Senin, 15 Juni 2015

SYIRKAH

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Syirkah
Secara bahasa kata syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran) dan persekutuan. Yang dimaksud dengan percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga sulit untuk dibedakan. 
Secara etimologi syirkah adalah,
الإختلاط أى خلط أحد المالين بالاخربحيث لا يمتزان عن بعضها.
“ pencampuran yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dibedakan antara keduanya”
Menurut Ulama Fiqh beragam pendapat dalam mendenifisikannya:
Menurut Malikiyah:
هي إذن في التصرف لهما معا انفسهما اي أن يأذن كل واحد من الشريكين لصحبه.
في أن يتصرف في مال لهما مع إبقاءحق التصرف لكل منهما.
“perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan harta yang dimiliki dua orang secar bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing  memiliki hak untuk bertasharuf”
Menurut Hanabillah:
الإجتماع في إستحقاق أو تصرف.
“perhimpunan adalah hak (kewenangan) atau pengolahan harta (tasharuf)”
Menurut Syafi’i:
ثبوت الحق في شيء لاثنين فاكثرعلى جهة الشيوع.
“ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki dua orang atu lebih dengan cara yang masyhur (diktahui)”

Menurut Hanafiyah:
عبارة عن عقدبين المتشاركين في رأس المال والربح.
“ungkapan tentang adanya transaksi akad antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan”.

B.     Dalil Syirkah
Landasan syirkah terdapat dalam Al-qur’an, Al-Hadis dan ijma’.  
  a.    Al-Qur’an
فهم شركاء في الثلث.( النساء: 12)
“mereka bersekutu dalam yang sepertiga”
   b.      Al-Hadist
عن ابي هريرة رفعه إلى النبي ص.م. قال: إن الله عز وجل يقول: أنا ثالث الشركين مالم يخن أحد هما صاحبه فاذا خانه خرجت من بينهما (رواه ابو والحاكم وصححه إسناده)
“ Dari Hurairah yang dirafakkan kepada Nabi SAW, bahwa Nabi SAW bersabda “ sesungguhnya ” Allah SWT berfirman “ aku adalah ketiga pada dua orang yang bersekutu selama salah  seorang dari keduanya tidak menghianati temannya, aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang menghianati.”
   c.       Ijma’
Umat islam sepakat bahwa syirkah dibolehkan, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.

C.    Rukun Syirkah
Rukun syirkah adalah sesuatu yang harus ada ketika syirkah itu berlangsung. Ada perbedaan pendapat terkait dengan rukun syirkah. Menurut ulama Hanafiyah rukun syirkah hanya ada 2, yaitu ijab dan qabul. Adapun menurut Abdurrahman al-jaziri rukun syirkah meliputi dua orang yang berserikat, sighat, objek akad syirkah baik berupa harta maupun kerja. Adapun menurut jumhur ulama rukun syirkah sama dengan apa yang dikemukakan oleh al-jaziri.

D.    Syarat Syirkah
Adapun syarat syirkah merupakan perkara penting yang harus ada sebelum dilaksanakan syirkah. Jika syarat tidak terwujud maka transaksi syirkah batal.
Menurut Hanafiyah syarat-syarat syirkah terbagi menjadi empat bagian:
   1.      Syarat yang berkaitan dengan semua bentuk syirkah baik harta maupun lainnya.
   2.      Syarat yang terkait dengan harta.
  3.      Syarat yang terkait dengan syirkah muafadhah yaitu, a. modal pokok harus sama, b. orang yang bersyirkah yaitu ahli kafalah, c. objek akad disyaratkan syirkah umum, yaitu semua macam jual beli atau perdagangan.
Menurut Idris Ahmad:
  1.  Mengungkapkan kata yang menunjukkan izin anggota yang berserikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
   2.      Anggota serikat saling mempercayai.
   3.    Mencampurkan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik berbentuk mata uang atau yang lainnya.

E.     Macam-macam Syirkah
Para ulama fiqh membagi syirkah menjadi dua macam:
   1.      Syirkah amlak (perserikatan dalam kepemilikan)
Syirkah amlak terbagi menjadi dua:
a.       Ikhtiari atau disebut (syirkah amlak ikhtiari) yaitu perserikatan yang muncul akibat tindakan hukum orang yang berserikat . seperti dua orang sepakat membeli suatu barang.
b.      Jabari (syirkah amlak jabari) yaitu perserikatan yang muncul secara paksa bukn keinginan orang yang berserikat, seperti harta warisan.

   2.      Syirkah al-uqud (perserikatan berdasrkan akad)
Syirkah uqud terbagi menjadi lima:
a.       Syirkah inan yaitu pergabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya, keuntungan dan kerugian dibagi dua sesuai presentase yang telah disepakati.
b.      Syirkah al-mufawadhah yaitu perserikatan di mana dua belah pihak yang bekerja sama mengeluarkan modal, kerja dan mendapatkan keuntungan dibagi rata dan jika berbeda maka tidak sah.
c.       Syirkah al-abdan yaitu perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan.
d.      Syirkah al-wujuh yaitu perserikatan tanpa modal dan kerja pembelian dilakukan dengan kredit dan menjualnya dengan harga tunai.
e.       Syirkah mudharabah yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pekerja dalam bentuk perdagangan tertentu yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan kerugian ditanggung pemilik modal saja.

F.     Hikmah Syirkah
Hikmah syirkah adalah:
   1.      Adanya tolong menolong
   2.      Saling bantu membantu dalam kebaikan
   3.      Menjauhi sifat egoisme
   4.      Menumbuhkan saling percaya
   5.      Menyadari kelemahan dan kekurangan
   6.      Menumbuhkan keberkahan dalam usaha jika tidak berkhianat
Rasulullah bersbda : “ Allah akan menolong dua orang yang berserikat selama mereka tidak saling berkhianat”.



BAB III
KESIMPULAN

Secara bahasa kata syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran) dan persekutuan. Yang dimaksud dengan percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga sulit untuk dibedakan. Secara etimologi syirkah adalah pencampuran yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dibedakan antara keduanya.
Syirkah memiliki kedudukan yang sangat kuat  dalam islam. Sebab keberadaanya diperkuat oleh Al-Qur’an, hadis dan ijma’. Syirkah adalah lembaga mitra usaha yang berdasarkan syariah-syariah yang dinilai sangat tepat untuk memberdayakan rakyat kecil, karena nilai-nilai dalam syirkah sangatlah mulia, seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan dan kesejahteraan bersama.




DAFTAR PUSTAKA
Ghazaly, Abdul Rahman, dkk. Fiqh Muamalat. Jakarta. Kencana. 2010.
Syafi’I, Rachmat. Fiqh muamalah. Bandung. Pustaka Setia. 2001




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar anda di sini