PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu tuntutan reformasi yang digulirkan
sejak tahun 1998 adalah dibangunnya suatu sistem ketatanegaraan Indonesia yang
berbasis secara murni dan konsekuen pada paham “kedaulatan rakyat” dan “Negara
hukum” (rechstaat). Karena itu, dalam konteks penguatan sistem hukum yang
diharapkan mampu membawa rakyat Indonesia mencapai tujuan bernegara yang di
cita-citakan, maka perubahan atau amandemen UUD 1945 merupakan langkah
strategis yang harus dilakukan dengan seksama oleh bangsa Indonesia. Berbicara
tentang sistem hukum tentunya tidak terlepas dari persoalan politik hukum atau
rechts politik, sebab politik hukumlah yang menentukan sistem hukum yang bagaimana
yang dikehendaki. Politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah,
bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk. Kebijakan dasar tersebut adalah
Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 (UUD1945) dan Rencana Pembangunan
Jangka Menegah Nasional. Dengan demikian UUD 1945 atau konstitusi Republik
Indonesia menentukan arah politik hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berfungsi sebagai hukum dasar tertulis tertinggi untuk dioperasionalisasikan
bagi pencapaian tujuan Negara. Dalam makalah ini kami akan membahas Dinamika
dan Perubahan Ketatanegaraan RI sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
Pengertian Ketatanegaraan Republik Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tata negara adalah seperangkat prinsip
dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk negara dan sebagainya
yang menjadi dasar peraturan suatu negara.
Ketatanegaraan adalah segala sesuatu mengenai
tata negara. Menurut hukumnya, tata negara adalah suatu kekuasaan sentral yang
mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan
pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemerintah atau
sebaliknya. Dan dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia, memerlukan
sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 demi berlangsungnya sistem
ketatanegaraan di Indonesia. Dan terciptanya tujuan negara Republik Indonesia.
Sebelum membahas sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, saya akan
menjelaskan pengertian dari sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
B. Rumusan Masalah
Untuk
mempermudah dan mengarahkan pembicaraan dalam makalah ini, maka pemakalah
membuat beberapa rumusan masalah yang akan menjadi kajian pokok dalam makalah
ini. Adapun rumusan-rumusan masalah tersebut adalah:
1. Bagaimana dinamika dan perubahan sistem
ketatanegaraan sebelum amandemen UUD 1945?
2. Bagaimana dinamika dan perubahan sistem
ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945?
BAB II
PEMBAHASAN
Negara adalah suatu organisasi yang
meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaan berdaulat. Setiap negara
memiliki sistem politik (political system) yaitu pola mekanisme atau
pelaksanaan kekuasaan. Sedang kekuasaan adalah hak dan kewenangan serta
tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pengelolaan suatu negara inilah
yang disebut dengan sistem ketatanegaraan.
Sistem ketatanegaraan dipelajari di
dalam ilmu politik. Menurut Miriam Budiardjo (1972), politik adalah
bermacam-macam kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari negara itu dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. Untuk
itu, di suatu negara terdapat kebijakan-kebijakan umum (public
polocies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi kekuasaan
dan sumber-sumber yang ada.
Di Indonesia pengaturan sistem
ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di
tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR,
Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/
Walikota, sampai tingkat RT.
Lembaga-lembaga yang berkuasa ini
berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia
menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi
dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan penyelenggaraannya
bersama-sama dengan rakyat.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002,
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen).
Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi
terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan
Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada.
Berikut ini akan dijelaskan sistem
ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
1. Dinamika dan
perubahan sistem ketatanegaraan sebelum amandemen UUD 1945.
Sebelum
diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi
negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat
diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan
kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang
sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berikut kedudukan lembaga-lembaga tersebut.
a)
MPR
- Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak
terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh
rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden
dan wakil presiden.
- Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan
utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam
praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
- Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
- Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7
(tujuh) kali berturut turut.
- Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
- Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
- Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
- Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah
Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling
banyak menduduki kursi di MPR.
b) MA
·
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah
lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas
dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
·
Mahkamah Agung membawahi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
c) PRESIDEN
- Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai
mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi
“untergeordnet”.
- Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara
tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the
president).
- Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive
power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power)
dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
- Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
- Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat
menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam
masa jabatannya.
d) DPR
- Memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
- Memberikan persetujuan atas
PERPU.
- Memberikan persetujuan atas
Anggaran.
- Meminta MPR untuk mengadakan
sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
e) DPA
DAN BPK
- Di samping itu, UUD 1945 tidak
banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK
dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
2.
Dinamika dan perubahan sistem ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945.
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen)
terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain
karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya
bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta
kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup
didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD
1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara,
kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan
negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat
structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan
Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian
kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan
yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
a)
MPR
- Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR,
DPD, MA, MK, BPK.
- Menghilangkan supremasi
kewenangannya.
- Menghilangkan kewenangannya
menetapkan GBHN.
- Menghilangkan kewenangannya
mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui
pemilu).
- Tetap berwenang menetapkan dan
mengubah UUD.
- Susunan keanggotaanya berubah,
yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan
Perwakilan Daerah.
- Rekrutmennya seluruh anggota DPR
dan DPD dipilih secara langsung melalui pemilu pemilu.
- Kekuasaan Legislasi ada di DPR,
DPD juga dapat mengajukan dan membahas RUU berkaitan dengan otonomi
daerah.
- Kewenangannya terbatas tiga,
yaitu mengubah UUD, melantik Presiden/Wakil Presiden, dan impeachment.
b)
PRESIDEN
- Membatasi beberapa kekuasaan
presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden
dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
- Kekuasaan legislatif sepenuhnya
diserahkan kepada DPR.
- Membatasi masa jabatan presiden
maksimum menjadi dua periode saja.
- Kewenangan pengangkatan duta dan
menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Kewenangan pemberian grasi,
amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memperbaiki syarat dan mekanisme
pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara
langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan
presiden dalam masa jabatannya.
c)
DPR
- Posisi dan kewenangannya
diperkuat.
- Mempunyai kekuasan membentuk UU
(sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan
persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
- Proses dan mekanisme membentuk UU
antara DPR dan Pemerintah.
- Mempertegas fungsi DPR, yaitu:
fungsi legislasi,
d)
DPD
- Lembaga negara baru sebagai
langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan
perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan
golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
- Keberadaanya dimaksudkan untuk
memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
- Dipilih secara langsung oleh
masyarakat di daerah melalui pemilu.
- Mempunyai kewenangan mengajukan
dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
e)
BPK
- Anggota BPK dipilih DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
- Berwenang mengawasi dan memeriksa
pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan
hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat
penegak hukum.
- Berkedudukan di ibukota negara
dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
- Mengintegrasi peran BPKP sebagai
instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
f) MAHKAMAH AGUNG
- Lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk
menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
- Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan
wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
- Di bawahnya terdapat badan-badan
peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama,
lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN).
- Badan-badan lain yang yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang
seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g) MAHKAMAH KONSTITUSI
- Keberadaanya dimaksudkan sebagai
penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
- Mempunyai kewenangan: Menguji UU
terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus
pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan
atau wakil presiden menurut UUD.
- Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dinamika
dan perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia terbagi menjadi 2 yaitu
sebelum amendemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD 1945.
Dinamika
dan perubahan sistem ketatanegaran RI sebelum amandemen UUD 1945, Undang-Undang
Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan
seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution
of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah
Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dinamika
dan perubahan sistem ketatanegaraan RI setelah amandemen UUD 1945,
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian
kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan
yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
B)
KRITIK DAN SARAN
Demikianlah makalah tentang Dinamika dan
perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia sebelum dan setelah
amandemen UUD 1945. Terima kasih atas perhatiannya. Semoga kita dapat memahami tentang
bagaimana dinamika dan perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, diterbitkan oleh Konstitusi Press.
Ø
BAB V dalam Pokok-Pokok
Hukum Tata Negara Indonesia, diterbitkan oleh PT Bhuana Ilmu Populer
(BIP), Gramedia.
Ø
Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, diterbitkan oleh Konstitusi Press.
BAB 6 dalam Pendidikan
Pancasila di Perguruan Tinggi , diterbitkan oleh Ghalia Indonesia.
Landasan teorinya mana??
BalasHapus