BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kegiatan ekonomi (muamalah) sering kita temui
dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa disadari, seperti jual-beli, utang
piutang, dan pinjam-meminjam, dan hal itu sering kita lakukan. Meminjamkan
sesuatu berarti memberikan pertolongan kepada orang yang meminjam. Allah swt.
Berfirman dalam surah al-ma’un yang menegaskan bahwa di antara ciri orang yang
mendustakan agama Allah, mereka enggan (menolong dengan) barang berguna.
Pelaksanaan atau pemberian pinjam meminjam dari satu pihak kepada pihak
lain merupakan suatu usaha Taqarrub kepada Allah. Dan merupakan hablun Minannas
atau bentuk kasih sayang kepada manusia. Karena bagaimanapun kita tidak bisa
hidup sendiri diatas bumi Allah. Dalam pinjaman itu memberikan banyak kemudahan
dan keringanan kepada yang membutuhkannya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Qiradh?
2.
Apa
saja dalil Qiradh?
3.
Apa
saja rukun dan syarat Qiradh?
4.
Apa
saja macam-macam Qiradh?
5.
Bagaimana
cara melaksanakannya?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian Qiradh.
2.
Untuk
mengetahui dalil Qiradh
3.
Untuk
mengetahui rukun dan syarat Qiradh
4.
Untuk
mengetahui macam-macam Qiradh
5.
Untuk
mengetahui cara melaksanakan Qiradh
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Qiradh
Qiradh
berasal dari kata al-Qith’u yang artinya potongan. Qiradh yaitu memberikan
modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, sedangkan keuntungan
untuk keduanya menurut perjanjian antara keduanya pada waktu akad, dibagi dua
atau tiga.
Menurut pengertian syar’i, yaitu akad yang
mengharuskan seseorang yang memiliki harta memberikan hartanya kepada seorang
pekerja untuk dia berusaha sedangkan keuntungan dibagi di antara keduanya.
Seperti yang dikutip oleh Ali Fikri,
ulama Hanabilah mendefinisikan qardh sebagai berikut :
القَرْضٌ دَفْعُ مَا لٍ لِمَنْ
يَنْتَفِعُ بِهِ وَيَرُدُّ بَدَلَه
Qardh adalah memberikan harta kepada orang yang
memanfaatkannya dan kemudian mengembalikan penggantinya.
B.
Dalil Qiradh
عَنِ ابْنِ
مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص,م.قَالَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا
قَرْضًا مَرَّتَيْنِ اِلاَّ كَا نَ كَصَدَقَةٍ مَرَّةً. (رواه ابن ماجه وابن حبا
ن)
Artinya:
“dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah SAW.
bersabda, tidaka ada seorang muslim yang menukarkan kepada seorang muslim
qaradh dua kali, maka seperti sedekah sekali.
Dari Anas r.a, Nabi bersabda:
رايت ليلة اسري بي عل باب الخنة مكتوبا:الصدقة
بعشرامثا لهاوالقؤض بثمانية عشر.فقلت:ياخبريل,ما بال القؤض افضل من الصدقة؟قال:لأ
ن السائل يسأل وعنده., والمستقرض لايستقرض إلامن حخة
"Pada malam diisra'kan aku
melihat tulisan di pintu surga, tertulis: 'sedekah mendapat balasan sepuluh
kali lipat dan Qiradh mendapat balasan delapan balasan kali lipat'. Aku
katakan: ' mengapa Qiradh itu dapat lebih afdhal daripada sedekah'? Jibril
menjawab: 'karena (biasanya) orang yang meminta waktu ia (sedekah) ia sendiri
punya, sedangkan orang yang minta diQiradhkan ia tidak akan minta diQiradhkan
kecuali ia butuh.
C.
Rukun dan Syarat Qiradh
Rukun-rukun
Qirad antara lain:
1.
Shighat
Yaitu
ijab dan qabul dengan ucapan apa saja yang membawa makna qiradh atau bagi hasil karena yang
menjadi maksud adalah makna sehingga boleh dengan ucapan yang menunjukan akad.
2.
Dua pihak yang berakad
Yaitu
pemilik modal dan pekerja. Keduanya harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut. Syarat pertama, bagi pemodal
sama dengan syarat yang memberi hak wakil dan pekerja sama dengan syarat yang
menjadi wakil sebab akad qiradh merupakan wakil dan perwakilan. Syarat kedua, ada izin secara mutlak, tidak boleh bagi pemodal mempersempit
ruang gerak pekerja. Syarat ketiga,
pekerja bebas bekerja.
3.
Harta
Harta
dalam akad qiradh syarat-syaratnya
sebagai berikut: Syarat pertama,
berupa uang, yaitu yang sudah di cetak atau belum yang terbuat dari emas dan
perak berupa uang dirham atau dinar yang murni; Syarat kedua, hendaknya modal di ketahui jumlah, jenis, dan
sifatnya untuk menghindari jahalah (ketidaktahuan) terhadap keuntungan; Syarat ketiga, harta yang di qiradhkan
diketahui oleh pemilik; Syarat keempat, hendaknya
harta diserahkan kepada pekerja, dan dia bebas berbuat dan bertindak.
4.
Pekerjaan
Pekerjaan ini
disyaratkan harus pekerjaan dalam perdagangan dan bukan semua pekerjaan bisa
untuk qiradh, yang boleh hanya
pekerjaan yang bisa mendatangkan keuntungan didapat dengan cara menekuni satu
keahlian.
