PEMBAHASAN
A.
Pengertian Syirkah
Secara
bahasa kata syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran) dan
persekutuan. Yang dimaksud dengan
percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang
lain sehingga sulit untuk dibedakan.
Secara
etimologi syirkah adalah,
الإختلاط أى خلط أحد المالين بالاخربحيث لا يمتزان عن بعضها.
“ pencampuran yakni bercampurnya salah satu dari dua harta
dengan harta lainnya, tanpa dibedakan antara keduanya”
Menurut
Ulama Fiqh beragam pendapat dalam mendenifisikannya:
Menurut
Malikiyah:
هي
إذن في التصرف لهما معا انفسهما اي أن يأذن كل واحد من الشريكين لصحبه.
في
أن يتصرف في مال لهما مع إبقاءحق التصرف لكل منهما.
“perkongsian
adalah izin untuk mendayagunakan harta yang dimiliki dua orang secar
bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah
satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharuf”
Menurut
Hanabillah:
الإجتماع
في إستحقاق أو تصرف.
“perhimpunan
adalah hak (kewenangan) atau pengolahan harta (tasharuf)”
Menurut
Syafi’i:
ثبوت
الحق في شيء لاثنين فاكثرعلى جهة الشيوع.
“ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki dua orang atu lebih dengan cara yang
masyhur (diktahui)”
Menurut Hanafiyah:
عبارة
عن عقدبين المتشاركين في رأس المال والربح.
“ungkapan
tentang adanya transaksi akad antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta
dan keuntungan”.
B. Dalil Syirkah
Landasan
syirkah terdapat dalam Al-qur’an, Al-Hadis dan ijma’.
a. Al-Qur’an
فهم
شركاء في الثلث.(
النساء: 12)
“mereka bersekutu dalam yang sepertiga”
b. Al-Hadist
عن ابي هريرة رفعه إلى النبي ص.م. قال: إن الله عز وجل
يقول: أنا ثالث الشركين مالم يخن أحد هما صاحبه فاذا خانه خرجت من بينهما (رواه
ابو والحاكم وصححه إسناده)
“ Dari
Hurairah yang dirafakkan kepada Nabi SAW, bahwa Nabi SAW bersabda “
sesungguhnya ” Allah SWT berfirman “ aku adalah ketiga pada dua orang yang
bersekutu selama salah seorang dari
keduanya tidak menghianati temannya, aku akan keluar dari persekutuan tersebut
apabila salah seorang menghianati.”
c. Ijma’
Umat islam sepakat bahwa syirkah dibolehkan, hanya
saja mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.
C. Rukun Syirkah
Rukun syirkah
adalah sesuatu yang harus ada ketika syirkah itu berlangsung. Ada perbedaan
pendapat terkait dengan rukun syirkah. Menurut ulama Hanafiyah rukun syirkah
hanya ada 2, yaitu ijab dan qabul. Adapun menurut Abdurrahman al-jaziri rukun
syirkah meliputi dua orang yang berserikat, sighat, objek akad syirkah baik
berupa harta maupun kerja. Adapun menurut jumhur ulama rukun syirkah sama
dengan apa yang dikemukakan oleh al-jaziri.
D. Syarat Syirkah
Adapun syarat
syirkah merupakan perkara penting yang harus ada sebelum dilaksanakan syirkah.
Jika syarat tidak terwujud maka transaksi syirkah batal.
Menurut Hanafiyah syarat-syarat syirkah terbagi
menjadi empat bagian:
1. Syarat yang berkaitan dengan semua bentuk syirkah baik
harta maupun lainnya.
2. Syarat yang terkait dengan harta.
3. Syarat yang terkait dengan syirkah muafadhah yaitu, a.
modal pokok harus sama, b. orang yang bersyirkah yaitu ahli kafalah, c. objek
akad disyaratkan syirkah umum, yaitu semua macam jual beli atau perdagangan.
Menurut Idris Ahmad:
1. Mengungkapkan kata yang menunjukkan izin anggota yang
berserikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
2. Anggota serikat saling mempercayai.
3. Mencampurkan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak
masing-masing, baik berbentuk mata uang atau yang lainnya.
E. Macam-macam Syirkah
Para ulama fiqh membagi syirkah menjadi dua macam:
1.
Syirkah
amlak (perserikatan dalam kepemilikan)
Syirkah amlak terbagi menjadi dua:
a. Ikhtiari atau disebut (syirkah amlak ikhtiari)
yaitu perserikatan yang muncul akibat tindakan hukum orang yang berserikat .
seperti dua orang sepakat membeli suatu barang.
b. Jabari (syirkah amlak jabari) yaitu
perserikatan yang muncul secara paksa bukn keinginan orang yang berserikat,
seperti harta warisan.
2.
Syirkah
al-uqud (perserikatan berdasrkan akad)
Syirkah uqud terbagi menjadi lima:
a. Syirkah inan yaitu pergabungan harta atau modal dua
orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya, keuntungan dan kerugian
dibagi dua sesuai presentase yang telah disepakati.
b. Syirkah al-mufawadhah yaitu perserikatan di mana dua
belah pihak yang bekerja sama mengeluarkan modal, kerja dan mendapatkan
keuntungan dibagi rata dan jika berbeda maka tidak sah.
c. Syirkah al-abdan yaitu perserikatan dalam bentuk kerja
yang hasilnya dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan.
d. Syirkah al-wujuh yaitu perserikatan tanpa modal dan
kerja pembelian dilakukan dengan kredit dan menjualnya dengan harga tunai.
e. Syirkah mudharabah yaitu kerja sama antara pemilik
modal dan pekerja dalam bentuk perdagangan tertentu yang keuntungannya dibagi
sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan kerugian ditanggung pemilik modal
saja.
F. Hikmah Syirkah
Hikmah syirkah adalah:
1. Adanya tolong menolong
2. Saling bantu membantu dalam kebaikan
3. Menjauhi sifat egoisme
4. Menumbuhkan saling percaya
5. Menyadari kelemahan dan kekurangan
6. Menumbuhkan keberkahan dalam usaha jika tidak
berkhianat
Rasulullah bersbda : “ Allah akan menolong dua orang
yang berserikat selama mereka tidak saling berkhianat”.
BAB III
KESIMPULAN
Secara
bahasa kata syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran) dan
persekutuan. Yang dimaksud dengan
percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang
lain sehingga sulit untuk dibedakan. Secara etimologi
syirkah adalah pencampuran yakni
bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dibedakan
antara keduanya.
Syirkah memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam islam. Sebab keberadaanya diperkuat
oleh Al-Qur’an, hadis dan ijma’. Syirkah adalah lembaga mitra usaha yang
berdasarkan syariah-syariah yang dinilai sangat tepat untuk memberdayakan
rakyat kecil, karena nilai-nilai dalam syirkah sangatlah mulia, seperti
keadilan, kebersamaan, kekeluargaan dan kesejahteraan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Ghazaly,
Abdul Rahman, dkk. Fiqh Muamalat. Jakarta. Kencana. 2010.
Syafi’I,
Rachmat. Fiqh muamalah. Bandung. Pustaka Setia. 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar anda di sini