Senin, 15 Juni 2015

QIRADH


BAB I
PENDAHULUAN

   A.    Latar Belakang

Kegiatan ekonomi (muamalah) sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa disadari, seperti jual-beli, utang piutang, dan pinjam-meminjam, dan hal itu sering kita lakukan. Meminjamkan sesuatu berarti memberikan pertolongan kepada orang yang meminjam. Allah swt. Berfirman dalam surah al-ma’un yang menegaskan bahwa di antara ciri orang yang mendustakan agama Allah, mereka enggan (menolong dengan) barang berguna.
Pelaksanaan atau pemberian pinjam meminjam dari satu pihak kepada pihak lain merupakan suatu usaha Taqarrub kepada Allah. Dan merupakan hablun Minannas atau bentuk kasih sayang kepada manusia. Karena bagaimanapun kita tidak bisa hidup sendiri diatas bumi Allah. Dalam pinjaman itu memberikan banyak kemudahan dan keringanan kepada yang membutuhkannya.

   B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Qiradh?
2.      Apa saja dalil Qiradh?
3.      Apa saja rukun dan syarat Qiradh?
4.      Apa saja macam-macam Qiradh?
5.      Bagaimana cara melaksanakannya?

   C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian Qiradh.
2.      Untuk mengetahui dalil Qiradh
3.      Untuk mengetahui rukun dan syarat Qiradh
4.      Untuk mengetahui macam-macam Qiradh
5.      Untuk mengetahui cara melaksanakan Qiradh
BAB II
PEMBAHASAN
   A.    Pengertian Qiradh
Qiradh berasal dari kata al-Qith’u yang artinya potongan. Qiradh yaitu memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, sedangkan keuntungan untuk keduanya menurut perjanjian antara keduanya pada waktu akad, dibagi dua atau tiga.
Menurut pengertian syar’i, yaitu akad yang mengharuskan seseorang yang memiliki harta memberikan hartanya kepada seorang pekerja untuk dia berusaha sedangkan keuntungan dibagi di antara keduanya.
Seperti yang dikutip oleh Ali Fikri, ulama Hanabilah mendefinisikan qardh sebagai berikut :
القَرْضٌ دَفْعُ مَا لٍ لِمَنْ يَنْتَفِعُ بِهِ وَيَرُدُّ بَدَلَه
Qardh adalah memberikan harta kepada orang yang memanfaatkannya dan kemudian mengembalikan penggantinya.

   B.     Dalil Qiradh
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص,م.قَالَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ اِلاَّ كَا نَ كَصَدَقَةٍ مَرَّةً. (رواه ابن ماجه وابن حبا ن)
Artinya:
“dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah SAW. bersabda, tidaka ada seorang muslim yang menukarkan kepada seorang muslim qaradh dua kali, maka seperti sedekah sekali.
Dari Anas r.a, Nabi bersabda:
رايت ليلة اسري بي عل باب الخنة مكتوبا:الصدقة بعشرامثا لهاوالقؤض بثمانية عشر.فقلت:ياخبريل,ما بال القؤض افضل من الصدقة؟قال:لأ ن السائل يسأل وعنده., والمستقرض لايستقرض إلامن حخة
"Pada malam diisra'kan aku melihat tulisan di pintu surga, tertulis: 'sedekah mendapat balasan sepuluh kali lipat dan Qiradh mendapat balasan delapan balasan kali lipat'. Aku katakan: ' mengapa Qiradh itu dapat lebih afdhal daripada sedekah'? Jibril menjawab: 'karena (biasanya) orang yang meminta waktu ia (sedekah) ia sendiri punya, sedangkan orang yang minta diQiradhkan ia tidak akan minta diQiradhkan kecuali ia butuh.


   C.    Rukun dan Syarat Qiradh
Rukun-rukun Qirad antara lain:
1.      Shighat
Yaitu ijab dan qabul dengan ucapan apa saja yang membawa makna qiradh atau bagi hasil karena yang menjadi maksud adalah makna sehingga boleh dengan ucapan  yang menunjukan akad.
2.      Dua pihak yang berakad
Yaitu pemilik modal dan pekerja. Keduanya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. Syarat pertama, bagi pemodal sama dengan syarat yang memberi hak wakil dan pekerja sama dengan syarat yang menjadi wakil sebab akad qiradh merupakan wakil dan perwakilan. Syarat kedua, ada izin secara  mutlak, tidak boleh bagi pemodal mempersempit ruang gerak pekerja. Syarat ketiga, pekerja bebas bekerja.
3.      Harta
Harta dalam akad qiradh syarat-syaratnya sebagai berikut: Syarat pertama, berupa uang, yaitu yang sudah di cetak atau belum yang terbuat dari emas dan perak berupa uang dirham atau dinar yang murni; Syarat kedua, hendaknya modal di ketahui jumlah, jenis, dan sifatnya untuk menghindari jahalah (ketidaktahuan) terhadap keuntungan; Syarat ketiga, harta yang di qiradhkan diketahui oleh pemilik; Syarat keempat, hendaknya harta diserahkan kepada pekerja, dan dia bebas berbuat dan bertindak.
4.      Pekerjaan
Pekerjaan ini disyaratkan harus pekerjaan dalam perdagangan dan bukan semua pekerjaan bisa untuk qiradh, yang boleh hanya pekerjaan yang bisa mendatangkan keuntungan didapat dengan cara menekuni satu keahlian.
5.      keuntungan
Jika ada keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi untuk pemilik pemodal dan pekerja dan tidak dibolehkan ada syarat untuk pihak ketiga karena pemilik modal mengambil keuntungan karena pekerjaanya, dan jika dia memberi qiradh dengan syarat istri, anaknya atau orang ketiga mendapat sepertiga keuntungan, maka qiradh menjadi batal sebab dia memberi orang lain sesuatu tanpa ada jerih payah tapi jika dia juga mensyaratkan kepada mereka harus bekerja ini artinya dia memberi qiradh kepada dua orang.