5.
keuntungan
Jika
ada keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi untuk pemilik pemodal dan
pekerja dan tidak dibolehkan ada syarat untuk pihak ketiga karena pemilik modal
mengambil keuntungan karena pekerjaanya, dan jika dia memberi qiradh dengan
syarat istri, anaknya atau orang ketiga mendapat sepertiga keuntungan, maka
qiradh menjadi batal sebab dia memberi orang lain sesuatu tanpa ada jerih payah
tapi jika dia juga mensyaratkan kepada mereka harus bekerja ini artinya dia
memberi qiradh kepada dua orang.
Syarat-syaratnya antara lain:
1.
Kadar pinjaman itu harus diketahui dengan
timbangan atau bilangan
2.
Jika barang pinjaman itu berupa binatang, maka
harus diketahui sifat dan umurnya
3.
Pinjaman itu hendaknya dari orang yang memang
sah memberikan pinjaman.
D.
Macam-macam Qiradh
Qiradh dapat dilakukan
oleh perorangan, dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan
nasabahnya. Dalam kehidupan modern, qiradh dapat berupa kredit candak kulak,
KPR, dan KMKP.
1.
Kredit Candak Kulak
Kredit candak kulak ialah pinjaman modal yang diberikan kepada para
pedagang kecil dengan sistem pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa
tanggungan atau jaminan. Biasanya kredit candak kulak dilakukan oleh KUD
(koperasi unit daerah). Kredit jenis itu bertujuan untuk membantu masyarakat
kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu, misalnya berjualan makanan
ringan, membuat tempe kedelai, atau usaha lain yang memerlukan biaya relatif
ringan. Dengan cara seperti ini, diharapkan mereka pada saatnya nanti dapat
terangkat dari masyarakat prasejahtera
menjadi sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.
2.
KPR
KPR (kredit pemilikan
rumah) bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menyediakan fasilitas berupa perumahan, dari yang bertipe sederhana hingga
mewah. Masyarakat yang berniat untuk memiliki rumah terssebut diwajibkan
membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe rumah yang
diinginkan. Selanjutnya, pada jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran
sesuai dengan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan
masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki rumah.
3.
KMKP
KMKP (kredit modal karya
permanen) dilaksanakan baik oleh negara maupun bank swasta. Pada saat ini,
kredit jenis ini sudah tidak ada, yang ada sekarang adalah KUK (kredit usaha
kecil). Kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih
bersifat pengembangan usaha yang sudah ada. Oleh karena, itu sasaran yang
dibina juga terbatas.
E.
Prosedur Qiradh
Dalam pinjaman,
terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1.
Pinjaman harus dimilikki melalui penerimaan
(Ijab Qabul), sehingga ketika pihak peminjam menerima pinjamannya, maka ia
menjadi penanggung jawab. Pinjaman boleh ditentukan batas waktunya dan pihak
yang meminjami tidak berhak menagih sebelum habis masa perjanjian.
2.
Jika barang pinjaman itu masih tetap seperti
sewaktu dipinjamkan maka harus dikembalikan dalam keadaan semula. Sedangkan
jika berubah pengembaliannya dengan barang yang serupa, kalau tidak ada, cukup
seharga barang yang dipinjam.
3.
Bila pengangkutan uang (barang) untuk
pembayaran uang itu tidak terjamin keamanannya., maka pembayaran boleh
dilaksanakkan diluar ketentuan semula, sesuai dengan kehendak yang meminjamkan.
4.
Pihak yang meminjamkan diharamkan mengambil
riba dalam pinjaman tersebut.
F.
Hikmah Qiradh
Hikmahnya
antara lain:
1.
Terwujudnya
tolong menolong sebab tidak jarang orang yang punya modal tetapi tidak punya
keahlian berdagang atau sebaliknya punya keahlian berdagang tetapi tidak punya
modal.
2.
Salah
satu perilaku ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Allah karena dapat
melepaskan kesulitan orang lain yang sangat membutuhkan pertolongan.
3.
Bagi
yang mengqiradkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh Allah baik urusan
dunia maupunurusan akhirat.
4.
Terciptanya
kerjasama antara pemberi modal dan pelaksanaan yang pada akhirnya dapat
menumbuhkan dan memperkembangkan perekonomian ummat.
5.
Terbinanya
pribadi-pribadi yang taaluf (rasa dekat) antara keduanya.
6.
Yang
memberikan pinjaman modal akan mendapat unggulan pahala hingga delapan belas kali lipat bisa dibandingkan dengan sedekah hanya sepuluh
kali.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Qiradh
yaitu memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha,
sedangkan keuntungan untuk keduanya menurut perjanjian antara keduanya pada
waktu akad, dibagi dua atau tiga. Rukun qiradh yaitu: sighat; dua pihak yang
berakad; harta; pekerjaan; dan keuntungan. Sedangkan syaratnya yaitu: Kadar pinjaman
itu harus diketahui dengan timbangan atau bilangan; Jika barang pinjaman itu
berupa binatang, maka harus diketahui sifat dan umurnya; Pinjaman itu hendaknya
dari orang yang memang sah memberikan pinjaman. Macam-macam qirah yaitu: kredit candak kulak, KPR, dan KMKP.
Daftar Pustaka
http://murskha.blogspot.com/
EBARM
BalasHapus