PENDAHULUAN
Konsepsi tentang hak milik merupakan fondasi yang penting
dalam sistem ekonomi. Ekonomi konvensional memiliki pandangan bahwa manusia
adalah pemilik mutlak seluruh sumber daya ekonomi, sehingga manusia bebas
memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya. Akan tetapi, kapitalisme lebih
menghargai kepemilikan individu dan dari pada hak milik sosial, sedangkan
sosialisme mengutamakan hak milik sosial dan meniadakan hak milik individu.
Islam memiliki pandangan yang khas tentang hak milik,
sebab ia dikolaborasi dari Al-Qur'an dan Al-Hadis. Dalam pandangan Islam
pemilik mutlak seluruh alam semesta adalah Allah sedangkan manusia adalah
pemilik relative. Kepemilikan manusia terikat dengan aturan Allah, ia hanya
bertugas utuk melaksanakan perintah Allah atas pengilaan alam semesta.
Kesadaran bahwa kepemilikan manusia atas sumber daya ekonomi akan
dipertanggungjawabkan kepada Allah diakhirat yang akan mendorong manusia untuk
berhati-hati untuk mengelola hak milik. Secara umum dapat dikatakan bahwa Islam
memberikan kedudukan yang proporsional antara hak milik individu, hak milik
kolektif (umum) dan hak milik negara.
Dalam hak milik ini ada dua macam, yaitu milik sempurna
yang mempunyai ciri-ciri: tidak dibatasi dengan waktu tertentu, pemilik
mempunyai kebebasan menggunakan, memungut hasil dan melakukan tindakan terhadap
benda sesuai keinginannya. Kemudian milik tak sempurna, dengan ciri-ciri: milik
atas zat benda saja tanpa manfaatnya, milik atas manfaat saja dalam sifat
perorangan, hak mengambil manfaat benda dalam sifat kebendaannya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Konsep
Kepemilikan Dalam Islam
Prinsip dasar yang tercantum dalam
Al-Qur’an dan Al-Hadits sangat memperhatikan masalah perilaku ekonomi manusia
dalam posisi manusia atas sumber material yang diciptakan Allah untuk manusia.
Islam mengakui hak manusia untuk memiliki sendiri untuk konsumsi dan untuk
produksi namun tidak memberikan hak itu secara absolute(mutlak). Penekanan
pembatasan hak milik absolute, Al-Qur’an menunjukkan pola masalah penciptaan
sumber-sumber ekonomi bagi Allah terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an (QS. 13:3;
67:15; 3:180; 4:5; 35:29; 35:30; 3:180; 28:77; 42:36).
Al-Qur’an telah memberikan gambaran
tentang asal usul harta atau hak milik, yang pertama kali diberikan Allah
kepada manusia pertama kemudian turun-temurun kepada generasi berikutnya.
Dengan demikian, awal sejarah kepemilikan sama dengan awal manusia itu sendiri.
Selama hidup, manusia tidak akan pernah lepas dari masalah kepemilikan. Jadi
sejarah kepemilikan ini telah tercantum dalam Al-Quran.
Unsur – unsur Sistem Hak Milik
Dalam Islam ada tiga kategori hak milik, yaitu Hak
Milik Pribadi (Private Property), Hak Milik Umum/Pemerintah (Public Ownership)
dan Voluntary(Waqaf).
Konsep kepemilikan dalam islam:
Semua yang ada
di muka bumi adalah milik Allah SWT
Manusia dengan
kepemilikannya adalah pemegang amanah dan khalifah
Ikhtiyar dalam
bentuk bekerja, bisnis dan usaha lain yang halal adalah merupakan sarana untuk
mencapai kepemilikan pribadi
Dalam
kepemilkan Pribadi ada hak-hak umum yang harus dipenuhi
2. Pengertian Kepemilikan
Paradigma Kepemilikan
Secara normatif:
لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
ۗوَإِنْتُبْدُوامَا
فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ ۖفَيَغْفِرُ
لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ ۗوَاللَّهُعَلَىٰكُلِّشَيْءٍ
قَدِيرٌ)184)
Allah berfirman: “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang
ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu
melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya
Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki….”(Qs. Al-Baqarah : 284).
Secara
Filosofis:
Para Fuqaha
mendefinisikan kepemilikan sebagai :
Ø
”kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk menggunakannya /
memanfaatkannya sesuai dengankeinginannya, dan membuat orang lain tidak berhak
atas benda tersebut kecuali dengan alasan syariah”.
Ø
من عمّر أرضا ليست لأحد فهو أحقّ بها“Siapa saja memakmurkan tanah yang tidak dimiliki siapapun, maka
dia berhak atas tanah itu”
Ø
أيَّما قومٍ أحيو شيءًأمن الأرض أعمّوروه فهم أحقّ به“Kaum manapun yang menghidupkan sesuatu dari bumi, atau mereka
memakmurkannya, maka mereka berhak atasnya”
Secara Sosiologis:
Menurut definisi secara umum,
§
Kepemilikan
adalah privatisasi sesuatu yang pemiliknya berdasarkan hukum syari’at boleh
memanfaatkan sesuatu itu dan mengelolanya secara pribadi kecuali jika ada
halangan syar’i.
§ Kepemilikan adalah suatu ikatan seseorang dengan hak
miliknya yang disahkan Syari’ah. Kepemilikan berarti pula hak khusus yang
didapatkan si pemilik sehingga ia mempunyai hak menggunakan sejauh tidak
melakukan pelanggaran pada garis-garis Syari’ah.
