Puji
syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan
karunia-Nya,penulis dapat menyusun makalah dari tugas Hukum Perikanan dengan
judul “
Pemerintah Daerah
Menurut UU Sebelum dan Sesudah Amandemen”
dapat terselesaikan
tepat pada waktunya.Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih
kepada:
1.Orang
tua penulis yang selalu memberikan dukungan baik dalam bentuk
moralmaupun moril demi
mencapai cita – cita yang penulis harapkan.
2.Dosen
mata kuliah pancasila yang telah banyak memberikan materi
Secarateoritik.
3.Teman
– teman yang telah banyak membantu baik secara langsung maupun
tidak langsung dalam penyelesaian makalah ini tepat
pada waktunya.Penulis sadari bahwa
dalam makalah ini masih banyak terdapat
kejanggalan dankekurangan baik dalam segi
penulisan maupun penempatan kata-kata,
untuk itu penulismohon masukan yang sifatnya
membangun agar bisa memperbaiki penulisan –
penulisanmakalah maupun laporan yang akan
datang.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sistem pemerintahan
mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di
beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan
yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan
masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga
fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan
sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Berdasarkan
latar belakang masalah tersebut, maka penulis memberi judul“ SISTEM
PEMERINTAHAN “.
1.2 Rumusan Masalah
Agar perumusan masalah ini
tidak meluas maka penulis perlu membatasi ruang lingkup masalah Sistem
Pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
1. Pengertian Sistem
Pemerintahan.
2. Sistem Pemerintahan
Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan
Parlementer dan Presidensial.
4. Ciri-ciri Pemerintahan
Parlementer dan Presidensial.
5. Kelebihan Sistem Pmerintahan
Parlementer dan Presidensial.
6. Kekurangan Sistem
Parlementer dan Presidensial.
7. Pengaruh Sistem Pemerintahan
Satu Negara terhadap Negara lain.
8. Sistem Pemerintahan
Campuran.
9. Perbedaan Sistem Indonesia
dengan Negara lain.
1.3 Tujuan Penelitian.
1. Untuk Mengetahui Pengertian Sistem
Pemerintahan
2. Untuk Mengetahui Sistem
Pemerintahan Indonesia
3. Untuk Mengetahui Sistem
Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
4. Untuk Mengetahui Ciri-ciri
Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
5. Untuk Mengetahui Kelebihan Sistem
Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
6. Untuk Mengetahui Kekurangan Sistem
Parlementer dan Presidensial.
7. Untuk Mengetahui Pengaruh
Sistem Pemerintahan Satu Negara terhadap Negara lain.
8. Untuk Mengetahui Sistem
Pemerintahan Campuran.
9. Untuk Mengetahui Perbedaan
Sistem Indonesia dengan Negara lain.
7. Untuk Mengetahui Kelemahan Sistem
Pemerintahan Indonesia
1.4 Manfaat Penelitian.
- Sebagai pedoman untuk menambah wawasan dalam menulis dan
membuat suatu karya ilmiah terutama pada makalah ini.
- Sebagai referensi bagi penulis dalam pembuatan makalah
beikutnya.
- Sebagai bahan bacaan dan lebih memahami bagaimna tata
cara penulisan makalah.
1.5 Metode Penelitian.
Pada karya Ilmiah Ini,
Saya membaca buku-buku dan tulisan yang berhubungan dengan penulisan karya
ilmiah serta yang berkaitan dengan masalah system pemerintahan (Study Pustaka).
Dan Mudah-mudahan Tulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sistem pemerintahan di Berbagai
Negara.
A. Pengertian
Pemerintahan.
Istilah sistem
pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata
system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan
yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan
yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha
perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha
diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian
tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan.v
Kekuasaan Legislatif yang
berarti kekuasaan membentuk undang-undangv
Kekuasaan Yudikatif yang
berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara
menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan
bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang
bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara
pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan
pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan
Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan
dari pemerintahan di negara Indonesia.
B. Bentuk
Pemerintahan.
1.
Aristokrasi.
Berasal dari
bahasa Yunani kuno aristo yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk
memimpin”. Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan
yang dipimpin oleh individu yang terbaik.
2. Demokrasi.
Yaitu
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran
dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat
yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
3. Demokrasi totaliter
Yaitu
sebuah istilah yang diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk
merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih
secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya,
meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak
memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan
ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.
4. Emirat
(bahasa Arab: imarah, jamak imarat) adalah sebuah wilayah yang diperintah
seorang emir, meski dalam bahasa Arab istilah tersebut dapat merujuk secara
umum kepada provinsi apapun dari sebuah negara yang diperintah anggota kelompok
pemerintah. Contoh penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah Uni
Emirat Arab, yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat
federal yang masing-masing diperintah seorang emir.
