BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Melihat kehidupan
sekarang perlu kiranya kita mengetahui akad dalam muammalah yang sekarang ini
akan kita bahas adalah wakalah (perwakilan), yang semuanya itu sudah ada dan
diatur dalam al Qur’an, Hadist, maupun dalam kitab-kitab klasik yang telah
dibuat oleh ulam terdahulu. Untuk mengetahui tentang hukm wakalah,
sumber-sumber hukum wakalah, dan bagaimana seharusnya wakalah diaplikasikan
dalam kehidupan kita.
Wakalah sangat berperan penting dalam kehidupan
sehari-hari. Karena wakalah dapat membantu seesorang dalam melakukan pekerjaan
yang tidak dapat dilakukan oleh orang tersebut, tetapi pekerjaan tersebut masih
tetap berjalan seperti layaknya yang telah direncanakan. Hukum wakalah adalah
boleh, karena wakalah dianggap sebagai sikap tolong-menolong antar sesama,
selama wakalah tersebut bertujuan kepada kebaikan.
B.
Rumusan Masalah
Dari uraian diatas dapat kita rumuskan rumusan
masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian wakalah dan dasar hukumnya?
2.
Apa saja rukun-rukun dalam wakalah?
3.
Bagaimana praktek wakalah di masyarakat?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian wakalah dan dasar
hukumnya!
2.
Untuk mengetahui apa saja rukun-rukun dalam
wakalah!
3.
Untuk mengetahui bagaimana praktek wakalah di
masyarakat!
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Secara
bahasa kata al-wakalah atau al-wikalah berarti al-Tafwidh (penyerahan,
pendelegasian dan pemberian mandat) seperti perkataan urusanku kepada Allah
وكلت أمري إلى
الله أي فوضته اليه
Artinya: “aku serahkan urusanku kepada Allah”.
Secara terminologi (syara’) sebagaimana
dikemukakan oleh fukaha:
1.
Imam Taqy al-Din Abu Bakr Ibn Muhammad
al-Husaini
تفويض ما له فعله مما يقبل النيا بة الى غيره ليحفظه فى حال
حياته
Artinya: “menyerahkan
suatu pekerjaan yang dapat digantikan kep[ada orang lain agar dikelola dan
dijaga pada masa hidupnya”.
2.
Menurut Hasbi Ash-Shiddiqie
“Akad
penyerahan kekuasaan dimana pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai
gantinya untuk bertindak”.
Dari
dua definisi diatas dapat ditari kesimpulan bahwa wakalah adalah sebuah
transaksi dimana seseorang menunjuk orang lain untuk menggantikan dalam
mengerjakan pekerjaannya/perkaranya ketika masih hidup.
Dalam
wakalah sebenarnya pemilik urusan (muwakkil) itu dapat secara sah untuk mengerjakan
pekerjaannya secara sendiri. Namun, karena satu dan lain hal urusan itu ia
serahkan kepada orang lain yang dipandang mampu untuk menggantikannya. Oleh
karena itu, jika seorang (muwakkil) itu ialah orang yang tidak ahli untuk
mengerjakan urusannya itu seperti orang gila atau anak kecil maka tidak sah
untuk mewakilkan kepada orang lain. Contoh wakalah, seseorang mewakilkan kepada
orang lain untuk bertindak sebagai wali nikah dalam pernikahan anak
perempuannya. Contoh lain seorang terdakwa mewakilkan urusan kepada
pengacaranya.
B.
Landasan Hukum
Islam
mensyariatkan wakalah karena manusia membutuhkannya. Manusia tidak mampu untuk
mengerjakan segala urusannya secara pribadi. Ia membutuhkan orang lain untuk
menggnatikan yang bertindak sebagai wakilnya. Kegiatan wakalah ini,
telah dilakukan oleh orang terdahulu seperti yang dikisahkan oleh al-Qur’an
tentang ashabul kahfi, dimana ada seorang diantara mereka diutus untuk mengecek
keabsahan mata uang yang mereka miliki ratusan tahun di dalam gua.
a.
Al-Qur’an
Salah satu dasar dibolehkannya al-wakalah adalah
sebagaimana dalam firman Allah SWT berikut:
قال اجعلنى
على خزائن الاءرض إنى حفيظ عليم
“Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku
adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman.” (Yusuf: 55)
Dalam hal ini, nabi Yusuf siap untuk menjadi wakil dan pengemban amanah
menjaga Federal Reserve negeri Mesir.