3. Dalil Yang Berkaitan Dengan
Kepemilikan
Dasar hukum
kepemilikan,
لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
ۗوَإِنْتُبْدُوامَا
فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ ۖفَيَغْفِرُ
لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ ۗوَاللَّهُعَلَىٰكُلِّشَيْءٍ
قَدِيرٌ)184)
“Kepunyaan
Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah
akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah
mengampuni siapa yang dikehandaki- Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya;
dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (Al- Baqarah ayat 284).
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي
جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا
لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا (5)
“Dan janganlah kamu serahkan kepada
orang-orang yang tidak sempurna akalnya, harta mereka yang dalam kekuasaanmu
yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupa’’ (An nisa’:5)
4.
Macam-Macam
Kepemilikan
Hak Milik Pribadi
1.
Proses
kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang sah menurut agama Islam.
Islam mengakui adanya hak milik pribadi, dan menghargai
pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalur yang sah menurut agama
islam. Dan Islam tidak melindungi
kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan haram. Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi 6
jenis harta yang dilindungi oleh Islam (sah menurut agama islam) :
a. Diambil dari
suatu sumber tanpa ada pemiliknya, misal : barang tambang, menggarap lahan yang
mati, berburu, mencari kayu bakar, mengambil air sungai, dll.
b. Diambil dari
pemiliknya secara paksa karena adanya unsur halal, misal : harta rampasan.
c. Diambil secara
paksa dari pemiliknya karena ia tidak melaksanakan kewajiban, misal : zakat.
d. Diambil secara
sah dari pemiliknya dan diganti, misal : jual beli dan ikatan perjanjian dengan
menjauhi syarat-syarat yang tidak sesuai syariat.
e. Diambil tanpa
diminta, misal : harta warisan setelah dilunasi hutang-hutangnya.
2. Penggunaan benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/
mudharat pada orang lain, tapi memperhatikan masalah umat
3.
Dalam penggunaan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi dibatasi oleh
ketentuan syariat
Hak Milik Umum (Kolektif)
Konsep hak milik umum pada mulanya
digunakan dalam islam dan tidak terdapat pada masa sebelumnya. Maksudnya, tipe
ini memiliki bentuk yang berbeda beda.
Misalnya : semua harta milik masyarakat yang memberikan pemilikan atau
pemanfaatan atas berbagai macam benda yang berbeda-beda kepada warganya. Contoh
lain, tentang pemilikan harta kekayaan secara kolektif adalah wakaf.
Hak Milik Negara
Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan,
sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misal, untuk
menyelenggarakan pendidikan, memelihara keadilan, regenerasi moral dan tatanan
masyarakat yang terjamin kesejahteraannya.
Kekayaan
negara secara aktual merupakan kekayaan umum.
Kepala negara hanya bertindak sebagai pemegang amanah. Dan merupakan kewajiban negara untuk
mengeluarkan nya guna kepentingan umum.
Oleh karena itu, sangat dilarang penggunaan kekayaan negara yang berlebih-lebihan.
5.
Ruang Lingkup
Kepemilikan
Sebab-sebab Kepemilikan Dalam
Islam
Kepemilikan yang sah menurut Islam adalah kepemilikan
yang terlahir dari proses yang disahkan Islam dan menurut pandangan Fiqh Islam
terjadi karena:
1.
Menjaga hak Umum
2.
Transaksi Pemindahan Hak
3.
Penggantian Posisi Pemilikan
Menurut Taqyudin an-Nabani dikatakan
bahwa sebab-sebab kepemilikan seseorang atas suatu barang dapat diperoleh
melaluilima sebab, yaitu:
1. Bekerja,
2.
Warisan,
3. Kebutuhan akan harta
untuk menyambung hidup,
4.
Harta pemberian Negara yang diberikan kepada rakyat,
5.
Harta yang diperoleh seseorang tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
BAB
III
KESIMPULAN
Islam mengakui adanya hak milik pribadi
(individu) dan memperbolehkan usaha-usaha serta inisiatif individu di dalam
menggunakan dan mengelola harta pribadinya.
Islam juga telah memberikan batasan-batasan tertentu yang sesuai syariat
sehingga seseorang dapat menggunakan harta pribadinya tanpa merugikan
kepentingan umum.
Sebenarnya
kerangka sistem islam secara keseluruhan ini dibentuk berdasarkan kebebasan
individu di dalam mencari dan memiliki harta benda dan campur tangan pemerintah
(intervensi) yang sangat terbatas hanya terhadap harta yang sangat diperlukan
oleh masyarakat, selain itu tidak.
Namun,
ada beberapa kepentingan umum yang tidak bisa di kelola dan dimiliki secara
perorangan (ka, pos, listrik, air, dsb), tapi semua itu menjadi milik dan dikelola
oleh negara untuk kepentingan umum.
Kemudian
terdapat perbedaan sifat hak milik, baik itu pribadi maupun umum, yang terdapat
dalam Islam dengan kapitalis dan komunis.
Di dalam kapitalis, hak milik individu adalah mutlak tak terbatas. Dalam komunis, hak milik diabaikan sama
sekali. Sedangkan di dalam islam, hak
individu itu berada dalam keadaan norma, bukan tak terbatas seperti yang
terdapat dalam kapitalis, ataupun ditekan sama sekali seperti yang terdapat dalam
komunis. Inilah sisi kemoderatan islam
dalam memandang hak milik.
DAFTAR PUSTAKA
Basyir, Ahmad Ahzar. 2000. Asas-Asas
Hukum Muamalat. Yogyakarta: UII Press
Hidayat, Surahman. 2008. Pengantar
Studi Syari’ah. Jakarta: Robbani Press
Triono, Dwi Condro. 2012. Ekonomi
Islam Madzhab Hamfara. Yogyakarta: Irtikaz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar anda di sini