Syarat-syaratnya antara lain:
1.      Kadar pinjaman itu harus diketahui dengan timbangan atau bilangan
2.      Jika barang pinjaman itu berupa binatang, maka harus diketahui sifat dan umurnya
3.      Pinjaman itu hendaknya dari orang yang memang sah memberikan pinjaman.

   D.    Macam-macam Qiradh
Qiradh dapat dilakukan oleh perorangan, dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern, qiradh dapat berupa kredit candak kulak, KPR, dan KMKP.
1.      Kredit Candak Kulak
Kredit candak kulak ialah pinjaman modal yang diberikan kepada para pedagang kecil dengan sistem pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan. Biasanya kredit candak kulak dilakukan oleh KUD (koperasi unit daerah). Kredit jenis itu bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu, misalnya berjualan makanan ringan, membuat tempe kedelai, atau usaha lain yang memerlukan biaya relatif ringan. Dengan cara seperti ini, diharapkan mereka pada saatnya nanti dapat terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.
2.      KPR
KPR (kredit pemilikan rumah) bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menyediakan fasilitas berupa perumahan, dari yang bertipe sederhana hingga mewah. Masyarakat yang berniat untuk memiliki rumah terssebut diwajibkan membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe rumah yang diinginkan. Selanjutnya, pada jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki rumah.
3.      KMKP
KMKP (kredit modal karya permanen) dilaksanakan baik oleh negara maupun bank swasta. Pada saat ini, kredit jenis ini sudah tidak ada, yang ada sekarang adalah KUK (kredit usaha kecil). Kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan usaha yang sudah ada. Oleh karena, itu sasaran yang dibina juga terbatas.
   E.     Prosedur Qiradh
Dalam pinjaman, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1.      Pinjaman harus dimilikki melalui penerimaan (Ijab Qabul), sehingga ketika pihak peminjam menerima pinjamannya, maka ia menjadi penanggung jawab. Pinjaman boleh ditentukan batas waktunya dan pihak yang meminjami tidak berhak menagih sebelum habis masa perjanjian.
2.      Jika barang pinjaman itu masih tetap seperti sewaktu dipinjamkan maka harus dikembalikan dalam keadaan semula. Sedangkan jika berubah pengembaliannya dengan barang yang serupa, kalau tidak ada, cukup seharga barang yang dipinjam.
3.      Bila pengangkutan uang (barang) untuk pembayaran uang itu tidak terjamin keamanannya., maka pembayaran boleh dilaksanakkan diluar ketentuan semula, sesuai dengan kehendak yang meminjamkan.
4.      Pihak yang meminjamkan diharamkan mengambil riba dalam pinjaman tersebut.

   F.     Hikmah Qiradh
Hikmahnya antara lain:
1.      Terwujudnya tolong menolong sebab tidak jarang orang yang punya modal tetapi tidak punya keahlian berdagang atau sebaliknya punya keahlian berdagang tetapi tidak punya modal.
2.      Salah satu perilaku ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Allah karena dapat melepaskan kesulitan orang lain yang sangat membutuhkan pertolongan.
3.      Bagi yang mengqiradkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh Allah baik urusan dunia maupunurusan akhirat.
4.      Terciptanya kerjasama antara pemberi modal dan pelaksanaan yang pada akhirnya dapat menumbuhkan dan memperkembangkan perekonomian ummat.
5.      Terbinanya pribadi-pribadi yang taaluf (rasa dekat) antara keduanya.
6.      Yang memberikan pinjaman modal akan mendapat unggulan pahala hingga delapan belas kali lipat bisa dibandingkan dengan sedekah hanya sepuluh kali.

BAB III
PENUTUP

Simpulan
Qiradh yaitu memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, sedangkan keuntungan untuk keduanya menurut perjanjian antara keduanya pada waktu akad, dibagi dua atau tiga. Rukun qiradh yaitu: sighat; dua pihak yang berakad; harta; pekerjaan; dan keuntungan. Sedangkan syaratnya yaitu: Kadar pinjaman itu harus diketahui dengan timbangan atau bilangan; Jika barang pinjaman itu berupa binatang, maka harus diketahui sifat dan umurnya; Pinjaman itu hendaknya dari orang yang memang sah memberikan pinjaman. Macam-macam qirah yaitu: kredit candak kulak, KPR, dan KMKP.

Daftar Pustaka

http://murskha.blogspot.com/

1 komentar:

Tinggalkan Komentar anda di sini