Dalam surat al-Kahfi juga menjadi dasar al-wakalah
yang artinya berikut:
“Dan demikianlah Kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka
sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka agar saling bertanya, ‘Sudah
berapa lamakah kamu berdiri di sini?’ Mereka menjawab, ‘Kita sudah berada di
sini satu atau setengah hari.’ Berkata yang lain, ‘Tuhan kamu lebih mengetahui
berapa lamanya kamu berada di sini. Maka, suruhlah salah seorang di antara kamu
pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah
makanan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan
hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu
kepada seorang pun.” (al-Kahfi: 19).
Ayat di atas menggambarkan perginya salah seorang
ash-habul kahfi yang bertindak untuk dan atas nama rekan-rekannya sebagai wakil
mereka dalam memilih dan membeli makanan.
b.
Ijma’
Ulama
membolehkan wakalah karena wakalah dipandang sebagai bentuk
tolong menolong atas dasar kebaikan dan taqwa yang diperintahkan oleh Allah SWT
dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maaidah ayat 2 :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى
الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Dan
tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu
tolong menolong dalam mengerjakan dosa dan permusuhan dan bertaqwalah kepada
Allah. Sesungguhnya siksa Allah sangat pedih”.
c.
Hadits
ان رسول الله
صلى الله عليه وسلم بعث اب رافع و رجلا من الا
نصار فزو جاه ميمو نة بنت
الحارث
“Bahwasanya Rasulullah saw. mewakilkan kepada Abu Rafi’
dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti Harits.”
Dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah telah mewakilkan kepada orang lain
untuk berbagai urusan. Diantaranya membayar utang, mewakilkan penetapan had dan
membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lain.
C.
Rukun dan
Syarat wakalah
Rukun
wakalah adalah:
a.
al muwakkil (orang yang mewakilkan/ melimpahkan kekuasaan);
b.
al wakil (
orang yang menerima perwakilan);
c.
al muwakkal fih (sesuatu yang diwakilkan). Syarat-syarat sesuatu
yang diwakilkan adalah:
1. Pekerjaan itu boleh
digantikan oleh orang lain untuk mengerjkannya, maka sah mewakilka untuk
mengerjakannya. Seperti ibadah puasa, sholat, membaca ayat Al-Qur’an hal ini
tidak bisa diwakilkan.
2.
Pekerjaan itu telah menjadi kepunyaan yang berwakil sewaktu dia berwakil.
Oleh karna itu, tidak sah menjual barang yang belum dimilikinya.
3. Pekerjaan itu diketahui
dengan jelas, maka batal mewakili barang yang masih samar. Seperti seseorang
berkata ” aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk mengawinkan salah seorang
anakku”.
d. Sighat (
ucapan serah terima)
Sebuah
akad wakalah dianggap syah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Ada beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam
wakalah, yaitu:
1.
Orang yang mewakilnya (muwakkil)
syaratnya dia berstatus sebagai pemilik urusan/benda dan menguasainya serta
dapat bertindak terhadap harta tersebut dengan dirinya sendiri. Jika muwakkil
itu bukan pemiliknya atau bukan orang yang ahli maka batal. Dalam hal ini, maka
anak kecil dan orang gila tidak sah menjadi muwakkil karena tidak
termasuk orang yang berhak untuk bertindak.
2.
Wakil (orang yang mewakili) syaratnya ialah
orang berakal. Jika ia idiot, gila, atau belum dewasa maka batal. Tapi menurut
Hanafiyah anak kecil yang cerdas (dapat membedakan mana yang baik dan buruk)
sah menjadi wakil alasannya bahwa Amr bin Sayyidah Ummu Salamah mengawinkan
ibunya kepada Rasulullah, saat itu Amr masih kecil yang belum baligh. Orang
yang sudah berstatus sebagai wakil ia tidak boleh berwakil kepada orang lain
kecuali seizin dari muwakkil pertama atau karena terpaksa seperti pekerjaan
yang diwakilkan terlalu benyak sehingga tidak dapat mengerjakannya sendiri maka
boleh berwakil kepada orang lain. Si wakil tidak wajib untuk menanggung
kerusakan barang yang diwakilkan kecuali disengaja atau cara di luar batas.