5. Federal
adalah kata sifat (adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada
pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari
bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya
“perjanjian”. federasi pertama dari arti ini adalah “perjanjian” daripada
Kerajaan
Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia,
kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak
memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.
6. Meritokrasi
Berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem
politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau
berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat
adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk
sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang
kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil
memimpin. Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang
birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.
7.
Monarkisme adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau
pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah
negara.
8. Negara Kota
adalah negara yang berbentuk kota yang memiliki wilayah, memiliki rakyat,dan
pemerintahan berdaulat penuh. Negara kota biasanya memiliki wilayah yang kecil
yang meiliki luas sebesar kota pada umumnya. Negara-negara kota dewasa ini
adalah Singapura, Monako dan Vatikan.
9.
Oligarki (Bahasa Yunani: Ὀλιγαρχία, Oligarkhía) adalah bentuk pemerintahan yang
kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari
masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini
berasal dari kata bahasa Yunani untuk “sedikit” (ὀλίγον óligon) dan
“memerintah” (ἄρχω arkho).
10. Otokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu
orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara literal
berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa tunggal”. Otokrasi biasanya
dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil)
dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).
11. Plutokrasi
merupakan suatu sistem pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar
kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang
berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. riwayat keterlibatan kaum
hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian
diikuti di kawasan Genova, Italia
C. Sistem Pemerintahan.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan
parlementer.
Pada umumnya,
negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut.
Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari
dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari
negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut
sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat
merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara
tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang
dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model
pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem
pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap
konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari
dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara
lain dibelahan dunia.
Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta
kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri sistem pemerintahan
parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif
atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh
rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan
perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen
terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum.
Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi
mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau
kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin
kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan
eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara
tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau
raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan
parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari
perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan
umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer
1. Pembuat kebijakan
dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara
eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif
berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public
jelas.
3. Adanya pengawasan
yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati
dalam menjalankan pemerintahan.
2. Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem
pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
Untuk lebih
jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem
pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.v
1. Penyelenggara
negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan
menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan
tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak
bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih
oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem
parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan.
Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem
pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala
pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena
presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
D. Pengaruh Sistem Pemerintahan Terhadap Negara
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan
keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa
dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan
presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem
pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan
Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial
dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh
oleh negara-negar lainnya.
Sistem
pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting
sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat
mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan
perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan
yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa
persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah
negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik
dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain.
Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Dengan
demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan
perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem
pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu
membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut
selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya
disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
2.2 Pelaksanaan Sistem pemerintahan
Negara Indonesia.
A. Sistem pemerintahan
Negara RI Menurut UUD 1945.
Sistem Pemerintahan
menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
1. Kekuasaan tertinggi
diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai
penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi
saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga
pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah
amandemen (1999 – 2002) :
1. MPR bukan lembaga
tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri
atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil
Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat
membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif
lebih dominan.
B. Perbandingan Satu Sistem Pemerintahan yang dianut satu Negara terhadap
Negara lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensial.
Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer.
Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara
Presidensial dan Parlementer.
·
kelebihan Sistem Pemerintahan
Indonesia
1. Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak
dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
·
Kelemahan Sistem Pemerintahan
Indonesia
1. Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di
tangan Presiden.
2. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif
presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat
perhatian.
C. Sistem Pemerintahan Indonesia
a.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945
sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
b.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Sekarang ini sistem pemerintahan di
Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem
pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002,
sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa
perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.
Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah
dilakukannya Pemilu 2004.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan
belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) .
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan
rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah
MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah
ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat
persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk
menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan
mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan
dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang
bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya
tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem
politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif,
legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain
seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu
presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat
pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada
diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu
berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip
yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang
dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem
pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang
sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat
perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di
Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya
krisis moneter dan krisis ekonomi.
3.2 Saran
Demikian
makalah ini yang dapat ditulis dari penulis, apabila ada kekurangan dalam
penulisan makalah ini, penulis mohon kritik dan saranya, gguna untuk
memperbaiki kesalahan yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
- Budiyanto.2006.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas
XII. Jakarta : Erlangga
- Algemeene Secretarie, Regeringsalmanaak voor
Nederlandsch-Indie 1942, eerste gedeelte: Grondgebied en Bevolking,
Inrichting van het Bestuur van Neder¬landsch-Indie, Batavia: Landsrukkerij
- Bagehot, Walter, The English Constitution, London: Oxford
University Press, second ed., eighth printed, 1955
- Bonar Sidjabat, 'Notulen Rapat Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia', Majalah Ragi Buana, 52, 1968
- Clive Day, The Policy and Administration of the Dutch in
Java, Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1972
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar anda di sini