

                                                                                                                        Penyusun








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
      Pada masa sekarang ini profesi guru merupakan profesi yang banyak diminati oleh siswa dan siswi, hal ini karena profesi guru dapat menentukan masa depan bangsa, guru yang berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi yang berkualitas juga. Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi seorang guru, walaupun menjadi seorang itu tidak mudah. Akan tetapi realitanya kebanyakan guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan ataupun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan ataupun norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam kode etik tersebut.
      Namun penerapan kode etik guru Indonesia masih banyak sekali dihadapkan dengan sejumlah kendala baik internal maupun eksternal. Kedudukan profesi keguruan di Indonesia masih belum memiliki kejelasan dan ketegasan, termasuk kesesuaian dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu berkaitan erat dengan belum terwujudnya satu sistem yang efektif mengenai manajemen guru di Indonesia khususnya yang menyangkut aspek- aspek standar, rekrutmen, seleksi, pendidikan, penempatan, pembinaan, promosi dan mutasi dsb. Guru belum berada dalam posisi secara proporsional dalam keseluruhan proses sistem pendidikan nasional Indonesia. Sementara itu, sebagai suatu profesi berkembang, rentangan keragaman para petugas masih cukup luas, disamping belum memasyarakatnya kode etik dikalangan para guru itu sendiri.
      Kode etik profesi merupakan tatanan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Pola tatanan itu seharusnya dikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut. Suatu kode etik profesi itu sebagai perangkat standar berperilaku, dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai- nilai dan moral dalam profesi itu. Dengan demikian, kode etik guru dikembangkan atas dasar nilai dan moral yang menjadi landasan bagi perilaku bangsa Indonesia. Hal itu berarti  seluruh kegiatan profesi keguruan di Indonesia seharusnya bersumber dari nilai dan moral Pancasila. Nilai-nilai itu kemudian dijabarkan secara khusus konsep dan kegiatan layanan keguruan dalam berbagai tatanan. Keguruan merupakan suatu jabatan profesional karena pelaksanaanya menuntut keahlian tertentu melalui pendekatan formal yang khusus serta rasa tanggung jawab tertentu dan para pelaksanaanya.
     
B.     Rumusan Masalah
   1.      Apa pengertian kode etik profesi guru?
   2.      Apa ujuan kode etik profesi?
   3.      Bagaimana penetapan kode etik?
   4.      Apa Ssnksi pelanggaran  kode etik?
   5.      Apa kode etik guru indonesia?

C.    Tujuan
   1.      Untuk mengetahui pengertian kode etik profesi guru.
   2.      Untuk mengetahui tujuan dan fungsi kode etik profesi.
   3.      Untuk mengetahui penetapan kode etik.
   4.      Untuk mengetahui sanksi pelanggaran  kode etik.
   5.      Untuk mengetahui kode etik guru Indonesia.





BAB II
PEMBAHASAN
   A.    Pengertian Kode Etik
1)      Kode adalah tanda-tanda atau simbol-simbol berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Jadi, kode etik adalah norma atau asas yang diterima suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. 
2)      Dalam pidato pembukaan kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan  pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yaitu : sebagai landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku.

Jadi dapat disimpulkan bahwa kode etik suatu profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

   B.     Tujuan dan Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya tujuan meruuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
v  Secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut :
1)      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2)      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3)      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4)      Untuk meningkatkan mutu profesi
5)      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
6)      Meningkatkan layanan di atas keuntungan keuntungan pribadi
7)      Mempunyai organisasi profesional yang kuat
v  Fungsi Kode Etik Profesi, antara lain :
1)      Memberikan pedoman pada setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2)      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3)      Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotan profesi.

   C.    Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut.
Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik.
   D.    Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius ia dapat dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barangsiapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi profesi itu telah mantap.
   E.     Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam kongres XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telaah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut :

KODE ETIK GURU INDONESIA

Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setiap Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani pedoman dasar-dasar sebagai berikut :
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan menimgkatkan mutu dan martabat profesinya
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.  

  


BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
Kode etik profesi adalah norma-norma yang harus didindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan dan dalam hidupnya di masyarakat.
v  Secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut :
1)      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2)      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3)      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4)      Untuk meningkatkan mutu profesi
v  Fungsi Kode Etik Profesi, antara lain :
1)      Memberikan pedoman pada setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2)      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3)      Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotan profesi.
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.




DAFTAR PUSTAKA

            Ondi, saondi, 2010,  Etika Profesi Keguruan, PT.Refika Aditama: Bandung
            Ali, Mudlofir, 2013, Pendidik Profesional, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta
            Syaiful Sagala. 2009. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan.    Bandung: Alfabeta

1 komentar:

  1. Thank you so much for sharing this paper, it's very helpful to compiled my paper in subject Profesi Kependidikan.

    BalasHapus

Tinggalkan Komentar anda di sini