3.
Muwakkal fih (sesuatu yang diwakilkan), syaratnya:
a.
Pekerjaan/urusan itu dapat diwakilkan atau
digantikan oleh orang lain. Oleh karena itu, tidak sah untuk mewakilkan untuk
mengerjakn ibadah seperti salat, puasa dan membaca al-Qur’an.
b.
Pekerjaan itu dimiliki oleh muwakkil
sewaktu akad wakalah. Oleh karena itu, tidak sah berwakil menjual
sesuatu yang belum dimilikinya.
c.
Pekerjaan itu diketahui secara jelas. Maka
tidak sah mewakilkan sesuatu yang masih samar seperti “aku jadikan engkau
sebagai wakilku untuk mengawini salah satu anakku”.
4.
Shigat. Shigat hendaknya berupa lafal yang
menunjukkan arti “mewakilkan” yang diiringi kerelaan dari muwakkil
seperti “saya wakilkan atau serahkan pekerjaan ini kepada kamu untuk
mengerjakan pekerjaan ini” kemudian diterima oleh wakil. Dalam shigat
kabul si wakil tidak syaratkan artinya seandainya si wakil tidak mengucapkan
kabul tetap dianggap sah.
D.
Aplikasi
Wakalah Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Akad Wakalah dapat
diaplikasikan ke dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi, terutama
dalam institusi keuangan:
Transfer uang
Proses transfer uang ini
adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana prosesnya
diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai Al-Muwakkil terhadap
bank sebagai Al-Wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank
untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain, kemudian bank
mendebet rekening nasabah (Jika transfer dari rekening ke rekening), dan proses
yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah dana kepada kepada
rekening tujuan. Berikut adalah beberapa contoh proses dalam transfer uang ini.
a.
Wesel Pos
Pada proses wesel pos,
uang tunai diberikan secara langsung dari Al-Muwakkil kepada Al-Wakil,
dan Al-Wakil memberikan uangnya secara langsung kepada nasabah yang
dituju. Berikut adalah proses pentransferan uang dalam Wesel Pos.
b.
Transfer uang melalui cabang suatu bank
Dalam proses ini, Al-Muwakkil
memberikan uangnya secara tunai kepada bank yang merupakan Al-Wakil,
namun bank tidak memberikannya secara langsung kepada nasabah yang dikirim.
Tetapi bank mengirimkannya kepada rekening nasabah yang dituju tersebut.
Berikut adalah proses pentrasferan uang melalui cabang sebuah bank.
c.
Transfer melalui ATM
Kemudian ada juga proses
transfer uang dimana pendelegasian untuk mengirimkan uang, tidak secara
langsung uangnya diberikan dari Al-Muwakkil kepada bank sebagai Al-Wakil.
Dalam model ini, Nasabah Al-Muwakkil meminta bank untuk mendebet
rekening tabungannya, dan kemudian meminta bank untuk menambahkan di rekening
nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada rekeningnya sendiri. Yang sangat
sering terjadi saat ini adalah proses yang ketiga ini, dimana nasabah bisa
melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM.
E.
Hikmah Wakalah
Hikmah yang bisa diambil dalam wakalah ada
banyak sekali, di antaranya:
-
Menyambung dan mempererat tali
silaturrahmi.
-
Meningkatkan kepekaan sosial.
-
Mempermudah dan membantu wakil sebagai orang
yang membutuhkan.
-
Menjadikan pekerjaan menjadi lebih simpel.
-
Terciptanya sikap saling mempercayai satu sama
lain
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari sekian banyak
akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah
termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah
dapat diterima. Pengertian Wakalah adalah sebuah transaksi dimana seseorang
menunjuk orang lain untuk menggantikan dalam mengerjakan
pekerjaannya/perkaranya ketika masih hidup.
Dalam akad Wakalah
beberapa rukun dan syarat harus dipenuhi agar akad ini menjadi sah:
- Orang yang mewakilkan (Al-Muwakkil)
- Orang yang diwakilkan. (Al-Wakil)
- Obyek yang diwakilkan.
- Shighat
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Rahman
Ghazaly.2010. Fiqih Muamalat.Jakarta:Kencana.
Suhendi
Hend.2002. Fiqh Muamalat.Jakarta:Raja Grafindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar anda di sini