Sabtu, 11 Juli 2015

Kepemilikan Dalam Islam

BAB I
PENDAHULUAN

Konsepsi tentang hak milik merupakan fondasi yang penting dalam sistem ekonomi. Ekonomi konvensional memiliki pandangan bahwa manusia adalah pemilik mutlak seluruh sumber daya ekonomi, sehingga manusia bebas memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya. Akan tetapi, kapitalisme lebih menghargai kepemilikan individu dan dari pada hak milik sosial, sedangkan sosialisme mengutamakan hak milik sosial dan meniadakan hak milik individu.
Islam memiliki pandangan yang khas tentang hak milik, sebab ia dikolaborasi dari Al-Qur'an dan Al-Hadis. Dalam pandangan Islam pemilik mutlak seluruh alam semesta adalah Allah sedangkan manusia adalah pemilik relative. Kepemilikan manusia terikat dengan aturan Allah, ia hanya bertugas utuk melaksanakan perintah Allah atas pengilaan alam semesta. Kesadaran bahwa kepemilikan manusia atas sumber daya ekonomi akan dipertanggungjawabkan kepada Allah diakhirat yang akan mendorong manusia untuk berhati-hati untuk mengelola hak milik. Secara umum dapat dikatakan bahwa Islam memberikan kedudukan yang proporsional antara hak milik individu, hak milik kolektif (umum) dan hak milik negara.
Dalam hak milik ini ada dua macam, yaitu milik sempurna yang mempunyai ciri-ciri: tidak dibatasi dengan waktu tertentu, pemilik mempunyai kebebasan menggunakan, memungut hasil dan melakukan tindakan terhadap benda sesuai keinginannya. Kemudian milik tak sempurna, dengan ciri-ciri: milik atas zat benda saja tanpa manfaatnya, milik atas manfaat saja dalam sifat perorangan, hak mengambil manfaat benda dalam sifat kebendaannya.



BAB II
PEMBAHASAN

   1.      Konsep Kepemilikan Dalam Islam

Prinsip dasar yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits sangat memperhatikan masalah perilaku ekonomi manusia dalam posisi manusia atas sumber material yang diciptakan Allah untuk manusia. Islam mengakui hak manusia untuk memiliki sendiri untuk konsumsi dan untuk produksi namun tidak memberikan hak itu secara absolute(mutlak). Penekanan pembatasan hak milik absolute, Al-Qur’an menunjukkan pola masalah penciptaan sumber-sumber ekonomi bagi Allah terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an (QS. 13:3; 67:15; 3:180; 4:5; 35:29; 35:30; 3:180; 28:77; 42:36).
Al-Qur’an telah memberikan gambaran tentang asal usul harta atau hak milik, yang pertama kali diberikan Allah kepada manusia pertama kemudian turun-temurun kepada generasi berikutnya. Dengan demikian, awal sejarah kepemilikan sama dengan awal manusia itu sendiri. Selama hidup, manusia tidak akan pernah lepas dari masalah kepemilikan. Jadi sejarah kepemilikan ini telah tercantum dalam Al-Quran.
Unsur – unsur Sistem Hak Milik Dalam Islam ada tiga kategori hak milik, yaitu Hak Milik Pribadi (Private Property), Hak Milik Umum/Pemerintah (Public Ownership) dan Voluntary(Waqaf).
Konsep kepemilikan dalam islam:
*      Semua yang ada di muka bumi adalah milik Allah SWT
*      Manusia dengan kepemilikannya adalah pemegang amanah dan khalifah
*      Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis dan usaha lain yang halal adalah merupakan sarana untuk mencapai kepemilikan pribadi
*      Dalam kepemilkan Pribadi ada hak-hak umum yang harus dipenuhi

   2.      Pengertian Kepemilikan

 Paradigma Kepemilikan
Secara normatif:

لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗوَإِنْتُبْدُوامَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ ۖفَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ ۗوَاللَّهُعَلَىٰكُلِّشَيْءٍ قَدِيرٌ)184)
Allah berfirman: “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi.  Dan jika  kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan  membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.  Maka Allah mengampuni siapa yang  dikehendaki….”(Qs. Al-Baqarah : 284). 
Secara Filosofis:
Para Fuqaha mendefinisikan kepemilikan sebagai :
Ø  ”kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk menggunakannya / memanfaatkannya sesuai dengankeinginannya, dan membuat orang lain tidak berhak atas benda tersebut kecuali dengan alasan syariah”.
Ø  من عمّر أرضا ليست لأحد فهو أحقّ بها“Siapa saja memakmurkan tanah yang tidak dimiliki siapapun, maka dia berhak atas tanah itu”
Ø  أيَّما قومٍ أحيو شيءًأمن الأرض أعمّوروه فهم أحقّ به“Kaum manapun yang menghidupkan sesuatu dari bumi, atau mereka memakmurkannya, maka mereka berhak atasnya”
     Secara Sosiologis:
           Menurut definisi secara umum,
§  Kepemilikan adalah privatisasi sesuatu yang pemiliknya berdasarkan hukum syari’at boleh memanfaatkan sesuatu itu dan mengelolanya secara pribadi kecuali jika ada halangan syar’i.     
§  Kepemilikan adalah suatu ikatan seseorang dengan hak miliknya yang disahkan Syari’ah. Kepemilikan berarti pula hak khusus yang didapatkan si pemilik sehingga ia mempunyai hak menggunakan sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis-garis Syari’ah. 

3. Dalil Yang Berkaitan Dengan Kepemilikan

 Dasar hukum kepemilikan,
لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗوَإِنْتُبْدُوامَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ ۖفَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ ۗوَاللَّهُعَلَىٰكُلِّشَيْءٍ قَدِيرٌ)184)

 “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu    melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat     perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-  Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (Al-  Baqarah ayat 284).
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا (5)
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang tidak sempurna akalnya, harta mereka yang   dalam kekuasaanmu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupa’’ (An nisa’:5)

   4.      Macam-Macam Kepemilikan

Hak Milik Pribadi
   1.      Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang sah menurut agama Islam.
Islam mengakui adanya hak milik pribadi, dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalur yang sah menurut agama islam.  Dan Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan haram.  Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi 6 jenis harta yang dilindungi oleh Islam (sah menurut agama islam) :
   a.   Diambil dari suatu sumber tanpa ada pemiliknya, misal : barang tambang, menggarap lahan yang mati, berburu, mencari kayu bakar, mengambil air sungai, dll.
    b.   Diambil dari pemiliknya secara paksa karena adanya unsur halal, misal : harta rampasan.
c.   Diambil secara paksa dari pemiliknya karena ia tidak melaksanakan kewajiban, misal : zakat.
  d.   Diambil secara sah dari pemiliknya dan diganti, misal : jual beli dan ikatan perjanjian dengan menjauhi syarat-syarat yang tidak sesuai syariat.
    e.   Diambil tanpa diminta, misal : harta warisan setelah dilunasi hutang-hutangnya.
   2.    Penggunaan benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudharat pada orang lain, tapi memperhatikan masalah umat
   3.       Dalam penggunaan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi dibatasi oleh ketentuan syariat
Hak Milik Umum (Kolektif)
Konsep hak milik umum pada mulanya digunakan dalam islam dan tidak terdapat pada masa sebelumnya. Maksudnya, tipe ini memiliki bentuk yang berbeda beda.  Misalnya : semua harta milik masyarakat yang memberikan pemilikan atau pemanfaatan atas berbagai macam benda yang berbeda-beda kepada warganya. Contoh lain, tentang pemilikan harta kekayaan secara kolektif adalah wakaf. 
Hak Milik Negara
Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan, sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misal, untuk menyelenggarakan pendidikan, memelihara keadilan, regenerasi moral dan tatanan masyarakat yang terjamin kesejahteraannya. 
            Kekayaan negara secara aktual merupakan kekayaan umum.  Kepala negara hanya bertindak sebagai pemegang amanah.  Dan merupakan kewajiban negara untuk mengeluarkan nya guna kepentingan umum.  Oleh karena itu, sangat dilarang penggunaan kekayaan negara yang berlebih-lebihan. 

   5.      Ruang Lingkup Kepemilikan

Sebab-sebab Kepemilikan Dalam Islam
Kepemilikan yang sah menurut Islam adalah kepemilikan yang terlahir dari proses yang disahkan Islam dan menurut pandangan Fiqh Islam terjadi karena:
1.      Menjaga hak Umum
2.      Transaksi Pemindahan Hak
3.      Penggantian Posisi Pemilikan  
Menurut Taqyudin an-Nabani dikatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan seseorang atas suatu barang dapat diperoleh melaluilima sebab, yaitu:
1.      Bekerja,    
2.      Warisan,
      3.      Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup,
4.      Harta pemberian Negara yang diberikan kepada rakyat,
5.      Harta yang diperoleh seseorang tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.

BAB III
KESIMPULAN

            Islam mengakui adanya hak milik pribadi (individu) dan memperbolehkan usaha-usaha serta inisiatif individu di dalam menggunakan dan mengelola harta pribadinya.  Islam juga telah memberikan batasan-batasan tertentu yang sesuai syariat sehingga seseorang dapat menggunakan harta pribadinya tanpa merugikan kepentingan umum. 
            Sebenarnya kerangka sistem islam secara keseluruhan ini dibentuk berdasarkan kebebasan individu di dalam mencari dan memiliki harta benda dan campur tangan pemerintah (intervensi) yang sangat terbatas hanya terhadap harta yang sangat diperlukan oleh masyarakat, selain itu tidak.
            Namun, ada beberapa kepentingan umum yang tidak bisa di kelola dan dimiliki secara perorangan (ka, pos, listrik, air, dsb), tapi semua itu menjadi milik dan dikelola oleh negara untuk kepentingan umum.
            Kemudian terdapat perbedaan sifat hak milik, baik itu pribadi maupun umum, yang terdapat dalam Islam dengan kapitalis dan komunis.  Di dalam kapitalis, hak milik individu adalah mutlak tak terbatas.  Dalam komunis, hak milik diabaikan sama sekali.  Sedangkan di dalam islam, hak individu itu berada dalam keadaan norma, bukan tak terbatas seperti yang terdapat dalam kapitalis, ataupun ditekan sama sekali seperti yang terdapat dalam komunis.  Inilah sisi kemoderatan islam dalam memandang hak milik.




DAFTAR PUSTAKA
Basyir, Ahmad Ahzar. 2000. Asas-Asas Hukum Muamalat. Yogyakarta: UII Press
Hidayat, Surahman. 2008. Pengantar Studi Syari’ah. Jakarta: Robbani Press

Triono, Dwi Condro. 2012. Ekonomi Islam Madzhab Hamfara. Yogyakarta: Irtikaz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar anda di sini